- Kejaksaan Agung menaikkan status kasus korupsi perpajakan ke penyidikan setelah melakukan penggeledahan.
- Dugaan tindak pidana korupsi ini berfokus pada upaya memperkecil kewajiban pajak periode 2016 sampai 2020.
- Penyidikan ini melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali membuat langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor fiskal negara.
Pada awal pekan ini, Kejagung mengumumkan telah melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan perpajakan.
Dugaan korupsi ini berpusat pada upaya memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan dari sejumlah perusahaan atau wajib pajak (WP) selama periode waktu tertentu.
Kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan (sidik), menandakan keseriusan Kejaksaan dalam mengusut tuntas perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
1. Fokus pada Dugaan Pengurangan Kewajiban Pajak Periode 2016–2020
Fakta utama yang disoroti dalam penyidikan ini adalah substansi perkara dan rentang waktu terjadinya dugaan tindak pidana.
Kasus ini secara spesifik menyasar praktik memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan baik bagi perusahaan maupun wajib pajak perorangan. Praktik ini diduga terjadi secara sistematis dalam periode Tahun 2016 hingga 2020.
Rentang waktu 2016 hingga 2020 merupakan periode krusial di mana pemerintah sedang gencar melakukan reformasi perpajakan dan peningkatan penerimaan negara, termasuk program pengampunan pajak (Tax Amnesty) yang dilaksanakan pada 2016-2017.
Dugaan korupsi dalam periode ini menunjukkan adanya celah dan permainan yang merusak upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.
Baca Juga: Pengusaha Biro Umrah dan Haji Ramai-ramai Dipanggil KPK Hari Ini, Ada Apa?
Pengurangan kewajiban pajak ini dilakukan melalui skema yang diduga melibatkan manipulasi data dan penghitungan yang tidak sesuai.
2. Penggeledahan dan Status Penyidikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya tindakan hukum yang mendesak.
Tindakan ini berupa penggeledahan yang dilakukan penyidik di beberapa tempat, termasuk di rumah-rumah pejabat pajak.
Walaupun Anang belum membeberkan detail spesifik mengenai waktu, lokasi, dan identitas para pejabat yang rumahnya digeledah, tindakan penggeledahan ini menunjukkan bahwa penyidik saat ini tengah fokus mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam kasus ini.
Fakta penting kedua adalah status penanganan perkara yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini