Suara.com - Mantan karyawan KIA menjadi tersangka atas dugaan pencurian lebih dari 1.000 unit mesin dari pabrik KIA di India.
KIA pertama kali melaporkan kasus pencurian ini kepada pihak berwajib pada Januari 2025 setelah menemukan ketidakcocokan saat melakukan pengecekan stok mesin yang berada di pabrik mereka.
Diketahui mantan karyawan KIA yang kini sedang dalam tahap penyelidikan merupakan seorang kepala bagian pengiriman mesin dan seorang pemimpin tim di pabrik.
Mereka dituduh bekerja sama dengan jaringan dealer mobil bekas selama tiga tahun dan telah mengambil sebanyak 1.008 mesin secara ilegal.
Meski nilai total mesin yang hilang diperkirakan hanya sekitar 2,3 juta dolar AS, pihak kepolisian menyebut kasus ini memiliki dampak yang sangat luas.
“Kasus ini akan berdampak luas terhadap operasional industri, kepercayaan para pemangku kepentingan, dan keamanan dalam bekerja,” ujar pihak kepolisian, dilansir Reuters, Sabtu (6 Juni 2025).
Kasus pencurian ini kembali mencuat pada Maret 2025 saat KIA kembali melaporkan bahwa mesin buatan Hyundai juga hilang dan terlihat pergerakan kendaraan yang mencurigakan dari CCTV pabrik.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa mantan karyawan menggunakan dokumen dan izin akses palsu untuk membawa mesin keluar secara ilegal dari pabrik.
Selain itu, mereka bekerja sama dengan dua orang lain yang bertugas mengatur transportasi dan dua orang pedagang bekas yang membantu menjual ke pembeli di New Delhi.
Baca Juga: Terus Merugi, Nissan Akan Jual Gedung Kantor Pusat di Jepang
Dalam dokumen penyelidikan tertulis keterangan bahwa pencurian tersebut melibatkan banyak truk yang menggunakan nomor registrasi palsu.
Saat ini, pihak kepolisian telah menyita sembilan unit ponsel yang berisi tangkapan layar percakapan, dokumen pengiriman, serta foto-foto truk yang digunakan dalam operasi ilegal tersebut.
Polisi juga menyebut bahwa hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti membayar utang, membeli properti, atau diinvestasikan kembali ke dalam bisnis.
Salah satu tersangka utama yang sebelumnya menjabat sebagai kepala bagian pengiriman mesin telah ditahan dan tengah mengajukan jaminan ke pengadilan tinggi.
Namun demikian, Ia membantah terlibat dalam kasus ini dan sudah keluar dari perusahaan sejak tahun 2023.
Sementara tersangka lainnya hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Dua nomor telepon yang tercantum dalam dokumen penyelidikan juga tidak aktif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi