Suara.com - BAIC Indonesia berharap pemerintah bisa memberikan kelonggaran yang sama terhadap mobil hybrid, khususnya aturan bebas ganjil-genap (gage) layaknya mobil listrik.
Hal ini disampaikan langsung Founder PT JHL International Otomotif (JIO) sebagai pemegang merek BAIC di Indonesia, Jerry Hermawan Lo, dalam sambutannya di acara peresmian produksi mobil BJ40 Plus di Purwakarta.
“Kami ada sedikit usul untuk pemerintah, kalau bisa mobil hybrid juga bisa dihilangkan ganjil-genapnya dan mendapatkan plat lis biru supaya ada daya saingnya,” ujar Jerry, belum lama ini, Jumat (6 Juni 2025).
Dijelaskan oleh Jerry, mobil seperti BAIC BJ40 adalah mobil off-road yang dirancang untuk melibas medan berat, sehingga tidak memungkinkan secara penuh mengandalkan motor listrik.
Mobil petualang yang sepenuhnya berbasis listrik berpotensi menghadapi kesulitan pengisian daya terutama di daerah terpencil seperti pegunungan, mengingat jumlah SPKLU di Indonesia belum merata.
“Makanya tolong diusulkan ke pemda soal penghapusan ganjil-genap ini terutama di kota-kota besar, soalnya mobil hybrid akan kami produksi di tahun-tahun yang akan datang,” harapnya.
Kendaraan Bebas Ganjil Genap
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan ganjil-genap untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara. Aturan ini membatasi kendaraan roda empat berdasarkan angka terakhir pada plat nomornya dan tanggal saat itu.
Meskipun begitu, tidak semua kendaraan harus mengikuti aturan ini. Ada beberapa jenis mobil yang dikecualikan dari pembatasan ganjil genap sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 51 Tahun 2020:
Baca Juga: BAIC BJ40 Plus Kini Dirakit Lokal di Indonesia, Harga Turun Hampir Rp 100 Juta
Mobil Listrik: Pengecualian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Kendaraan Disabilitas: Mobil yang memiliki stiker khusus yang menandakan pemiliknya adalah penyandang disabilitas.
Ambulans: Kendaraan darurat yang berfungsi untuk membawa pasien.
Pemadam Kebakaran: Kendaraan darurat yang digunakan untuk memadamkan api.
Angkutan Umum Berpelat Kuning: Kendaraan yang digunakan untuk layanan transportasi publik.
Sepeda Motor: Kendaraan roda dua tidak termasuk dalam sistem ganjil-genap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Bahaya Kebiasaan Menunda Isi Bensin Mobil yang Sering Diabaikan Pengendara
-
Daftar 13 SPBU yang Sudah Tidak Jual Pertalite Lagi
-
Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya
-
KBA Servis Gratis Mesin Tempel Yamaha Perkuat Sektor Maritim Nasional
-
Tips Aman Menyebrang Rel Kereta Api Gunakan Mobil Hybrid, Apakah Sama dengan Mobil Listrik ?
-
Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan
-
Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun
-
Terpopuler: Subsidi Motor Listrik Jalan Lagi, Deretan Mobil Berbaterai Nikel
-
Menyibak Pesona Motor Italia Sekelas Vixion tapi V-Twin, Harga Masih Jadi Misteri
-
Mengenal Silsilah QJ Motor di Indonesia: Merek Mana Saja yang Masih Satu Klan?