Suara.com - Bagi Anda yang saat ini membeli mobil bekas, sebaiknya segera melakukan balik nama surat-surat kendaraan.
Langkah tersebut memang harus dilaksanakan demi mempermudah keperluan administrasi ke depannya dan memastikan legalitas pemilik kendaraan.
Balik nama mobil bekas sebenarnya tidak ribet, asalkan paham prosedur maupun persyaratan.
Jangan sampai Anda menunda untuk mengurus hal tersebut. Jika tidak ingin muncul keruwetan lainnya.
Hal yang diubah saat Anda melakukan balik nama berkaitan dengan penggantian nama pemilik kendaraan pada dokumen, seperti BPKB dan STNK.
Saat proses pengajuan, lebih dulu disiapkan kelengkapan berkas, lalu mengajukan permohonan di kantor Samsat sesuai lokasi mobil terdaftar serta Samsat domisili KTP dan menyiapkan biayanya.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Balik Nama
Supaya tidak bingung, berikut berbagai syarat dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan saat mengajukan balik nama mobil bekas, berdasarkan informasi dari laman resmi Daihatsu dan berbagai sumber lain.
- KTP pemilik kendaraan lama asli dan fotokopi
- KTP pemilik kendaraan baru dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian mobil bekas yang ditandatangani penjual maupun pembeli dan bermaterai
- Formulir balik nama dari Samsat
- Cek fisik kendaraan
Setelah memahami persyaratan serta beberapa dokumen penting untuk balik nama. Maka, Anda harus melaksanakan beberapa prosedur penting, berdasarkan informasi dari berbagai sumber.
Prosedur Balik Nama Mobil Bekas
Kalau Anda mengikuti beberapa prosedur berikut ini, dijamin tidak bakal ribet saat mengurus balik nama. Malah terstruktur, mudah dan cepat selesai.
Baca Juga: 3 Mobil MPV Bekas Rp100 Jutaan Semewah Alphard, Rekomendasi Agustus 2025
1. Siapkan dokumen persyaratan
Sebelum datang ke kantor Samsat, Anda harus menyiapkan berbagai dokumen sebagai syarat wajib, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
2. Balik nama di Samsat tempat mobil terdaftar
Setelah berkas siap semua, langkah pertama yang harus Anda lakukan dengan mendatangi kantor Samsat tempat mobil terdaftar, lalu menerapkan prosedur berikut.
- Menuju loket cek fisik kendaraan: Sebagai langkah awal, Anda datangi loket untuk melakukan pembayaran. Jika sudah, akan ada petugas mendatangi kendaraan Anda untuk dilakukan cek fisik.
- Menuju loket pendaftaran: Setelah selesai cek fisik kendaraan dan mendapat dokumennya. Anda bisa menyerahkannya ke loket pendaftaran, membayar biaya pendaftaran, mengisi formulir.
- Menyerahkan dokumen persyaratan beserta formulir yang telah diisi: Setelah semua berkas diterima petugas Samsat, Anda akan diminta mutasi ke Samsat sesuai domisili KTP.
- Petugas memberi arsip dokumen lengkap mobil: Arsip tersebut dipakai untuk mengurus di Samsat berdasarkan domisili KTP.
3. Proses balik nama di Samsat sesuai domisili KTP
Tahapan balik nama mobil bekas di kantor Samsat sesuai KTP, terdiri dari beberapa langkah yang harus dipenuhi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
53 Titik SPKLU di Tol Trans Jawa untuk Mobil Listrik, Liburan Nataru Bebas Cemas
-
Honda Afeela Menjadi Mobil Pertama di Dunia dengan PS Remote Play dari Sony
-
6 Pilihan Mobil Honda Stylish dan Irit BBM, Tembus 22 Km/Liter
-
Jakarta-Jogja Cuma 8 Jam! Ini Rincian Biaya Tol & Bensin untuk Libur Nataru 2026
-
Yaris Bekas di Bawah Rp100 Juta Dapat Tahun Berapa? Ini Pilihan Hatchback Keluarga Kecil
-
7 Mobil Bekas Sunroof Murah dibawah Rp 100 Juta: Interior Berkelas, BBM Super Irit
-
7 Mobil Bekas Kecil Budget Rp50 Jutaan: Paling Irit dan Bandel, Dijamin Anti Rugi
-
Prediksi 3 Motor Honda yang Punya Potensi Hadir di 2026, Vario 160 Setang Telanjang?
-
5 Pilihan Motor Bekas 4 Jutaan yang Irit Bandel dan Gak Bikin Boncos, Cocok Buat Karyawan Gaji UMP
-
5 Mobil Bekas Gampang Diservis: Layak Jadi Wishlist 2026, Cocok buat Bapak Maskulin hingga Anak Papi