- Mulai 2026 DJP sudah bisa transaksi di e-wallet (uang elektronik) dan Central Bank Digital Currency.
- Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Automatic Exchange of Information (AEOI).
- Perluasan implementasi ini tertuang dalam pengumuman bernomor PENG-3/PJ/2025.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bergerak cepat menyesuaikan diri dengan standar perpajakan global. Mulai tahun 2026, era kerahasiaan transaksi di e-wallet (uang elektronik) dan Central Bank Digital Currency (Mata Uang Digital Bank Sentral) akan berakhir.
DJP secara resmi mengumumkan perluasan cakupan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, yang sebelumnya hanya berlaku untuk rekening bank. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Automatic Exchange of Information (AEOI) berdasarkan standar global Common Reporting Standard (CRS) yang telah diperbaharui (Amended CRS).
Perluasan implementasi ini tertuang dalam pengumuman bernomor PENG-3/PJ/2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 22 Oktober 2025. Perubahan krusial yang akan berlaku mulai tahun data 2026 dan dipertukarkan dengan negara mitra pada 2027 adalah:
Penambahan cakupan rekening keuangan yang dilaporkan meliputi Produk Uang Elektronik Tertentu (Specified Electronic Money Products) dan Mata Uang Digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currencies).
Artinya, saldo dan transaksi pada produk uang elektronik yang besar dan Rupiah Digital (jika sudah diimplementasikan) akan menjadi target pengawasan DJP, serta akan dipertukarkan secara otomatis dengan yurisdiksi lain di seluruh dunia.
Indonesia telah menandatangani Addendum to the CRS MCAA pada November 2024, berkomitmen untuk mengimplementasikan Amended CRS yang dikembangkan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) atas permintaan G20.
Saat ini, DJP tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru untuk menggantikan PMK lama, agar selaras dengan ketentuan Amended CRS.
PMK baru ini tidak hanya mengatur perluasan cakupan, tetapi juga mengatur agar tidak terjadi pelaporan ganda antara AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), selain itu juga lembaga jasa keuangan (LJK) diminta memperkuat prosedur identifikasi rekening, termasuk mendapatkan validitas pernyataan diri (self-certification) dari pemegang rekening dan juga LJK wajib melaporkan informasi detail mengenai jenis rekening, status rekening bersama (joint account), hingga informasi peran pengendali entitas (controlling person).
Melalui pengumuman ini, DJP memberikan waktu yang memadai bagi LJK, LJK lainnya, dan entitas terkait untuk segera melakukan identifikasi dan menyempurnakan sistem pelaporan.
Baca Juga: Motif Pelaku Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari, Minta Tebusan ke Suami Korban Lewat IG
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
IHSG Lanjutkan Tren Negatif di Sesi Pertama, 387 Saham Anjlok
-
Heboh! Nagita Slavina Bidik Saham VISI, Bosnya Bilang Lagi Tahap Nego
-
Purbaya Minta Publik Tak Banyak Protes MBG, Klaim Dibutuhkan Masyarakat
-
5 Rekomendasi Usaha Rumahan saat Ramadan, Modal Minim
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Merah Kembali Sentuh Rp70 Ribu
-
Anak Buah Menkeu Purbaya Hijrah ke Danantara
-
Luhut: Ekonomi Tumbuh 5% Bukan Prestasi, Target 8% Harga Mati!
-
Buru Peluang Cuan! Pameran Franchise Terbesar IFBC 2026 Hadir di ICE BSD
-
BUMN Gelar Mudik Gratis 2026, Targetkan 100 Ribu Peserta
-
Saham BUMI Meroket, Aksi Borong Picu Kenaikan Harga Hari Ini