Suara.com - Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi. Transportasi, baik umum maupun pribadi, menjadi kebutuhan pokok yang hampir tidak pernah surut.
Dari bepergian untuk urusan kerja, mudik, rekreasi, hingga perjalanan bisnis, mobil selalu menjadi pilihan utama karena kenyamanan dan fleksibilitasnya. Kondisi ini menjadikan usaha travel mobil sebagai peluang bisnis menjanjikan yang patut dipertimbangkan.
Namun, sebelum berfokus pada promosi atau strategi pemasaran, hal yang tidak kalah penting adalah langkah administratif dan legalitas usaha.
Tanpa dokumen resmi dan izin sesuai aturan pemerintah, bisnis akan rentan terkena masalah hukum maupun kehilangan kepercayaan pelanggan.
Legalitas bukan sekadar formalitas. Bagi pelaku usaha, izin resmi berfungsi sebagai jaminan keamanan, bukti kepatuhan hukum, dan modal penting untuk meraih kepercayaan konsumen.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010 Pasal 6 Ayat 1 menegaskan bahwa usaha travel mobil wajib berbentuk badan hukum, baik CV maupun PT.
Artinya, siapa pun yang ingin merintis bisnis ini harus mempersiapkan diri sejak awal agar sesuai aturan. Berikut langkah-langkah administratif yang harus dipenuhi untuk membuka usaha mobil travel.
Sebelum mengurus izin, ada sejumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi, di antaranya:
Baca Juga: 5 Terpopuler Oto: Tunggangan Nyentrik Ferry Irwandi, Mobil Matic di Bawah Rp100 Juta
1. Usaha sudah berbentuk PT.
2. Minimal memiliki lima unit kendaraan.
3. Semua kendaraan wajib lulus uji berkala.
4. Menyediakan garasi atau tempat penyimpanan mobil.
5. Memiliki fasilitas perawatan kendaraan.
6. Menyediakan sopir dengan SIM resmi.
Berita Terkait
-
5 Terpopuler Oto: Tunggangan Nyentrik Ferry Irwandi, Mobil Matic di Bawah Rp100 Juta
-
4 Mobil Bekas untuk Usaha: Angkut Barang Oke, Keren Jadi Foodtruck
-
8 Rekomendasi Mobil Keluarga Muat Banyak Selain Avanza Under Rp 100 Juta
-
Cara Klaim Asuransi Kendaraan Korban Demo Anarkis
-
5 Mobil Matic Bekas untuk Wanita Karier, Aman Dipakai Harian dan Hemat Perawatan
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Spesifikasi Mitsubishi Xforce Hybrid: Mending Mana Lawan HR-V HEV dan Yaris Cross HEV?
-
Mitsubishi Siapkan Robot Perakit Mobil, Alasannya Tak Tertebak
-
Berapa Harga Sepeda Listrik? Ini 5 Rekomendasi yang Tangguh, Murah dan Awet
-
Torsi Honda New Vario Evo 160 Naik, Kok Suspensi Belakang Dibiarkan Keras?
-
Dinamika Penjualan Kendaraan Batam Menggeliat Lewat Pameran Otomotif
-
5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
-
Mengenal Bahaya Kerak Karbon pada Motor, Jangan Sampai Tunggu Mesin Jebol
-
BYD Hentikan Produksi Sealion 7 untuk Pasar Domestik
-
Indonesia Resmi Terapkan Mandatori Biodiesel B50 Ditengah Tantangan Standar Mesin Otomotif Nasional
-
Baskara Mahendra Bongkar Alasan Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Pilihan Skutik Stylish di Bali