Suara.com - Striping motor adalah salah satu elemen penting dalam dunia otomotif, khususnya bagi para penggemar sepeda motor. Selain berfungsi sebagai elemen estetika, striping juga memiliki makna dan aturan tertentu yang perlu dipahami oleh pemilik kendaraan.
Namun ternyata penggunaan striping motor di Indonesia ada aturannya dan tidak bisa dipasang sembarangan.
Berikut aturan penggunaan striping motor di Indonesia agar tidak menyalahkan aturan seperti dikutip laman Suzuki Indonesia, Senin (17/3/2025) :
Tidak Mengubah Identitas Kendaraan
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 37 (1), warna kendaraan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus sesuai dengan kondisi fisik kendaraan.
Jika pemasangan striping mengubah warna mayoritas bodi motor sehingga berbeda dengan STNK, maka hal ini dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Registrasi Ulang Jika Mengubah Warna
Jika pemilik kendaraan ingin mengubah warna mayoritas bodi menggunakan cutting sticker atau metode lain, mereka diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang di Samsat agar data pada STNK diperbarui sesuai kondisi terbaru kendaraan.
Sanksi Pelanggaran
Baca Juga: Apa Itu Tune Up Motor: Bisa Bikin Motor Anda Kembali Bertenaga?
Apabila ditemukan pelanggaran seperti perubahan warna tanpa registrasi ulang, pengendara dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan penjara hingga dua bulan sesuai Pasal 288 UU Lalu Lintas.
Pengecualian
Pemasangan striping dalam skala kecil atau variasi tertentu yang tidak mengubah warna mayoritas masih diperbolehkan tanpa perlu registrasi ulang. Namun, pemilik tetap disarankan untuk berhati-hati agar tidak melanggar aturan yang berlaku
Striping yang digunakan harus memenuhi standar keamanan yang ditetapkan. Bahan yang digunakan untuk striping harus aman dan tidak mengganggu fungsi kendaraan.
Misalnya, striping yang terlalu mencolok atau mengganggu pandangan dapat berpotensi membahayakan keselamatan berkendara. Untuk itu, pertimbangkan baik-baik pemasangan striping motor untuk merubah tampilan kendaraan lebih stylish.
Tips Memilih Striping Motor
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
5 EV dengan Jarak Tempuh Terjauh di Indonesia, Ada Mobil Listrik Buatan Lokal
-
Berkat Subsidi, Penjualan Mobil Listrik Toyota Kalahkan BYD
-
Nyali Teruji Sakit Dihadapi: Drama Skuad Honda pada ARRC 2026 di Sirkuit Buriram Demi Merah Putih
-
Lupakan eSAF, Penantang Honda PCX Ini Punya Fitur Ala Moge dan Bobot 30 Kg Lebih Ringan
-
Ganas dengan CBR250RR, Pembalap Yogyakarta Sukses Kibarkan Merah Putih di Sirkuit Buriram
-
Bukan Gran Max atau Carry, Mobil MBG di Garut Ini Bikin Off-Roader Melongo
-
Ironi Luky Alfirman: Lengser Gegara Loloskan Motor Listrik MBG, Garasi Pribadinya Cuma Mobil Tua
-
5 Motor Jangka Panjang Kelas 150cc: Teman Setia Pelajar dan Mahasiswa
-
Solar di Indonesia dengan Malaysia Mahal Mana? Intip Perbandingan Harganya yang Bikin Kaget
-
Tinggalkan Jauh Pesaingnya, Veda Ega Naik Level dari Status 'Rookie' Jadi Ancaman Papan Atas