Hal ini berbeda dengan slip biru, yang diberikan kepada pengendara yang mengakui kesalahannya dan memilih menyelesaikan tilang dengan cara praktis, yakni langsung membayar denda melalui bank.
Berapa Denda Tilang Slip Merah?
Banyak orang mengira slip merah otomatis berisi jumlah denda, padahal sebenarnya tidak
Besaran denda slip merah akan diputuskan oleh hakim dalam persidangan, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pelanggaran lalu lintas bisa dikenai denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta, tergantung kasusnya.
Dalam situasi Sule, pelanggarannya berkaitan dengan dokumen kendaraan berupa KIR yang tidak ditunjukkan. Ini termasuk pelanggaran administratif.
Biasanya, pelanggaran administratif dikenai denda yang tidak sebesar pelanggaran berat seperti melawan arus, tidak memakai helm, atau menerobos lampu merah.
Meski demikian, angka pastinya tetap menunggu keputusan hakim di sidang tilang.
Selain itu, denda tilang harus dibayarkan secara resmi melalui bank yang ditunjuk dan masuk ke kas negara.
Demikianlah penjelasan lengkap terkait arti slip merah di surat tilang seperti yang didapatkan Sule dan berapa dendanya.
Baca Juga: Nathalie Holscher Terbaring di Rumah Sakit, Umumkan Akan Jalani Operasi
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Vingroup dan VinFast Bisa Jadi Inspirasi Asia Tenggara
-
Pertumbuhan Mobil Listrik Melambat, Toyota Maju-Mundur Soal Rencana Bikin Pabrik Baterai
-
MMKSI Resmikan Diler Mitsubishi Pertama di Garut, yang ke-171 di Indonesia
-
Hyundai Recall IONIQ 6 di Indonesia Karena Ditemukan Masalah pada Sistemn Pengisian Daya
-
Terpopuler: Maling Kendaraan Bersenjata Mainan Dihakimi Massa, Mobil Setara Harga Motor
-
4 Motor yang Mirip Vespa Mulai Rp20 Jutaan, Retro dan Stylish
-
Kenalan dengan PROTO BEV, Superbike Listrik Yamaha yang Kini Punya Suara
-
Dedi Mulyadi Ekspos Bahan BBM Jenis Baru: Bukan Lagi Limbah, Jerami Disulap Jadi 'Solar' Murah
-
Harga Rp150 Jutaan, Jarak Tempuh 525 KM, Wuling Binguo S Jadi Rajanya Mobil Murah?
-
Geely EX5 Catat Penjualan Global, Seberapa Laku di Indonesia ?