- Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding, mendesak Polri untuk menghentikan secara permanen layanan patwal bagi individu yang tidak berhak
- Menurut aturan, penggunaan patwal, sirene, dan strobo secara hukum hanya diperuntukkan bagi pimpinan tinggi negara seperti Presiden
- Korlantas Polri telah mengambil langkah awal dengan membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo untuk dievaluasi
Suara.com - Praktik pengawalan polisi alias patwal yang kerap digunakan oleh kalangan artis dan selebgram untuk membelah kemacetan ibu kota kini mendapat sorotan tajam dari Parlemen.
Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding, secara tegas meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menyetop total layanan privilege tersebut bagi pihak-pihak yang tidak memiliki hak.
Sudding menegaskan bahwa penggunaan patwal, lengkap dengan sirene dan lampu strobo yang menyilaukan, memiliki aturan yang sangat ketat.
Fasilitas tersebut secara eksklusif hanya diperuntukkan bagi pimpinan lembaga negara hingga Presiden.
Ia bahkan mencontohkan dirinya sendiri sebagai anggota dewan yang tidak berhak mendapatkan pengawalan serupa.
"Misalnya ada pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi untuk dilakukan pengawalan dan sebagainya, saya kira segera dihentikan oleh pihak kepolisian," kata Sudding dengan nada tegas di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Pernyataan keras dari Senayan ini sejalan dengan langkah yang baru-baru ini diambil oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Sudding menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap kebijakan Kakorlantas yang mulai menertibkan penggunaan sirene dan strobo liar di jalanan, yang selama ini sering kali meresahkan dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
Menurutnya, ini adalah langkah konkret untuk menciptakan ketertiban lalu lintas yang lebih berkeadilan.
Baca Juga: Digoyang Isu Pencopotan Terkait Wacana Reformasi Polri, Kapolri Listyo Dibela Buruh KSPSI, Mengapa?
"Pertama saya menghargai dan setuju ya tentang langkah yang dilakukan Kakorlantas yang menghentikan pemakaian strobo di jalanan karena memang banyak mengganggu para pemakai jalan," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Meski demikian, Sudding mendorong agar aturan ini tidak hanya hangat di awal. Ia mendesak agar Polri memperketat dan membatasi secara rigoris penggunaan fasilitas prioritas di jalan.
Jangan sampai ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum atau pihak-pihak yang merasa bisa "membeli" jalanan.
"Betul-betul dibatasi, diperketat sedemikian rupa penggunaan strobo dan sebagainya itu hanya orang-orang ini aja, paling tidak kepala negara, pimpinan negara, institusi dan lain sebagainya," katanya.
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, telah mengambil kebijakan strategis dengan membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas dan urgensi penggunaannya.
Berita Terkait
-
Mamang Osa Labrak Oknum Pejabat yang Pakai Lampu Strobo: Dibeli Pakai Duit Rakyat
-
Digoyang Isu Pencopotan Terkait Wacana Reformasi Polri, Kapolri Listyo Dibela Buruh KSPSI, Mengapa?
-
Tunjuk 52 Perwira, Kapolri Resmi Bentuk Tim Transformasi dan Reformasi Polri
-
Kapolri Bentuk Tim Khusus 52 Jenderal untuk Reformasi Polri, Bongkar Pasang Besar-besaran Dimulai?
-
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri Libatkan Puluhan Jenderal, Berikut Daftarnya!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, PDIP: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikalahkan Birokrasi!
-
Ingatkan Seluruh Kader Gerindra, Sugiono: Pejuang Politik Harus Bela Kaum Lemah dan Miskin
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
Gempa Pacitan Disebut Berada di Zona Megathrust, Pakar Tegaskan Tak Berdampak ke Sesar Opak di DIY
-
KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Solusi Cegah Tragedi Siswa di Ngada NTT Terulang
-
Kemensos Bidik 400 Ribu Lansia dan Disabilitas Akan Dapat MBG
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem