- Skema Syariah Transparan – Cicil Kendaraan Syariah Pegadaian menggunakan akad syariah tanpa bunga, diganti margin tetap yang disepakati sejak awal, sehingga cicilan tidak berubah hingga akhir tenor.
- Keunggulan Utama – Uang muka ringan (10% motor, 20% mobil), biaya administrasi murah, tenor fleksibel 12–60 bulan, proses cepat dengan dokumen sederhana, serta bebas pilih dealer.
- Fleksibel untuk Individu & Usaha – Plafon pinjaman Rp5 juta–Rp450 juta, tersedia juga untuk badan usaha (fleet) dengan sistem payroll, cocok bagi pengusaha mikro, karyawan, maupun profesional yang butuh kendaraan operasional atau pribadi.
Suara.com - Membeli mobil baru atau bekas sering kali jadi kebutuhan penting, baik untuk menunjang usaha maupun aktivitas keluarga. Namun, tidak semua orang bisa langsung membayar tunai.
Untuk itu, Pegadaian menghadirkan Cicil Kendaraan Syariah, sebuah layanan pembiayaan yang dirancang khusus bagi pengusaha mikro, karyawan, maupun profesional dengan sistem yang transparan dan sesuai prinsip syariah.
Apa Itu Cicil Kendaraan Syariah?
Cicil Kendaraan Syariah adalah fasilitas pinjaman berbasis akad syariah untuk pembelian kendaraan bermotor, baik baru maupun bekas. Skema kredit kendaraan syariah ini tidak menggunakan bunga, melainkan margin keuntungan yang disepakati sejak awal. Dengan begitu, cicilan tetap hingga akhir tenor, sehingga lebih menenteramkan dan adil bagi nasabah.
Keunggulan Cicil Kendaraan di Pegadaian
Ada beberapa alasan mengapa produk ini menarik:
- Uang muka terjangkau: minimal 10% untuk motor dan 20% untuk mobil.
- Biaya administrasi murah: Rp70 ribu untuk motor dan Rp200 ribu untuk mobil.
- Angsuran tetap: tidak berubah hingga akhir masa cicilan.
- Proses cepat dan mudah: pengajuan bisa dilakukan di outlet Pegadaian dengan dokumen sederhana.
- Tenor fleksibel: mulai dari 12 bulan hingga 60 bulan.
- Bebas pilih dealer: nasabah bisa menentukan sendiri kendaraan dan dealer yang diinginkan.
Syarat Pengajuan untuk Individu
Bagi karyawan atau pengusaha mikro, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi KTP (suami/istri) dan Kartu Keluarga.
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai pegawai tetap (minimal 2 tahun masa kerja).
- Slip gaji 2 bulan terakhir.
- Rekomendasi atasan langsung.
- Formulir aplikasi Cicil Kendaraan yang sudah diisi dan ditandatangani.
- Membayar uang muka sesuai ketentuan.
- Menandatangani akad Cicil Kendaraan.
- Setelah dokumen diverifikasi dan disetujui, kendaraan akan langsung dikirim ke rumah nasabah.
Skema Pembiayaan dan Tarif
Baca Juga: SEVA Berikan Tips dan Trik Beli Mobil Baru di GIIAS Semarang 2025
Plafon pinjaman: Rp5 juta hingga Rp450 juta.
Biaya mu’nah pemeliharaan: 0,90% dari taksiran x jangka waktu.
Tenor: 2–60 bulan.
Contoh simulasi: Jika membeli motor dengan harga Rp30 juta dan tenor 48 bulan, DP 10% (Rp3 juta), maka angsuran pokok bulanan Rp625 ribu. Ditambah biaya mu’nah pemeliharaan Rp270 ribu, total cicilan per bulan menjadi Rp895 ribu.
Skema untuk Badan Usaha (Fleet)
Pegadaian juga menyediakan pembiayaan kendaraan untuk badan usaha. Syaratnya, usaha sudah berjalan minimal 2 tahun, berdomisili di Indonesia, memiliki riwayat kredit baik, serta tidak dalam status sengketa atau pailit. Sistem pembayaran dilakukan melalui pemotongan gaji (payroll) karyawan.
Berita Terkait
-
SEVA Berikan Tips dan Trik Beli Mobil Baru di GIIAS Semarang 2025
-
Totalitas Tanpa Ampun! Marthino Lio Tabrak Mobil Beneran di Film Horor Terbaru
-
Terpopuler: Mobil Anti Boros dari Toyota, Kawasaki Bikin Mesin Pesawat
-
Bikin Mobil Tak Semudah Bikin HP: Laka Maut Picu Recall 116 Ribu Unit Xiaomi SU7
-
Lupakan Mobil Boros, Toyota Rilis Jagoan Irit Rp 190 Jutaan dengan Konsumsi Bensin 20,5 Km/Liter
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
-
Akankah Dolar AS Tembus Rp17.000?
-
Dokter Tifa Kena Malu, Kepala SMPN 1 Solo Ungkap Fakta Ijazah Gibran
-
Penyebab Rupiah Loyo Hingga ke Level Rp 16.700 per USD
Terkini
-
5 Fakta Tesla Cybertruck Pelat 'Sakti' ZZH Ramaikan Fenomena 'Tot Tot Wuk Wuk'
-
New Agya GR Sport TGRI Mendominasi Podium Kejurnas Slalom Yogyakarta 2025
-
Anggap Oli Cuma Pelumas? Dampak Fatal pada Motor Jika Sering Lakukan Hal Ini
-
Semurah Honda BeAT, 6 Pilihan Vespa Matic yang Bikin Gaya Kece tanpa Kuras Gaji
-
Motor Matic Sekasta Vario 125 tapi Tampang Gahar Bak Italjet Dragster: Tengok 5 Pesona Mobster 135
-
SIM Mati Tak Perlu Bikin Lagi, Cara Legal Ini Jadi Opsi Resmi
-
Produk Perawatan Kendaraan Diton untuk Melindungi Cat Sampai Penghilang Baret Halus
-
SKF Indonesia Tawarkan Pilihan Bearing dan CVT Belt untuk Motor Harian di IMOS 2025
-
Sule Dapat Slip Merah saat Ditilang Dishub, Apa Artinya dan Berapa Dendanya?
-
Diam-Diam Beli Yamaha Mio M3 untuk Antar Anak Sekolah, Konsumen Asal Poso Malah Jadi Milarder