Ini menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah pada kendaraan yang digunakan untuk keperluan komersial, bukan pribadi.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. Pasal 9 secara gamblang menjelaskan bahwa pemeriksaan bisa dilakukan oleh petugas kepolisian serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, yang mana salah satunya adalah petugas Dishub. Ruang lingkup pemeriksaan PPNS (Dishub) mencakup:
- Bukti lulus uji kendaraan (KIR)
- Kondisi fisik kendaraan
- Kapasitas angkut
- Cara pengangkutan barang
- Dokumen perizinan angkutan
Dari aturan ini, terlihat bahwa fokus Dishub adalah pada aspek teknis dan operasional kendaraan angkutan, seperti kelaikan jalan dan surat-surat yang berhubungan dengan izin operasional.
Jenis Pelanggaran yang Bisa Ditilang Dishub
Meskipun terbatas, ada sejumlah pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi oleh petugas Dishub. Hal ini diperjelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2018. Beberapa di antaranya meliputi:
- Tidak dapat menunjukkan bukti lulus uji kendaraan (KIR) atau masa berlakunya sudah habis
- Kendaraan tidak memenuhi syarat teknis atau tidak laik jalan
- Melanggar aturan tentang dimensi kendaraan atau batas muatan
- Tidak memiliki atau melanggar ketentuan soal izin operasional angkutan
- Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
Hal ini menjelaskan mengapa mobil double kabin yang dikendarai Sule menjadi fokus perhatian Dishub.
Kendaraan jenis ini, jika digunakan untuk keperluan komersial (angkutan barang), wajib memiliki surat KIR. Tanpa dokumen itu, kendaraan dianggap melanggar aturan dan bisa ditindak.
Alasan Sule Ditilang Dishub
Kasus Sule menjadi pelajaran penting. Meskipun ayah penyanyi Rizky Febian itu menggunakan mobil pribadi, jenis kendaraan double kabin seringkali dianggap sebagai kendaraan angkutan barang.
Baca Juga: Badannya Sampai Menggigil, Sule Singgung Surat dari Polisi
Jika mobil tersebut tidak memiliki surat KIR yang wajib diurus setiap 6 bulan, maka kendaraan tersebut bisa ditindak oleh Dishub.
Namun di sini letak perbedaan utamanya. Penilangan Sule bukan karena pelanggaran lalu lintas umum seperti tidak menggunakan helm atau melanggar marka jalan, melainkan karena ketidaksesuaian administrasi kendaraan yang terkait dengan perizinan dan kelaikan angkutan.
Meskipun demikian, ada satu poin penting yang tetap harus diingat yakni penindakan oleh Dishub di jalan raya harus selalu didampingi oleh petugas kepolisian. Tanpa kehadiran polisi, penilangan tersebut berpotensi dipertanyakan keabsahannya.
Dari kasus Sule ini menjadi pengingat bagi para pemilik kendaraan, khususnya jenis double kabin atau sejenisnya. Penting untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen sesuai peruntukan agar tidak berurusan dengan hukum baik dari kepolisian maupun Dishub.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
Terkini
-
Apa yang Dimaksud Vampir Oli pada Motor? Kenali 5 Penyebabnya
-
Mengapa Mobil Manual Masih Relevan di Indonesia Meski Jakarta Makin Macet? Ini 4 Pilihan Hemat
-
4 Masalah Khas Honda Scoopy dari Generasi Karbu hingga eSP, Lengkap dengan Solusi dan Biaya Servis
-
VinFast Optimis di Tengah Penurunan Tren Penjualan Motor Listrik Nasional
-
Bridgestone Ecopia Tersedia dengan Ukuran Baru untuk Innova Zenix
-
Berapa Biaya Servis Motor Listrik? Intip Estimasi Pengeluaran Selama 5 Tahun Pemakaian
-
IPONE Luncurkan Oli Katana Series di IIMS 2026 Bawa Teknologi Ester untuk Motor Matic
-
Suzuki e VITARA Meluncur di Indonesia Jadi Mobil Listrik Pertama dari Suzuki
-
Mitsubishi Motors Suguhkan Destinator dan Xforce 55th Anniversary Edition di IIMS 2026
-
Honda di February Sweet Deals, Subsidi Hingga Jutaan Rupiah Bisa Bawa PCX Sampai ADV