- Mulai 2026 DJP sudah bisa transaksi di e-wallet (uang elektronik) dan Central Bank Digital Currency.
- Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Automatic Exchange of Information (AEOI).
- Perluasan implementasi ini tertuang dalam pengumuman bernomor PENG-3/PJ/2025.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bergerak cepat menyesuaikan diri dengan standar perpajakan global. Mulai tahun 2026, era kerahasiaan transaksi di e-wallet (uang elektronik) dan Central Bank Digital Currency (Mata Uang Digital Bank Sentral) akan berakhir.
DJP secara resmi mengumumkan perluasan cakupan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, yang sebelumnya hanya berlaku untuk rekening bank. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Automatic Exchange of Information (AEOI) berdasarkan standar global Common Reporting Standard (CRS) yang telah diperbaharui (Amended CRS).
Perluasan implementasi ini tertuang dalam pengumuman bernomor PENG-3/PJ/2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 22 Oktober 2025. Perubahan krusial yang akan berlaku mulai tahun data 2026 dan dipertukarkan dengan negara mitra pada 2027 adalah:
Penambahan cakupan rekening keuangan yang dilaporkan meliputi Produk Uang Elektronik Tertentu (Specified Electronic Money Products) dan Mata Uang Digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currencies).
Artinya, saldo dan transaksi pada produk uang elektronik yang besar dan Rupiah Digital (jika sudah diimplementasikan) akan menjadi target pengawasan DJP, serta akan dipertukarkan secara otomatis dengan yurisdiksi lain di seluruh dunia.
Indonesia telah menandatangani Addendum to the CRS MCAA pada November 2024, berkomitmen untuk mengimplementasikan Amended CRS yang dikembangkan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) atas permintaan G20.
Saat ini, DJP tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru untuk menggantikan PMK lama, agar selaras dengan ketentuan Amended CRS.
PMK baru ini tidak hanya mengatur perluasan cakupan, tetapi juga mengatur agar tidak terjadi pelaporan ganda antara AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), selain itu juga lembaga jasa keuangan (LJK) diminta memperkuat prosedur identifikasi rekening, termasuk mendapatkan validitas pernyataan diri (self-certification) dari pemegang rekening dan juga LJK wajib melaporkan informasi detail mengenai jenis rekening, status rekening bersama (joint account), hingga informasi peran pengendali entitas (controlling person).
Melalui pengumuman ini, DJP memberikan waktu yang memadai bagi LJK, LJK lainnya, dan entitas terkait untuk segera melakukan identifikasi dan menyempurnakan sistem pelaporan.
Baca Juga: Motif Pelaku Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari, Minta Tebusan ke Suami Korban Lewat IG
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Kekayaan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang Dikabarkan Cerai
-
Merger BUMN Karya Tuntas Awal 2026, BP BUMN Ungkap Update Terkini
-
Target Harga BUMI di Tengah Aksi Jual Saham Jelang Tahun Baru
-
HET Beras Mau Dihapus
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Harga Beras Bakal Makin Murah, Stoknya Melimpah di 2026
-
DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak
-
Emiten TRON Perkuat Bisnis Kendaraan Listrik, Jajaki Pengadaan 2.000 Unit EV
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak