Truk Tangki Bahan Bakar: Kendaraan khusus untuk mengangkut bahan bakar.
Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara: Ini mencakup mobil yang digunakan oleh Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK.
Kendaraan Berpelat Merah, TNI, dan Polri: Kendaraan dinas pemerintah, militer, dan kepolisian.
Kendaraan Tamu Negara: Mobil yang digunakan oleh pemimpin dan pejabat asing yang sedang dalam kunjungan kenegaraan.
Kendaraan Evakuasi Kecelakaan: Kendaraan yang digunakan untuk menangani dan mengevakuasi korban atau lokasi kecelakaan.
Kendaraan Pengangkut Uang Bank Indonesia: Mobil yang bertugas mendistribusikan uang antar bank dan mengisi ATM, dengan pengawasan petugas Polri.
Kendaraan untuk Keperluan Tertentu Berdasarkan Kebijakan Kepolisian Negara: Kendaraan lain yang mendapatkan pengecualian khusus dari pihak kepolisian.
Pengecualian ini bertujuan untuk memastikan fungsi-fungsi vital dan layanan darurat tidak terhambat oleh kebijakan ganjil-genap, sekaligus mendukung inisiatif ramah lingkungan.
Selain dari jenis mobil tersebut, jika melanggar aturan ganjil genap yang sedang berlaku akan dikenakan sanksi tilang. Peraturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa pelanggar ganjil genap akan dikenai biaya denda dengan nominal Rp500.000. Bila mengacu aturan di atas, mobil hybrid memang belum mendapat keistimewaan untuk terbebas dari aturan ganjil genap seperti yang diharapkan BAIC Indonesia.
Baca Juga: BAIC BJ40 Plus Kini Dirakit Lokal di Indonesia, Harga Turun Hampir Rp 100 Juta
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Bahaya Kebiasaan Menunda Isi Bensin Mobil yang Sering Diabaikan Pengendara
-
Daftar 13 SPBU yang Sudah Tidak Jual Pertalite Lagi
-
Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya
-
KBA Servis Gratis Mesin Tempel Yamaha Perkuat Sektor Maritim Nasional
-
Tips Aman Menyebrang Rel Kereta Api Gunakan Mobil Hybrid, Apakah Sama dengan Mobil Listrik ?
-
Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan
-
Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun
-
Terpopuler: Subsidi Motor Listrik Jalan Lagi, Deretan Mobil Berbaterai Nikel
-
Menyibak Pesona Motor Italia Sekelas Vixion tapi V-Twin, Harga Masih Jadi Misteri
-
Mengenal Silsilah QJ Motor di Indonesia: Merek Mana Saja yang Masih Satu Klan?