Suara.com - Menggunakan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan bisa berujung pada pidana penjara hingga enam tahun.
Pihak kepolisian mengungkap masih banyak ditemukan kendaraan bermotor yang menggunakan plat tidak sesuai aturan, mulai dari plat palsu, tidak memasangnya sama sekali, hingga menutupinya dengan mika gelap. Ada pula plat yang dimodifikasi dengan susunan huruf atau angka yang tidak wajar hingga membentuk kalimat tertentu.
Selain itu, petugas juga menemukan manipulasi masa berlaku pajak kendaraan seperti mengubah angka tahun pada plat agar terlihat seolah-olah masih aktif.
"Perilaku seperti ini termasuk pelanggaran lalu lintas serius dan bisa dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen," ujar AKP Alvian Hidayat, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Yogyakarta, dikutip dari Antara, Rabu (6 Agustus 2025).
Modus-modus yang disebutkan di atas kemungkinan besar dilakukan oleh pengendara yang ingin menghindari tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Padahal, ada sanksi tegas yang menanti bagi mereka yang terbukti melanggar.
Bagi masyarakat yang melanggar aturan plat nomor bisa dijerat Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan hingga dua bulan.
Selain itu, Pasal 288 Ayat 1 juga menyebutkan bahwa pengendara yang tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Sementara jika terbukti melakukan pemalsuan plat nomor, bisa dikenai sanksi yang lebih berat lagi. Pelaku dapat dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Untuk itu, masyarakat dihimbau untuk tidak main-main dengan pelat nomor kendaraan. Pihak kepolisian mengingatkan agar pemilik kendaraan segera mengganti pelat ilegal atau yang tidak sesuai data di STNK sebelum dikenai sanksi hukum yang berat.
Baca Juga: Beli Pelumas Bebas Ambil Perkakas Otomotif di GIIAS 2025
"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif lalu lintas tetapi juga bisa menjadi tindak pidana pemalsuan dokumen," tegas Alvian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
Terkini
-
Viral Papan SPBU Tulis 'BUY BYD' Bukan Harga, Bukti Perang Iran Bikin Warga Pindah ke Mobil Listrik?
-
Bahaya yang Menanti Jika Motor Tidak Segera Diservis Setelah Dibawa Mudik Lebaran
-
Bongkar Total Biaya 10 Tahun Kepemilikan Honda Brio vs BYD Atto 1, Mana Paling Hemat?
-
Berapa Saldo E-Toll yang Dibutuhkan dari Semarang ke Jakarta untuk Arus Balik? Ini Rinciannya
-
6 Deretan Fakta Rute Sawah Google Maps Menuju Tol Jogja-Solo Lebaran 2026, Pemudik Jadi Korban
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Jeep, SUV Tangguh Ramah Lingkungan
-
6 Mobil Keluarga Murah untuk Pekerja Gaji Rp3 Juta, 7 Seater dan Irit BBM
-
Harga Minyak Dunia Melejit Biaya Mobil Bensin Naik 5 Kali Lipat Dibanding Mobil Listrik
-
Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Suzuki Fronx Pajaknya Berapa? Ini Update Harganya Per Maret 2026