Suara.com - Striping motor bukan sekadar hiasan, tetapi juga cerminan gaya dan karakter sang pemilik. Di Indonesia, seni memoles bodi kendaraan dengan grafis menarik telah menjadi tradisi di dunia otomotif, menciptakan identitas unik di jalanan.
Namun, di balik kebebasan berekspresi ini, ada aturan yang harus diperhatikan. Jangan sampai niat mempercantik justru membuat Anda melanggar regulasi.
Dalam dunia modifikasi, kreativitas memang tak berbatas, tapi ada rambu yang harus dipatuhi! Pemerintah Indonesia, lewat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menetapkan aturan tegas soal penggunaan striping pada kendaraan.
Jika pemasangan striping mengubah warna mayoritas bodi motor sehingga berbeda dengan STNK, maka hal ini dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Apabila ditemukan pelanggaran seperti perubahan warna tanpa registrasi ulang, pengendara dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan penjara hingga dua bulan sesuai Pasal 288 UU Lalu Lintas.
Intinya, sah-sah saja mempercantik tampilan motor dari luar, asalkan tidak sampai mengubah identitas aslinya seperti warna.
Warna dasar dan karakteristik utama kendaraan harus tetap selaras dengan yang tertera di STNK.
Dari segi teknis, striping motor memiliki beberapa fungsi penting selain nilai estetika.
Lapisan vinyl atau stiker berkualitas tinggi dapat melindungi cat asli motor dari goresan ringan dan paparan sinar UV.
Baca Juga: Punya DNA Vespa Primavera, Tenaga Lebih Gede dari Stylo: Intip Pesona Motor Retro Honda Terbaru
Selain itu, striping juga berperan dalam meningkatkan visibilitas motor di jalan, terutama saat berkendara di malam hari atau kondisi cuaca buruk.
Bagi komunitas motor, striping memiliki makna sosial yang mendalam.
Desain khusus sering digunakan sebagai penanda keanggotaan klub atau komunitas tertentu, menciptakan rasa persatuan dan kebanggaan di antara anggotanya.
Namun, penggunaan logo atau simbol tertentu dalam striping motor juga harus memperhatikan hak cipta dan izin dari pihak terkait.
Dalam aspek ekonomi, striping yang dirancang dan dipasang dengan baik dapat meningkatkan nilai jual motor.
Pembeli second umumnya lebih tertarik pada kendaraan dengan tampilan terawat dan memiliki sentuhan personal yang elegan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Chery Exeed Siapkan Mobil Listrik Premium Tahun Depan, Jarak Tempuh 1.700 KM
-
5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
-
5 Rekomendasi Mobil Tua Masih Perkasa, Harga Setara Motor Bebek Bekas Mulai Rp5 Jutaan
-
7 Mobil Bekas Murah Gagah Sekelas Toyota Land Cruiser, SUV Jagoan Suspensi Empuk
-
Apakah Mobil Bekas Honda Freed 2015 Boros Bensin dan Pajaknya Mahal? Simak Harga dan Spesifikasinya
-
Naksir Hyundai Creta Bekas? Angkut di 2026, Simak Dulu Pajak dan Harganya
-
Budget Rp100 juta Dapat Innova Model Apa? Ini 5 Rekomendasi untuk Keluarga
-
Cuma Seharga Motor Sport? Ini Mobil MPV Badak Muat 7 Orang, Harga Mulai Rp60 Juta
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Cicilan Rp2 Jutaan, Aman buat Gaji UMR
-
5 Mobil Bekas BMW Under 90 Juta: Ketahui Pajak Tahunan dan Konsumsi BBM sebelum Beli