- Skema Syariah Transparan – Cicil Kendaraan Syariah Pegadaian menggunakan akad syariah tanpa bunga, diganti margin tetap yang disepakati sejak awal, sehingga cicilan tidak berubah hingga akhir tenor.
- Keunggulan Utama – Uang muka ringan (10% motor, 20% mobil), biaya administrasi murah, tenor fleksibel 12–60 bulan, proses cepat dengan dokumen sederhana, serta bebas pilih dealer.
- Fleksibel untuk Individu & Usaha – Plafon pinjaman Rp5 juta–Rp450 juta, tersedia juga untuk badan usaha (fleet) dengan sistem payroll, cocok bagi pengusaha mikro, karyawan, maupun profesional yang butuh kendaraan operasional atau pribadi.
Suara.com - Membeli mobil baru atau bekas sering kali jadi kebutuhan penting, baik untuk menunjang usaha maupun aktivitas keluarga. Namun, tidak semua orang bisa langsung membayar tunai.
Untuk itu, Pegadaian menghadirkan Cicil Kendaraan Syariah, sebuah layanan pembiayaan yang dirancang khusus bagi pengusaha mikro, karyawan, maupun profesional dengan sistem yang transparan dan sesuai prinsip syariah.
Apa Itu Cicil Kendaraan Syariah?
Cicil Kendaraan Syariah adalah fasilitas pinjaman berbasis akad syariah untuk pembelian kendaraan bermotor, baik baru maupun bekas. Skema kredit kendaraan syariah ini tidak menggunakan bunga, melainkan margin keuntungan yang disepakati sejak awal. Dengan begitu, cicilan tetap hingga akhir tenor, sehingga lebih menenteramkan dan adil bagi nasabah.
Keunggulan Cicil Kendaraan di Pegadaian
Ada beberapa alasan mengapa produk ini menarik:
- Uang muka terjangkau: minimal 10% untuk motor dan 20% untuk mobil.
- Biaya administrasi murah: Rp70 ribu untuk motor dan Rp200 ribu untuk mobil.
- Angsuran tetap: tidak berubah hingga akhir masa cicilan.
- Proses cepat dan mudah: pengajuan bisa dilakukan di outlet Pegadaian dengan dokumen sederhana.
- Tenor fleksibel: mulai dari 12 bulan hingga 60 bulan.
- Bebas pilih dealer: nasabah bisa menentukan sendiri kendaraan dan dealer yang diinginkan.
Syarat Pengajuan untuk Individu
Bagi karyawan atau pengusaha mikro, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi KTP (suami/istri) dan Kartu Keluarga.
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai pegawai tetap (minimal 2 tahun masa kerja).
- Slip gaji 2 bulan terakhir.
- Rekomendasi atasan langsung.
- Formulir aplikasi Cicil Kendaraan yang sudah diisi dan ditandatangani.
- Membayar uang muka sesuai ketentuan.
- Menandatangani akad Cicil Kendaraan.
- Setelah dokumen diverifikasi dan disetujui, kendaraan akan langsung dikirim ke rumah nasabah.
Skema Pembiayaan dan Tarif
Baca Juga: SEVA Berikan Tips dan Trik Beli Mobil Baru di GIIAS Semarang 2025
Plafon pinjaman: Rp5 juta hingga Rp450 juta.
Biaya mu’nah pemeliharaan: 0,90% dari taksiran x jangka waktu.
Tenor: 2–60 bulan.
Contoh simulasi: Jika membeli motor dengan harga Rp30 juta dan tenor 48 bulan, DP 10% (Rp3 juta), maka angsuran pokok bulanan Rp625 ribu. Ditambah biaya mu’nah pemeliharaan Rp270 ribu, total cicilan per bulan menjadi Rp895 ribu.
Skema untuk Badan Usaha (Fleet)
Pegadaian juga menyediakan pembiayaan kendaraan untuk badan usaha. Syaratnya, usaha sudah berjalan minimal 2 tahun, berdomisili di Indonesia, memiliki riwayat kredit baik, serta tidak dalam status sengketa atau pailit. Sistem pembayaran dilakukan melalui pemotongan gaji (payroll) karyawan.
Berita Terkait
-
SEVA Berikan Tips dan Trik Beli Mobil Baru di GIIAS Semarang 2025
-
Totalitas Tanpa Ampun! Marthino Lio Tabrak Mobil Beneran di Film Horor Terbaru
-
Terpopuler: Mobil Anti Boros dari Toyota, Kawasaki Bikin Mesin Pesawat
-
Bikin Mobil Tak Semudah Bikin HP: Laka Maut Picu Recall 116 Ribu Unit Xiaomi SU7
-
Lupakan Mobil Boros, Toyota Rilis Jagoan Irit Rp 190 Jutaan dengan Konsumsi Bensin 20,5 Km/Liter
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Yadea Siapkan Peluncuran Motor Listrik Jarak Jauh untuk Pasar Indonesia
-
Tantangan Efisiensi Logistik dan Cara Isuzu Pangkas Konsumsi BBM Truk Hingga Jutaan Rupiah
-
Eksplorasi Gerbang Pulau Sumatera Bersama MAXI Tour Boemi Nusantara
-
Rahasia Bikin Ban Mobil Tetap Awet dengan Teknik Rotasi dan Spooring yang Tepat
-
Fenomena Yamaha Tmax Tetap Jadi Buruan Walau Seharga Innova Reborn
-
Tips Hadapi Macet Tanjakan Saat Libur Panjang Gunakan Suzuki Grand Vitara
-
Apakah Hari Ini Ada Ganjil Genap? Ini Aturan Tanggal 14-17 Mei 2026
-
Yogyakarta Jadi Saksi, Indomobil eMotor Jawab Keraguan Harga Hingga Baterai yang Tembus 140 Km
-
Terpopuler: 5 Mobil Bekas Pajak Rp1,5 Jutaan untuk Keluarga Kecil, Keunikan Honda Navi 2026
-
Bukan LCGC! Hatchback 1.200cc DOHC Ini Tembus 21 Km/Liter, Bekasnya Cuma Rp 65 Jutaan