- Sanksi Tak Bergigi: Denda maksimal Rp 250 ribu gagal memberi efek jera bagi pengguna strobo ilegal.
- Arogansi Merajalela: Rendahnya denda memicu penyalahgunaan oleh kendaraan pribadi yang "sok penting".
- Desakan Revisi UU: Aturan lalu lintas mendesak direvisi untuk meningkatkan sanksi pidana dan denda.
Suara.com - Lagi-lagi lihat mobil pribadi pakai strobo biru dan sirene meraung-raung minta jalan? Anda tidak sendirian. Fenomena "Tot Tot Wuk Quk" ini makin meresahkan, dan ternyata, biang keroknya adalah sanksi yang terlalu ringan.
Penggunaan sirene dan strobo yang serampangan oleh kendaraan pribadi bukan lagi hal baru dan sukses bikin gerah banyak pengguna jalan.
Banyak masyarakat bahkan mulai apatis dan muncul gerakan untuk tidak memberi jalan bagi kendaraan plat hitam yang menyalakan rotator, kecuali ambulans atau damkar.
Celakanya, sanksi yang ada di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dianggap sudah tidak relevan lagi.
Pasalnya dendanya terlalu receh bagi para pelanggar yang masih menggunakan strobo.
Denda 'Uang Jajan' Biang Keladi Arogansi
Berdasarkan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, hukuman bagi pelanggar yang menyalahgunakan sirene dan strobo adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Angka ini, bagi sebagian besar pemilik mobil, terasa seperti lelucon dan tidak sebanding dengan potensi bahaya yang ditimbulkan.
Siapa Saja yang Sebenarnya Boleh Pakai?
Baca Juga: Gerakan Stop "Tot Tot Wuk Wuk!" Ini Aturan Strobo dan Sirine Sesuai UU
Biar tidak salah kaprah, UU LLAJ sudah mengatur dengan sangat jelas siapa saja yang berhak menggunakan lampu isyarat dan sirene.
Aturan ini penting untuk memastikan prioritas diberikan pada kondisi darurat yang sesungguhnya.
- Lampu Biru & Sirene: Hanya untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Lampu Merah & Sirene: Digunakan oleh mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
- Lampu Kuning (Tanpa Sirene): Diperuntukkan bagi mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana lalu lintas, kendaraan kebersihan, derek, dan angkutan barang khusus.
Tujuh Golongan Kendaraan dengan Hak Utama
Selain itu, hanya ada tujuh golongan kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya. Jika Anda tidak termasuk di dalamnya, lebih baik bersabar dan antre seperti pengguna jalan lainnya.
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian.
Desakan untuk merevisi UU LLAJ, khususnya terkait sanksi penggunaan strobo dan sirene ilegal, menjadi semakin kuat. Karena tanpa hukuman yang tegas dan membuat kapok, jalanan akan terus diisi oleh mereka yang merasa paling penting dan berkuasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Alasan Mitsubishi Xforce Ultimate DS Tetap Relevan Bagi Pengguna yang Punya Mobilitas Tinggi
-
Tren Jual Beli Mobil Bekas Nasional Lesu Pengusaha Mulai Keluhkan Pergeseran Prioritas Konsumen
-
Lupakan Mesin 3 dan 4 Silinder, Begini Pesona Mobil Dua Piston asal Italia
-
Toyota Vios Kini Seharga Motor Matic Bekas, Mending Beli Eks Taksi atau Pribadi? Ini Kata Pakar
-
Mitsubishi Destinator Padukan Mesin Turbo dan Efisiensi Bahan Bakar untuk Harian
-
Harga Sembako Terus Melambung, Yamaha Gear Ultima Jadi Solusi Pilihan Motor Irit dan Fungsional
-
Apakah Indomobil Tyranno Aman Lewat Banjir? Cek Hasil Tes Ekstremnya di Sini
-
Daya EV Terisi 70 Persen Dalam 5 Menit: Charger Kilat BYD Tiba di Negeri Tetangga, Indonesia Kapan?
-
Teruji di Papua Motor Listrik Yadea VELAX H yang Digunakan Wapres Gibran Kini Mejeng di Kemayoran
-
Canggih, Lampu Kabin Mobil Hyundai Bisa Musnahkan Bakteri: Begini Cara Kerjanya