Otomotif / Autoseleb
Jum'at, 26 September 2025 | 13:40 WIB
Sule dapat slip merah saat ditilang dishub. (Kolase Instagram/ferdinan_sule dan X/noucampline)

Hal ini berbeda dengan slip biru, yang diberikan kepada pengendara yang mengakui kesalahannya dan memilih menyelesaikan tilang dengan cara praktis, yakni langsung membayar denda melalui bank.

Berapa Denda Tilang Slip Merah?

Banyak orang mengira slip merah otomatis berisi jumlah denda, padahal sebenarnya tidak

Besaran denda slip merah akan diputuskan oleh hakim dalam persidangan, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pelanggaran lalu lintas bisa dikenai denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta, tergantung kasusnya.

Dalam situasi Sule, pelanggarannya berkaitan dengan dokumen kendaraan berupa KIR yang tidak ditunjukkan. Ini termasuk pelanggaran administratif.

Biasanya, pelanggaran administratif dikenai denda yang tidak sebesar pelanggaran berat seperti melawan arus, tidak memakai helm, atau menerobos lampu merah.

Meski demikian, angka pastinya tetap menunggu keputusan hakim di sidang tilang.

Selain itu, denda tilang harus dibayarkan secara resmi melalui bank yang ditunjuk dan masuk ke kas negara.

Demikianlah penjelasan lengkap terkait arti slip merah di surat tilang seperti yang didapatkan Sule dan berapa dendanya.

Baca Juga: Nathalie Holscher Terbaring di Rumah Sakit, Umumkan Akan Jalani Operasi

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Load More