Ilustrasi gadai kendaraan di Pegadaian. (Pexels)
Pegadaian menawarkan dua jenis layanan gadai kendaraan, yaitu:
1. Gadai Kendaraan Reguler
- Pinjaman Rp50.000 hingga >Rp20.000.000.
- Sewa modal minimal 1% dengan jangka waktu maksimal 120 hari.
- Sewa modal maksimal hingga 9,60% selama jangka waktu maksimal.
2. Gadai Kendaraan Harian
- Pinjaman Rp50.000 hingga Rp20.000.000.
- Sewa modal minimal 0,09% per hari, dengan jangka waktu maksimal 60 hari.
- Sewa modal maksimal 5,40% selama jangka waktu maksimal.
Layanan Gadai Kendaraan di Pegadaian memberikan kemudahan bagi Anda yang membutuhkan dana tambahan untuk keperluan usaha atau kebutuhan lain.
Dengan proses yang cepat, syarat yang sederhana, dan tarif yang transparan, layanan ini menjadi solusi finansial yang andal.
Pastikan Anda mempersiapkan semua persyaratan dengan baik agar proses pengajuan berjalan lancar.
Komentar
Berita Terkait
-
Rekomendasi Mobil Bekas Jadul yang Masih Layak Pakai: Murah, Tangguh, dan Pajak Bersahabat
-
Mobil Bekas dengan Pajak Murah Ini Cocok untuk Mahasiswa, Mulai Rp30 Jutaan!
-
Dari Jakarta ke Yogyakarta Tanpa Cemas, Inilah Kehebatan Mobil Listrik Nissan N7
-
Berfitur ala Moge, Tampang Retro: Pesona Motor Pesaing Honda Stylo yang Lebih Terjangkau
-
Tampang Ala Vespa, Punya Fitur Unik dan Antimainstream: Kenalan dengan Skutik Retro Harley-Davidson
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus
-
Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati
-
Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?
-
Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng
-
Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!
-
Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun
-
Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional
-
Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!
-
Perkuat Lini Serang, Kendal Tornado FC Rekrut Winger Jepang Yushi Yamaya