Suara.com - Kasus komedian Sule yang viral setelah videonya ditilang oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di Jakarta Selatan mengundang banyak pertanyaan publik
Dalam video viral memperlihatkan Sule sedang berdialog dengan petugas Dishub dalam sebuah operasi lalu lintas.
Kabarnya Sule ditilang karena mobil double kabin yang dia kendarai tidak memiliki surat KIR sebagai bukti kelayakan kendaraan.
Sule pun kooperatif dan bahkan meminta proses penilangan dipercepat karena harus segera ke lokasi syuting.
Namun di balik viralnya kejadian yang dialami Sule, muncul pertanyaan menarik apakah petugas Dishub benar-benar memiliki kewenangan untuk menilang? Simak penjelasan berikut ini.
Apakah Dishub Bisa Menilang?
Masyarakat seringkali bingung membedakan kewenangan antara petugas Kepolisian Lalu Lintas dan petugas Dishub di jalan raya.
Pada dasarnya, Dishub memang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan, namun ruang lingkupnya sangat spesifik.
Kewenangan itu terbatas pada kendaraan angkutan umum, baik yang mengangkut orang maupun barang.
Dalam menjalankan tugasnya, pemeriksaan atau penindakan yang dilakukan oleh Dishub di jalan harus didampingi oleh anggota kepolisian.
Baca Juga: Badannya Sampai Menggigil, Sule Singgung Surat dari Polisi
Sebaliknya, untuk kendaraan pribadi seperti mobil yang dikendarai Sule, penegakan hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kepolisian.
Oleh karena itu, jika kamu mengendarai mobil pribadi dan diberhentikan oleh Dishub sendirian tanpa didampingi polisi, mereka tidak berwenang menilang atas pelanggaran lalu lintas seperti tidak memiliki SIM atau STNK yang sah.
Dasar Hukum yang Atur Kewenangan Dishub
Kewenangan Dishub tidak dibuat sembarangan, melainkan diatur dalam sejumlah regulasi yang jelas. Aturan-aturan ini menjadi pedoman bagi petugas di lapangan:
1. Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 9 UU ini secara spesifik menyebutkan tugas dan fungsi Dishub, termasuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan perizinan angkutan umum dan kelaikan kendaraan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Jajal Sensasi Suzuki Grand Vitara Hybrid di IIMS 2026, SUV Minim Limbung
-
Kasus Mohan Hazian Viral, Porsche Macan Merah Miliknya Ikut Disorot
-
Dipantau Publik, Motor Mahal Tunggangan Mohan Hazian Jadi Sorotan, Intip Harga dan Spesifikasinya
-
Pilihan Mobil Baru Changan Deepal S07 dengan Desain Futuristik di IIMS 2026
-
Honda Click 125 2026 Resmi Meluncur, Kembaran Vario 125 dengan Jubah Baru yang Menggoda
-
Data 2022-2025: Retail Sales Mobil Honda Terjun 30 Persen, Apa Kabar Toyota dan Mitsubishi?
-
Apa yang Dimaksud Vampir Oli pada Motor? Kenali 5 Penyebabnya
-
Mengapa Mobil Manual Masih Relevan di Indonesia Meski Jakarta Makin Macet? Ini 4 Pilihan Hemat
-
4 Masalah Khas Honda Scoopy dari Generasi Karbu hingga eSP, Lengkap dengan Solusi dan Biaya Servis
-
VinFast Optimis di Tengah Penurunan Tren Penjualan Motor Listrik Nasional