- Pajak tahunan Avanza 2025 di Jakarta berkisar Rp 3,9 juta hingga Rp 4,9 juta tergantung varian.
- Besaran pajak dipengaruhi NJKB dan tarif progresif wilayah, varian TSS memiliki beban pajak tertinggi.
- Perbedaan mesin 1.3L dan 1.5L memengaruhi performa sekaligus nominal pajak yang wajib dibayarkan.
Suara.com - Memiliki mobil impian seperti Toyota Avanza bukan hanya soal membayar cicilan bulanan, tetapi juga menyiapkan dana untuk kewajiban pajak tahunan yang seringkali terlupakan.
Setiap tipe mobil memiliki besaran pajak yang berbeda meskipun berasal dari satu model yang sama.
Anda perlu memahami bahwa nominal pajak tahunan sangat bergantung pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang terdaftar.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia selalu memperbarui data NJKB ini setiap tahunnya.
Berdasarkan data terbaru, NJKB Toyota Avanza tahun 2025 tercatat mulai dari angka terendah Rp 179 juta hingga tertinggi Rp 238 juta.
Angka NJKB inilah yang menjadi acuan dasar untuk menghitung Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) mobil Anda.
Bagi Anda yang berdomisili di Jakarta, perhitungan ini menjadi krusial karena adanya tarif pajak spesifik untuk kendaraan kepemilikan pertama.
Perbedaan Dasar Pengenaan Pajak (DP PKB)
Sebelum masuk ke angka final, mari kita bedah dahulu modal dasar perhitungan pajaknya.
Baca Juga: Terungkap! Ini Tipe Mobil yang Paling Banyak Diborong Orang Indonesia di Oktober 2025
Untuk varian Avanza 1.3, DP PKB tercatat sebesar Rp 187,95 juta untuk transmisi manual dan Rp 200,55 juta untuk otomatis.
Sedangkan pada varian Avanza 1.5, angkanya lebih tinggi yakni Rp 206,85 juta (manual), Rp 218,4 juta (otomatis), hingga Rp 239,4 juta untuk tipe tertinggi CVT TSS.
Di wilayah DKI Jakarta, kendaraan pertama dikenakan tarif sebesar 2 persen dari DP PKB tersebut.
Berikut adalah simulasi perhitungan pajak tahunan (PKB Pokok + SWDKLLJ Rp 143.000) agar Anda bisa menyisihkan dana sejak dini:
- Pajak Avanza 1.3 L M/T (Manual)
Total pajak tahunan mencapai Rp 3,902 juta, yang berasal dari perhitungan 2% x Rp 187,95 juta ditambah SWDKLLJ.
- Pajak Avanza 1.3 L A/T (Otomatis)
Pemilik varian ini harus menyiapkan dana sekitar Rp 4,154 juta per tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Terpopuler: Mobil Pelat RI 33 Ikut Macet-macetan, 7 Alternatif Honda WR-V Terbaik
-
5 Rekomendasi Mobil Keluarga yang Bisa Buat Kondangan Ramai-ramai
-
Motor Listrik Polytron FOX 350 Resmi Meluncur, Mulai Rp 15 Jutaan
-
5 Mobil Bekas dengan Ground Clearance Tinggi, Cocok untuk Medan Berat
-
Hal Sepele yang Sering Diabaikan saat Memilih Mobil Bekas Sebagai Mobil Pertama
-
Fitur Keselamatan Mitsubishi Destinator yang Kantongi Lima Bintang di ASEAN NCAP 2025
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Lebih Murah dari Harga Nmax, Pilihan Sedan hingga MPV
-
Wuling Incar Segmen Mobil Keluarga Lewat Kehadiran Darion PHEV
-
7 Mobil Bekas untuk Anak Kuliah Budget Rp40 Jutaan, Sedan hingga City Car
-
5 Mobil Keluarga Bekas Harga di Bawah Rp80 Juta, Nyaman dan Muat Banyak