- Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding, mendesak Polri untuk menghentikan secara permanen layanan patwal bagi individu yang tidak berhak
- Menurut aturan, penggunaan patwal, sirene, dan strobo secara hukum hanya diperuntukkan bagi pimpinan tinggi negara seperti Presiden
- Korlantas Polri telah mengambil langkah awal dengan membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo untuk dievaluasi
Suara.com - Praktik pengawalan polisi alias patwal yang kerap digunakan oleh kalangan artis dan selebgram untuk membelah kemacetan ibu kota kini mendapat sorotan tajam dari Parlemen.
Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding, secara tegas meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menyetop total layanan privilege tersebut bagi pihak-pihak yang tidak memiliki hak.
Sudding menegaskan bahwa penggunaan patwal, lengkap dengan sirene dan lampu strobo yang menyilaukan, memiliki aturan yang sangat ketat.
Fasilitas tersebut secara eksklusif hanya diperuntukkan bagi pimpinan lembaga negara hingga Presiden.
Ia bahkan mencontohkan dirinya sendiri sebagai anggota dewan yang tidak berhak mendapatkan pengawalan serupa.
"Misalnya ada pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi untuk dilakukan pengawalan dan sebagainya, saya kira segera dihentikan oleh pihak kepolisian," kata Sudding dengan nada tegas di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Pernyataan keras dari Senayan ini sejalan dengan langkah yang baru-baru ini diambil oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Sudding menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap kebijakan Kakorlantas yang mulai menertibkan penggunaan sirene dan strobo liar di jalanan, yang selama ini sering kali meresahkan dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
Menurutnya, ini adalah langkah konkret untuk menciptakan ketertiban lalu lintas yang lebih berkeadilan.
Baca Juga: Digoyang Isu Pencopotan Terkait Wacana Reformasi Polri, Kapolri Listyo Dibela Buruh KSPSI, Mengapa?
"Pertama saya menghargai dan setuju ya tentang langkah yang dilakukan Kakorlantas yang menghentikan pemakaian strobo di jalanan karena memang banyak mengganggu para pemakai jalan," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Meski demikian, Sudding mendorong agar aturan ini tidak hanya hangat di awal. Ia mendesak agar Polri memperketat dan membatasi secara rigoris penggunaan fasilitas prioritas di jalan.
Jangan sampai ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum atau pihak-pihak yang merasa bisa "membeli" jalanan.
"Betul-betul dibatasi, diperketat sedemikian rupa penggunaan strobo dan sebagainya itu hanya orang-orang ini aja, paling tidak kepala negara, pimpinan negara, institusi dan lain sebagainya," katanya.
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, telah mengambil kebijakan strategis dengan membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas dan urgensi penggunaannya.
Meskipun layanan pengawalan untuk pejabat tertentu yang berhak tetap berjalan, Irjen Agus memastikan bahwa penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas utama yang bisa dinyalakan seenaknya.
"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," kata Agus di Jakarta, Sabtu (20/9).
Berita Terkait
-
Mamang Osa Labrak Oknum Pejabat yang Pakai Lampu Strobo: Dibeli Pakai Duit Rakyat
-
Digoyang Isu Pencopotan Terkait Wacana Reformasi Polri, Kapolri Listyo Dibela Buruh KSPSI, Mengapa?
-
Tunjuk 52 Perwira, Kapolri Resmi Bentuk Tim Transformasi dan Reformasi Polri
-
Kapolri Bentuk Tim Khusus 52 Jenderal untuk Reformasi Polri, Bongkar Pasang Besar-besaran Dimulai?
-
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri Libatkan Puluhan Jenderal, Berikut Daftarnya!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?