Suara.com - Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi. Transportasi, baik umum maupun pribadi, menjadi kebutuhan pokok yang hampir tidak pernah surut.
Dari bepergian untuk urusan kerja, mudik, rekreasi, hingga perjalanan bisnis, mobil selalu menjadi pilihan utama karena kenyamanan dan fleksibilitasnya. Kondisi ini menjadikan usaha travel mobil sebagai peluang bisnis menjanjikan yang patut dipertimbangkan.
Namun, sebelum berfokus pada promosi atau strategi pemasaran, hal yang tidak kalah penting adalah langkah administratif dan legalitas usaha.
Tanpa dokumen resmi dan izin sesuai aturan pemerintah, bisnis akan rentan terkena masalah hukum maupun kehilangan kepercayaan pelanggan.
Legalitas bukan sekadar formalitas. Bagi pelaku usaha, izin resmi berfungsi sebagai jaminan keamanan, bukti kepatuhan hukum, dan modal penting untuk meraih kepercayaan konsumen.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010 Pasal 6 Ayat 1 menegaskan bahwa usaha travel mobil wajib berbentuk badan hukum, baik CV maupun PT.
Artinya, siapa pun yang ingin merintis bisnis ini harus mempersiapkan diri sejak awal agar sesuai aturan. Berikut langkah-langkah administratif yang harus dipenuhi untuk membuka usaha mobil travel.
Sebelum mengurus izin, ada sejumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi, di antaranya:
Baca Juga: 5 Terpopuler Oto: Tunggangan Nyentrik Ferry Irwandi, Mobil Matic di Bawah Rp100 Juta
1. Usaha sudah berbentuk PT.
2. Minimal memiliki lima unit kendaraan.
3. Semua kendaraan wajib lulus uji berkala.
4. Menyediakan garasi atau tempat penyimpanan mobil.
5. Memiliki fasilitas perawatan kendaraan.
6. Menyediakan sopir dengan SIM resmi.
Berita Terkait
-
5 Terpopuler Oto: Tunggangan Nyentrik Ferry Irwandi, Mobil Matic di Bawah Rp100 Juta
-
4 Mobil Bekas untuk Usaha: Angkut Barang Oke, Keren Jadi Foodtruck
-
8 Rekomendasi Mobil Keluarga Muat Banyak Selain Avanza Under Rp 100 Juta
-
Cara Klaim Asuransi Kendaraan Korban Demo Anarkis
-
5 Mobil Matic Bekas untuk Wanita Karier, Aman Dipakai Harian dan Hemat Perawatan
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
Terkini
-
Mau Beli Daihatsu Luxio Bekas? Simak Kalkulasi Ongkos Bensin sebelum Nggak Gegabah Beli
-
4 Tipe Yaris Bekas Paling Worth It dan Hemat Budget untuk Mobilitas Harian
-
Mobil Listrik Alternatif Toyota Raize Baru: Ketahui Daya Pikat Harga dan Pajak MG 4 EV Bekas
-
Harga Toyota Alphard G 2016 Turun, Cek Spesifikasi MPV Mewah Idaman Keluarga
-
7 Rekomendasi Ban Motor NMX yang Bikin Irit BBM, Cocok untuk Harian Pelajar hingga Pekerja
-
Motul Perkuat Dominasi Pasar Pelumas Lewat Tingginya Kepercayaan Konsumen Digital
-
Adu Mobil Listrik vs Hybrid di 2025, Siapa yang Paling Diminati Konsumen Indonesia?
-
5 Motor Bebek Terbaik 2025 Paling Irit Bensin dan Tahan Banting
-
5 Cara Cek Mesin Mobil Bekas bagi Orang Awam, Percaya Diri Tanpa Sewa Jasa Inspeksi
-
Berapa Pajak Mobil Bekas Suzuki XL7 Hybrid? Intip Harganya sebelum Beli