Otomotif / Mobil
Selasa, 28 Oktober 2025 | 11:46 WIB
Suzuki Ertiga Hybrid (Suzuki Tuban)

Namun mulai tahun kedua dan seterusnya, pemilik hanya perlu membayar PKB dan SWDKLLJ, dengan total sekitar Rp3.818.000 per tahun.

Setiap lima tahun sekali, saat ganti pelat nomor, ada tambahan biaya sekitar Rp300.000 untuk pengesahan STNK dan administrasi TNKB.

Demikianlah informasi lengkap terkait spesifikasi Suzuki Ertiga Hybrid bekas dan pajak tahunannya yang perlu Anda ketahui.

Jika melihat semua hitungannya, bisa dibilang biaya pajak dan kepemilikan Ertiga Hybrid cukup bersahabat, apalagi jika dibandingkan dengan MPV lain di kelas yang sama.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Load More