Suara.com - Menggunakan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan bisa berujung pada pidana penjara hingga enam tahun.
Pihak kepolisian mengungkap masih banyak ditemukan kendaraan bermotor yang menggunakan plat tidak sesuai aturan, mulai dari plat palsu, tidak memasangnya sama sekali, hingga menutupinya dengan mika gelap. Ada pula plat yang dimodifikasi dengan susunan huruf atau angka yang tidak wajar hingga membentuk kalimat tertentu.
Selain itu, petugas juga menemukan manipulasi masa berlaku pajak kendaraan seperti mengubah angka tahun pada plat agar terlihat seolah-olah masih aktif.
"Perilaku seperti ini termasuk pelanggaran lalu lintas serius dan bisa dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen," ujar AKP Alvian Hidayat, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Yogyakarta, dikutip dari Antara, Rabu (6 Agustus 2025).
Modus-modus yang disebutkan di atas kemungkinan besar dilakukan oleh pengendara yang ingin menghindari tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Padahal, ada sanksi tegas yang menanti bagi mereka yang terbukti melanggar.
Bagi masyarakat yang melanggar aturan plat nomor bisa dijerat Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan hingga dua bulan.
Selain itu, Pasal 288 Ayat 1 juga menyebutkan bahwa pengendara yang tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Sementara jika terbukti melakukan pemalsuan plat nomor, bisa dikenai sanksi yang lebih berat lagi. Pelaku dapat dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Untuk itu, masyarakat dihimbau untuk tidak main-main dengan pelat nomor kendaraan. Pihak kepolisian mengingatkan agar pemilik kendaraan segera mengganti pelat ilegal atau yang tidak sesuai data di STNK sebelum dikenai sanksi hukum yang berat.
Baca Juga: Beli Pelumas Bebas Ambil Perkakas Otomotif di GIIAS 2025
"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif lalu lintas tetapi juga bisa menjadi tindak pidana pemalsuan dokumen," tegas Alvian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Masih Sering Bonceng Anak di Depan? Ini Cara Aman Sesuai Aturan, Nyawa Tak Bisa Dibeli!
-
5 Mobil Bekas dengan Harga Jual Stabil, Cocok untuk Keluarga Kecil
-
Cari Mobil Harian Super Irit? Suzuki Wagon R 2026 Tembus 25 Km/Liter, Harga Mulai Rp150 Jutaan
-
Mobil Ditinggal Liburan? Lakukan 7 Trik Ini agar Tidak Mogok dan Hemat Biaya Servis Jutaan
-
SIM Mati Pas Libur Natal? Urus Tanggal Ini, Dijamin Bebas Tes Teori dan Praktik
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan, Body Gagah dan Suku Cadang Melimpah
-
4 Fitur Utama Wuling Xingguang 560: SUV Rp 140 Jutaan dengan Teknologi Canggih
-
Cek Daftar 10 Kendaraan Paling Sering Dicuri Maling, Honda Mendominasi
-
YIMM Konfirmasi Stop Penjualan Yamaha Vixion R Tahun Ini
-
Hyundai Stargazer Cartenz Sekarang Punya Fitur Anti Macet