Suara.com - Bagi orang Indonesia, mobil bekas terkadang dianggap sebagai aset, cocok untuk dana darurat. Tak heran jika terkadang orang berpikir untuk memiliki mobil yang cepat laku saat dijual dalam kondisi seken, seperti Toyota Avanza dan Toyota Innova misalnya.
Namun, menjual mobil bukan cuma soal serah terima unit dan uang. Ada satu hal penting yang sering dilupakan pemilik kendaraan: blokir STNK.
Langkah ini wajib dilakukan agar Anda terhindar dari pajak progresif kendaraan selanjutnya dan berbagai masalah hukum di kemudian hari.
Nah, sebelum Anda buru-buru ke Samsat, berikut adalah berkas-berkas penting yang harus Anda siapkan, plus penjelasan kenapa blokir STNK itu sepenting itu, berdasarkan informasi yang telah dirangkum dari situs resmi Suzuki.
Kenapa Harus Blokir STNK Mobil setelah Dijual?
Bayangkan kalau mobil yang sudah Anda jual kena tilang elektronik atau digunakan untuk tindakan kriminal. Tanpa blokir STNK, semua tanggung jawab hukum dan pajak masih bisa menempel ke Anda sebagai pemilik lama. Selain itu:
- Anda bisa terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru
- Pemilik baru bisa mengalami kendala saat proses balik nama
- Memudahkan Anda menghindari beban administratif di kemudian hari
Blokir STNK adalah cara sah untuk menghapus nama Anda dari catatan kepemilikan kendaraan di database Samsat.
Ini Dia Daftar Dokumen untuk Blokir STNK Mobil
Sebelum datang ke Samsat atau mengakses layanan online, siapkan dulu dokumen-dokumen berikut:
Baca Juga: Mobil Bekas Murah Tahun Muda dari Suzuki: Mulai Rp90 Jutaan, Bensin Jogja-Semarang Cuma Rp60 Ribu
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan (sesuai STNK)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Jika diwakilkan:
- Fotokopi KTP pihak yang mewakili
- Surat kuasa bermaterai Rp10.000
- Fotokopi STNK dan BPKB
- Fotokopi bukti pembayaran atau surat serah terima kendaraan
Surat pernyataan blokir STNK (unduh dari situs resmi Samsat daerah Anda)
Pilihan Cara Melakukan Blokir STNK
Ada tiga jalur utama yang bisa Anda tempuh:
1. Datang Langsung ke Kantor Samsat
- Datangi Samsat sesuai domisili kendaraan
- Menuju loket “blokir progresif” atau informasi
- Isi formulir pengajuan blokir STNK, tanda tangani di atas materai
- Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan
- Anda akan menerima salinan formulir dengan cap resmi sebagai bukti proses telah dilakukan
2. Melalui Samsat Keliling Jika lokasi Samsat jauh dari rumah, Anda bisa manfaatkan layanan Samsat Keliling. Layanan ini hadir di banyak kota besar dan jadwalnya bisa dicek di media sosial Samsat setempat. Prosedurnya sama seperti di kantor, tapi lebih praktis karena dekat dan tidak perlu antre panjang.
Berita Terkait
-
Mobil Bekas Murah Tahun Muda dari Suzuki: Mulai Rp90 Jutaan, Bensin Jogja-Semarang Cuma Rp60 Ribu
-
5 Alasan Mobil Bekas Toyota Soluna Diincar Pencari Kendaraan Pertama, Harga Setara Aerox!
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Sedan Eropa Rp100-130 Juta, Desain Premium
-
5 Mobil Bekas Keluarga Kecil Dibawah Rp50 Juta, Sparepart Murah Perawatan Mudah!
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas SUV Irit BBM dan Murah Perawatan, Harga di Bawah Rp100 Juta
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Daihatsu Ceria: City Car Murah nan Irit yang Bikin Gembira, Segini Spesifikasi dan Harganya
-
Yang Perlu Anda Ketahui soal Wuling Darion EV sebelum Beli: Ada Adas?
-
5 MPV Bekas di Bawah Rp90 Juta, Desain Mewah dan Jarang Rewel untuk Keluarga
-
Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
-
Xpeng G7 EREV Debut 2026: Semurah Zenix Lebih Kencang dari Fortuner, Jarak 1.700 KM
-
Bosan ama Hilux? Intip Nissan Navara Bekas: Harga, Spesifikasi, Konsumsi BBM, dan Pajak Tahunan
-
5 Mobil Kecil Bekas Irit BBM untuk Anak Muda: Bodi Mungil dan Gesit di Perkotaan
-
5 Motor Matic Terbaik untuk Orang Gendut, Jok Lebar Suspensi Mantap
-
Uang Rp5 Juta Bisa Beli Honda Supra X Model Apa? Cek Rekomendasi Terbaiknya
-
Naksir Kawasaki Meguro 230 Bekas, Butuh Berapa Duit? Begini Spesifikasi dan Konsumsi BBM