Suara.com - Bagi orang Indonesia, mobil bekas terkadang dianggap sebagai aset, cocok untuk dana darurat. Tak heran jika terkadang orang berpikir untuk memiliki mobil yang cepat laku saat dijual dalam kondisi seken, seperti Toyota Avanza dan Toyota Innova misalnya.
Namun, menjual mobil bukan cuma soal serah terima unit dan uang. Ada satu hal penting yang sering dilupakan pemilik kendaraan: blokir STNK.
Langkah ini wajib dilakukan agar Anda terhindar dari pajak progresif kendaraan selanjutnya dan berbagai masalah hukum di kemudian hari.
Nah, sebelum Anda buru-buru ke Samsat, berikut adalah berkas-berkas penting yang harus Anda siapkan, plus penjelasan kenapa blokir STNK itu sepenting itu, berdasarkan informasi yang telah dirangkum dari situs resmi Suzuki.
Kenapa Harus Blokir STNK Mobil setelah Dijual?
Bayangkan kalau mobil yang sudah Anda jual kena tilang elektronik atau digunakan untuk tindakan kriminal. Tanpa blokir STNK, semua tanggung jawab hukum dan pajak masih bisa menempel ke Anda sebagai pemilik lama. Selain itu:
- Anda bisa terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru
- Pemilik baru bisa mengalami kendala saat proses balik nama
- Memudahkan Anda menghindari beban administratif di kemudian hari
Blokir STNK adalah cara sah untuk menghapus nama Anda dari catatan kepemilikan kendaraan di database Samsat.
Ini Dia Daftar Dokumen untuk Blokir STNK Mobil
Sebelum datang ke Samsat atau mengakses layanan online, siapkan dulu dokumen-dokumen berikut:
Baca Juga: Mobil Bekas Murah Tahun Muda dari Suzuki: Mulai Rp90 Jutaan, Bensin Jogja-Semarang Cuma Rp60 Ribu
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan (sesuai STNK)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Jika diwakilkan:
- Fotokopi KTP pihak yang mewakili
- Surat kuasa bermaterai Rp10.000
- Fotokopi STNK dan BPKB
- Fotokopi bukti pembayaran atau surat serah terima kendaraan
Surat pernyataan blokir STNK (unduh dari situs resmi Samsat daerah Anda)
Pilihan Cara Melakukan Blokir STNK
Ada tiga jalur utama yang bisa Anda tempuh:
1. Datang Langsung ke Kantor Samsat
- Datangi Samsat sesuai domisili kendaraan
- Menuju loket “blokir progresif” atau informasi
- Isi formulir pengajuan blokir STNK, tanda tangani di atas materai
- Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan
- Anda akan menerima salinan formulir dengan cap resmi sebagai bukti proses telah dilakukan
2. Melalui Samsat Keliling Jika lokasi Samsat jauh dari rumah, Anda bisa manfaatkan layanan Samsat Keliling. Layanan ini hadir di banyak kota besar dan jadwalnya bisa dicek di media sosial Samsat setempat. Prosedurnya sama seperti di kantor, tapi lebih praktis karena dekat dan tidak perlu antre panjang.
3. Melalui Layanan Online Beberapa daerah sudah menyediakan fitur blokir STNK secara online melalui website resmi Samsat provinsi. Anda hanya perlu mengunggah dokumen digital dan mengisi formulir daring. Cek situs Samsat di wilayah Anda untuk memastikan fitur ini tersedia.
Blokir STNK bukan hanya formalitas, tapi bagian dari perlindungan hukum dan finansial bagi pemilik kendaraan. Jangan tunggu lama setelah kendaraan berpindah tangan. Dengan dokumen lengkap dan langkah yang benar, prosesnya pun bisa berjalan cepat dan tanpa ribet.
Sudah jual mobil? Jangan lupa blokir STNK-nya! Karena lebih baik repot sebentar, daripada kena masalah berlarut-larut di kemudian hari.
Berita Terkait
-
Mobil Bekas Murah Tahun Muda dari Suzuki: Mulai Rp90 Jutaan, Bensin Jogja-Semarang Cuma Rp60 Ribu
-
5 Alasan Mobil Bekas Toyota Soluna Diincar Pencari Kendaraan Pertama, Harga Setara Aerox!
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Sedan Eropa Rp100-130 Juta, Desain Premium
-
5 Mobil Bekas Keluarga Kecil Dibawah Rp50 Juta, Sparepart Murah Perawatan Mudah!
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas SUV Irit BBM dan Murah Perawatan, Harga di Bawah Rp100 Juta
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
9 Cara Menghilangkan Bekas Stiker di Motor yang Membandel
-
5 Rekomendasi Oli Mesin Vespa 2 Tak, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Beli Motor Bekas Tarikan Leasing Apakah Aman? Pertimbangkan Hal Berikut
-
Tetap Berjaya Meski Sudah Ada Penerusnya, Mazda 2 Berapa cc?
-
Terpopuler: Pajak Kendaraan Jateng Meroket tapi Jogja Tetap, NMax Kini Lebih Murah dari Beat
-
Si Hatchback Cakep Underrated, Berapa Harga Mazda 3 dan Pajak Tahunannya?
-
5 Motor Listrik Jarak Tempuh Tembus 100 Km: Sanggup Mudik Lintas Provinsi, Mulai Rp14 Juta
-
Update Harga Motor NMAX Bekas Februari 2026: Mulai Rp15 Jutaan, Cek Pasaran Tahun 2015-2021!
-
Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Jadi Sorotan, Ini Simulasi Hitungan Opsen PKB untuk Toyota Avanza
-
4 Alasan NMAX Old Semakin Diburu Daripada Generasi Baru, Intip Harga Bekas Februari 2026