Otomotif / Mobil
Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:25 WIB
BAIC Indonesia Tambah Jaringan Dealer Dengan Layanan 3S. (Foto: SUARA.com/Manuel Jeghesta)

Suara.com - BAIC Indonesia berharap pemerintah bisa memberikan kelonggaran yang sama terhadap mobil hybrid, khususnya aturan bebas ganjil-genap (gage) layaknya mobil listrik.

Hal ini disampaikan langsung Founder PT JHL International Otomotif (JIO) sebagai pemegang merek BAIC di Indonesia, Jerry Hermawan Lo, dalam sambutannya di acara peresmian produksi mobil BJ40 Plus di Purwakarta.

“Kami ada sedikit usul untuk pemerintah, kalau bisa mobil hybrid juga bisa dihilangkan ganjil-genapnya dan mendapatkan plat lis biru supaya ada daya saingnya,” ujar Jerry, belum lama ini, Jumat (6 Juni 2025).

Dijelaskan oleh Jerry, mobil seperti BAIC BJ40 adalah mobil off-road yang dirancang untuk melibas medan berat, sehingga tidak memungkinkan secara penuh mengandalkan motor listrik.

BAIC BJ40 Plus Versi Rally yang Dipamerkan di IIMS 2025. (Foto: BAIC)

Mobil petualang yang sepenuhnya berbasis listrik berpotensi menghadapi kesulitan pengisian daya terutama di daerah terpencil seperti pegunungan, mengingat jumlah SPKLU di Indonesia belum merata.

“Makanya tolong diusulkan ke pemda soal penghapusan ganjil-genap ini terutama di kota-kota besar, soalnya mobil hybrid akan kami produksi di tahun-tahun yang akan datang,” harapnya.

Kendaraan Bebas Ganjil Genap

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan ganjil-genap untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara. Aturan ini membatasi kendaraan roda empat berdasarkan angka terakhir pada plat nomornya dan tanggal saat itu.

Meskipun begitu, tidak semua kendaraan harus mengikuti aturan ini. Ada beberapa jenis mobil yang dikecualikan dari pembatasan ganjil genap sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 51 Tahun 2020:

Baca Juga: BAIC BJ40 Plus Kini Dirakit Lokal di Indonesia, Harga Turun Hampir Rp 100 Juta

Mobil Listrik: Pengecualian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Ilustrasi kendaraan bebas ganjil genap sesuai dengan tanggal saat itu. (Foto: freepik)

Kendaraan Disabilitas: Mobil yang memiliki stiker khusus yang menandakan pemiliknya adalah penyandang disabilitas.

Ambulans: Kendaraan darurat yang berfungsi untuk membawa pasien.

Pemadam Kebakaran: Kendaraan darurat yang digunakan untuk memadamkan api.

Angkutan Umum Berpelat Kuning: Kendaraan yang digunakan untuk layanan transportasi publik.

Sepeda Motor: Kendaraan roda dua tidak termasuk dalam sistem ganjil-genap.

Load More