Suara.com - Kasus komedian Sule yang viral setelah videonya ditilang oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di Jakarta Selatan mengundang banyak pertanyaan publik
Dalam video viral memperlihatkan Sule sedang berdialog dengan petugas Dishub dalam sebuah operasi lalu lintas.
Kabarnya Sule ditilang karena mobil double kabin yang dia kendarai tidak memiliki surat KIR sebagai bukti kelayakan kendaraan.
Sule pun kooperatif dan bahkan meminta proses penilangan dipercepat karena harus segera ke lokasi syuting.
Namun di balik viralnya kejadian yang dialami Sule, muncul pertanyaan menarik apakah petugas Dishub benar-benar memiliki kewenangan untuk menilang? Simak penjelasan berikut ini.
Apakah Dishub Bisa Menilang?
Masyarakat seringkali bingung membedakan kewenangan antara petugas Kepolisian Lalu Lintas dan petugas Dishub di jalan raya.
Pada dasarnya, Dishub memang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan, namun ruang lingkupnya sangat spesifik.
Kewenangan itu terbatas pada kendaraan angkutan umum, baik yang mengangkut orang maupun barang.
Dalam menjalankan tugasnya, pemeriksaan atau penindakan yang dilakukan oleh Dishub di jalan harus didampingi oleh anggota kepolisian.
Baca Juga: Badannya Sampai Menggigil, Sule Singgung Surat dari Polisi
Sebaliknya, untuk kendaraan pribadi seperti mobil yang dikendarai Sule, penegakan hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kepolisian.
Oleh karena itu, jika kamu mengendarai mobil pribadi dan diberhentikan oleh Dishub sendirian tanpa didampingi polisi, mereka tidak berwenang menilang atas pelanggaran lalu lintas seperti tidak memiliki SIM atau STNK yang sah.
Dasar Hukum yang Atur Kewenangan Dishub
Kewenangan Dishub tidak dibuat sembarangan, melainkan diatur dalam sejumlah regulasi yang jelas. Aturan-aturan ini menjadi pedoman bagi petugas di lapangan:
1. Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 9 UU ini secara spesifik menyebutkan tugas dan fungsi Dishub, termasuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan perizinan angkutan umum dan kelaikan kendaraan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
5 Mobil Listrik Harga Terjangkau dengan Jarak Tempuh Jauh, Mesin Kuat dan Bandel
-
7 Rekomendasi Motor Listrik Murah yang Kuat Jarak Jauh sampai 120 Km, Baterai Tangguh
-
Gugatan Desain Paten Bayangi Masa Depan Xiaomi SU7 dan YU7 di Industri Mobil Listrik
-
Daftar Harga Mobil Listrik Termurah di Pasaran: Ini Merek yang Paling Gacor
-
Huawei dan Chery Rilis Mobil Listrik Mewah Luxeed Edisi 2026, Jarak Tempuh 1.250 Km
-
Daftar Harga Mobil Listrik Vinfast, City Car Rp150 Jutaan hingga SUV Mewah Miliaran
-
Tarikan Honda Scoopy Terasa Lemot Mungkin Ini Faktor Penyebabnya
-
7 Rekomendasi Motor Listrik Murah Tak Perlu Isi BBM Lagi, Harga Mulai Rp4 Jutaan
-
Harga Bensin Tembus Rp 31 Ribu Per Liter Warga Eropa Ramai Berburu Mobil Listrik Bekas
-
5 Mobil Listrik dengan Pajak Termurah: Jadi Investasi Jangka Panjang