Suara.com - Bagi Anda yang saat ini membeli mobil bekas, sebaiknya segera melakukan balik nama surat-surat kendaraan.
Langkah tersebut memang harus dilaksanakan demi mempermudah keperluan administrasi ke depannya dan memastikan legalitas pemilik kendaraan.
Balik nama mobil bekas sebenarnya tidak ribet, asalkan paham prosedur maupun persyaratan.
Jangan sampai Anda menunda untuk mengurus hal tersebut. Jika tidak ingin muncul keruwetan lainnya.
Hal yang diubah saat Anda melakukan balik nama berkaitan dengan penggantian nama pemilik kendaraan pada dokumen, seperti BPKB dan STNK.
Saat proses pengajuan, lebih dulu disiapkan kelengkapan berkas, lalu mengajukan permohonan di kantor Samsat sesuai lokasi mobil terdaftar serta Samsat domisili KTP dan menyiapkan biayanya.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Balik Nama
Supaya tidak bingung, berikut berbagai syarat dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan saat mengajukan balik nama mobil bekas, berdasarkan informasi dari laman resmi Daihatsu dan berbagai sumber lain.
- KTP pemilik kendaraan lama asli dan fotokopi
- KTP pemilik kendaraan baru dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian mobil bekas yang ditandatangani penjual maupun pembeli dan bermaterai
- Formulir balik nama dari Samsat
- Cek fisik kendaraan
Setelah memahami persyaratan serta beberapa dokumen penting untuk balik nama. Maka, Anda harus melaksanakan beberapa prosedur penting, berdasarkan informasi dari berbagai sumber.
Prosedur Balik Nama Mobil Bekas
Kalau Anda mengikuti beberapa prosedur berikut ini, dijamin tidak bakal ribet saat mengurus balik nama. Malah terstruktur, mudah dan cepat selesai.
Baca Juga: 3 Mobil MPV Bekas Rp100 Jutaan Semewah Alphard, Rekomendasi Agustus 2025
1. Siapkan dokumen persyaratan
Sebelum datang ke kantor Samsat, Anda harus menyiapkan berbagai dokumen sebagai syarat wajib, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
2. Balik nama di Samsat tempat mobil terdaftar
Setelah berkas siap semua, langkah pertama yang harus Anda lakukan dengan mendatangi kantor Samsat tempat mobil terdaftar, lalu menerapkan prosedur berikut.
- Menuju loket cek fisik kendaraan: Sebagai langkah awal, Anda datangi loket untuk melakukan pembayaran. Jika sudah, akan ada petugas mendatangi kendaraan Anda untuk dilakukan cek fisik.
- Menuju loket pendaftaran: Setelah selesai cek fisik kendaraan dan mendapat dokumennya. Anda bisa menyerahkannya ke loket pendaftaran, membayar biaya pendaftaran, mengisi formulir.
- Menyerahkan dokumen persyaratan beserta formulir yang telah diisi: Setelah semua berkas diterima petugas Samsat, Anda akan diminta mutasi ke Samsat sesuai domisili KTP.
- Petugas memberi arsip dokumen lengkap mobil: Arsip tersebut dipakai untuk mengurus di Samsat berdasarkan domisili KTP.
3. Proses balik nama di Samsat sesuai domisili KTP
Tahapan balik nama mobil bekas di kantor Samsat sesuai KTP, terdiri dari beberapa langkah yang harus dipenuhi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
5 EV dengan Jarak Tempuh Terjauh di Indonesia, Ada Mobil Listrik Buatan Lokal
-
Berkat Subsidi, Penjualan Mobil Listrik Toyota Kalahkan BYD
-
Nyali Teruji Sakit Dihadapi: Drama Skuad Honda pada ARRC 2026 di Sirkuit Buriram Demi Merah Putih
-
Lupakan eSAF, Penantang Honda PCX Ini Punya Fitur Ala Moge dan Bobot 30 Kg Lebih Ringan
-
Ganas dengan CBR250RR, Pembalap Yogyakarta Sukses Kibarkan Merah Putih di Sirkuit Buriram
-
Bukan Gran Max atau Carry, Mobil MBG di Garut Ini Bikin Off-Roader Melongo
-
Ironi Luky Alfirman: Lengser Gegara Loloskan Motor Listrik MBG, Garasi Pribadinya Cuma Mobil Tua
-
5 Motor Jangka Panjang Kelas 150cc: Teman Setia Pelajar dan Mahasiswa
-
Solar di Indonesia dengan Malaysia Mahal Mana? Intip Perbandingan Harganya yang Bikin Kaget
-
Tinggalkan Jauh Pesaingnya, Veda Ega Naik Level dari Status 'Rookie' Jadi Ancaman Papan Atas