Otomotif / Motor
Jum'at, 14 November 2025 | 15:11 WIB
Ilustrasi Motor Listrik vs Motor Bensin. (Google AI Studio)
Baca 10 detik
  • Banyak orang mulai mempertimbangkan motor listrik karena dianggap punya pajak tahunan lebih murah, meski informasi yang beredar masih membingungkan.
  • Calon pembeli perlu memahami regulasi pajak yang terus berkembang agar bisa membandingkan keuntungan motor listrik dan motor bensin.
  • Artikel ini membahas perbedaan pajak keduanya untuk membantu menentukan pilihan yang paling menguntungkan.

Suara.com - Perkembangan kendaraan listrik membuat banyak orang mulai mempertimbangkan beralih dari motor bensin ke motor listrik.

Salah satu faktor yang sering dibandingkan adalah besarnya pajak yang harus dibayar setiap tahunnya.

Banyak yang beranggapan bahwa pajak motor listrik jauh lebih murah dibanding motor bensin biasa. Namun, tidak sedikit pula yang masih ragu karena informasi yang beredar belum sepenuhnya jelas.

Kondisi ini membuat calon pembeli perlu memahami regulasi pajak secara lebih detail sebelum menentukan pilihan. Apalagi, kebijakan pemerintah terkait kendaraan ramah lingkungan terus berkembang setiap tahun.

Untuk menjawab rasa penasaran tersebut, berikut penjelasan mengenai perbedaan pajak motor listrik dan motor bensin biasa, serta mana yang sebenarnya lebih menguntungkan bagi pengguna.

Beda Pajak Motor Listrik vs Motor Bensin Biasa

Ilustrasi Motor Listrik vs Motor Bensin. (Google AI Studio)

Motor listrik dan motor bensin memiliki perbedaan besar dalam hal pajak tahunan. Apakah perbedaan pajak tersebut cukup signifikan? Simak ulasannya sampai akhir.

Merangkum banyak sumber, motor matic bensin dengan kapasitas kecil seperti Honda BeAT, pajak tahunannya berkisar antara Rp200 ribuan hingga Rp300 ribuan.

Sementara motor bensin 150cc, pajaknya biasanya berada di kisaran Rp500 ribuan sampai Rp1 juta. Besaran pajak ini tergantung tipe dan tahun pembuatannya, karena dihitung sekitar 2% dari harga jual.

Sebaliknya, motor listrik mendapat keuntungan besar dari kebijakan pemerintah. Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 pasal 10 ayat 1, kendaraan listrik berbasis baterai milik pribadi dikenakan tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) 0%.

Baca Juga: 6 Fakta Mengejutkan Yamaha Aerox-e: Si Sporty Kini Bertenaga Listrik

Kebijakan ini dibuat untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan dan mendukung target net zero emission pada 2060 atau lebih cepat. Oleh karena itu, pemilik motor listrik tidak perlu membayar PKB sama sekali.

Biaya tahunan yang tetap wajib dibayar hanya SWDKLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) senilai Rp35.000.

Besaran ini menjadi dorongan tambahan bagi siapa pun yang ingin beralih ke motor listrik sambil berkontribusi menjaga lingkungan.

Kelebihan Lain Motor Listrik Dibanding Motor Bensin

Motor listrik punya banyak keunggulan lain yang membuatnya lebih hemat dibanding motor bensin. Selain pajaknya lebih murah, ada beberapa faktor lain yang membuat pengeluaran jadi lebih efisien.

Dari sisi energi, motor listrik memakai daya listrik yang biayanya jauh lebih rendah dibanding bensin atau solar. Harga listrik juga lebih stabil sehingga biaya operasional lebih terkontrol.

Untuk perawatan, motor listrik memiliki komponen yang lebih simpel dan tidak membutuhkan penggantian oli rutin. Karena itu, biaya servis dan perbaikan umumnya lebih kecil dibanding motor konvensional.

Load More