- Pajak tahunan Avanza 2025 di Jakarta berkisar Rp 3,9 juta hingga Rp 4,9 juta tergantung varian.
- Besaran pajak dipengaruhi NJKB dan tarif progresif wilayah, varian TSS memiliki beban pajak tertinggi.
- Perbedaan mesin 1.3L dan 1.5L memengaruhi performa sekaligus nominal pajak yang wajib dibayarkan.
Suara.com - Memiliki mobil impian seperti Toyota Avanza bukan hanya soal membayar cicilan bulanan, tetapi juga menyiapkan dana untuk kewajiban pajak tahunan yang seringkali terlupakan.
Setiap tipe mobil memiliki besaran pajak yang berbeda meskipun berasal dari satu model yang sama.
Anda perlu memahami bahwa nominal pajak tahunan sangat bergantung pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang terdaftar.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia selalu memperbarui data NJKB ini setiap tahunnya.
Berdasarkan data terbaru, NJKB Toyota Avanza tahun 2025 tercatat mulai dari angka terendah Rp 179 juta hingga tertinggi Rp 238 juta.
Angka NJKB inilah yang menjadi acuan dasar untuk menghitung Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) mobil Anda.
Bagi Anda yang berdomisili di Jakarta, perhitungan ini menjadi krusial karena adanya tarif pajak spesifik untuk kendaraan kepemilikan pertama.
Perbedaan Dasar Pengenaan Pajak (DP PKB)
Sebelum masuk ke angka final, mari kita bedah dahulu modal dasar perhitungan pajaknya.
Baca Juga: Terungkap! Ini Tipe Mobil yang Paling Banyak Diborong Orang Indonesia di Oktober 2025
Untuk varian Avanza 1.3, DP PKB tercatat sebesar Rp 187,95 juta untuk transmisi manual dan Rp 200,55 juta untuk otomatis.
Sedangkan pada varian Avanza 1.5, angkanya lebih tinggi yakni Rp 206,85 juta (manual), Rp 218,4 juta (otomatis), hingga Rp 239,4 juta untuk tipe tertinggi CVT TSS.
Di wilayah DKI Jakarta, kendaraan pertama dikenakan tarif sebesar 2 persen dari DP PKB tersebut.
Berikut adalah simulasi perhitungan pajak tahunan (PKB Pokok + SWDKLLJ Rp 143.000) agar Anda bisa menyisihkan dana sejak dini:
- Pajak Avanza 1.3 L M/T (Manual)
Total pajak tahunan mencapai Rp 3,902 juta, yang berasal dari perhitungan 2% x Rp 187,95 juta ditambah SWDKLLJ.
- Pajak Avanza 1.3 L A/T (Otomatis)
Pemilik varian ini harus menyiapkan dana sekitar Rp 4,154 juta per tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros
-
Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat
-
Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta
-
Gejala Kerusakan Shockbreaker Mobil Apa Saja? Simak Tanda Penting Berikut
-
Bagaimana Cara Membedakan Onderdil Mitsubishi yang Asli dan Palsu?
-
Penjualan Anjlok 87 Persen, Kia Kapok Jualan Sedan dan Pilih Suntik Mati
-
Harga Masih Misteri, Spesifikasi Hyundai Ioniq 3 Setara BYD Apa?
-
Harga Selisih Jauh, Motor Listrik Yamaha Aerox E vs Aerox 155 Lebih Kencang Mana?
-
Yamaha Dua Kali Naikan Harga Oli Yamalube Dalam Dua Bulan
-
Tunda Nyicil PCX: Intip 5 Mobil Hatchback Termurah dan Irit Bensin Rekomendasi Pakar