Suara.com - Menggunakan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan bisa berujung pada pidana penjara hingga enam tahun.
Pihak kepolisian mengungkap masih banyak ditemukan kendaraan bermotor yang menggunakan plat tidak sesuai aturan, mulai dari plat palsu, tidak memasangnya sama sekali, hingga menutupinya dengan mika gelap. Ada pula plat yang dimodifikasi dengan susunan huruf atau angka yang tidak wajar hingga membentuk kalimat tertentu.
Selain itu, petugas juga menemukan manipulasi masa berlaku pajak kendaraan seperti mengubah angka tahun pada plat agar terlihat seolah-olah masih aktif.
"Perilaku seperti ini termasuk pelanggaran lalu lintas serius dan bisa dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen," ujar AKP Alvian Hidayat, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Yogyakarta, dikutip dari Antara, Rabu (6 Agustus 2025).
Modus-modus yang disebutkan di atas kemungkinan besar dilakukan oleh pengendara yang ingin menghindari tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Padahal, ada sanksi tegas yang menanti bagi mereka yang terbukti melanggar.
Bagi masyarakat yang melanggar aturan plat nomor bisa dijerat Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan hingga dua bulan.
Selain itu, Pasal 288 Ayat 1 juga menyebutkan bahwa pengendara yang tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Sementara jika terbukti melakukan pemalsuan plat nomor, bisa dikenai sanksi yang lebih berat lagi. Pelaku dapat dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Untuk itu, masyarakat dihimbau untuk tidak main-main dengan pelat nomor kendaraan. Pihak kepolisian mengingatkan agar pemilik kendaraan segera mengganti pelat ilegal atau yang tidak sesuai data di STNK sebelum dikenai sanksi hukum yang berat.
Baca Juga: Beli Pelumas Bebas Ambil Perkakas Otomotif di GIIAS 2025
"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif lalu lintas tetapi juga bisa menjadi tindak pidana pemalsuan dokumen," tegas Alvian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Lupakan Skutik, Motor Bandel Honda Ini Layak Dilirik: Irit Tembus 59,8 km/liter
-
Apakah Mobil Listrik Boleh Pakai Ban Mobil Biasa? ini 5 Rekomendasinya
-
Bagian Apa Saja dari Mobil Listrik yang Butuh Perawatan Rutin?
-
Honda Resmikan Pabrik Baru di Turki, Ada Apa di Baliknya?
-
Sekali Muncul Langsung Bawa 2 Model, Suzuki Siap Acak-acak Pasar NMAX dan PCX di Indonesia
-
Harga Selisih 100 Juta Lebih, Apa Bedanya Hyundai Stargazer Cartenz dan Cartenz X?
-
5 Mobil BMW Ini Konon Mudah Dirawat bak Toyota, Harganya Cuma Segini
-
10 Mobil 1200cc ke Bawah Irit Bensin dan Murah Pajak: 'Low Cortisol', Anti Kantong Jebol
-
Mobil Harian Harga Mirip Motor 250cc: Mending Hyundai Grand Avega Hatchback, i20, atau Kia Rio?
-
Diam-diam Rilis Versi Mewah: Suzuki Hadirkan Mobil Pekerja Keras Murah, Bisa Jadi Andalan Keluarga