News / Nasional
Selasa, 18 November 2025 | 10:19 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menaikkan status kasus korupsi perpajakan ke penyidikan setelah melakukan penggeledahan.
  • Dugaan tindak pidana korupsi ini berfokus pada upaya memperkecil kewajiban pajak periode 2016 sampai 2020.
  • Penyidikan ini melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali membuat langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor fiskal negara.

Pada awal pekan ini, Kejagung mengumumkan telah melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan perpajakan.

Dugaan korupsi ini berpusat pada upaya memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan dari sejumlah perusahaan atau wajib pajak (WP) selama periode waktu tertentu.

Kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan (sidik), menandakan keseriusan Kejaksaan dalam mengusut tuntas perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

1. Fokus pada Dugaan Pengurangan Kewajiban Pajak Periode 2016–2020 

Fakta utama yang disoroti dalam penyidikan ini adalah substansi perkara dan rentang waktu terjadinya dugaan tindak pidana.

Kasus ini secara spesifik menyasar praktik memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan baik bagi perusahaan maupun wajib pajak perorangan. Praktik ini diduga terjadi secara sistematis dalam periode Tahun 2016 hingga 2020.

Rentang waktu 2016 hingga 2020 merupakan periode krusial di mana pemerintah sedang gencar melakukan reformasi perpajakan dan peningkatan penerimaan negara, termasuk program pengampunan pajak (Tax Amnesty) yang dilaksanakan pada 2016-2017.

Dugaan korupsi dalam periode ini menunjukkan adanya celah dan permainan yang merusak upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.

Baca Juga: Pengusaha Biro Umrah dan Haji Ramai-ramai Dipanggil KPK Hari Ini, Ada Apa?

Pengurangan kewajiban pajak ini dilakukan melalui skema yang diduga melibatkan manipulasi data dan penghitungan yang tidak sesuai.

2. Penggeledahan dan Status Penyidikan 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya tindakan hukum yang mendesak.

Tindakan ini berupa penggeledahan yang dilakukan penyidik di beberapa tempat, termasuk di rumah-rumah pejabat pajak.

Walaupun Anang belum membeberkan detail spesifik mengenai waktu, lokasi, dan identitas para pejabat yang rumahnya digeledah, tindakan penggeledahan ini menunjukkan bahwa penyidik saat ini tengah fokus mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam kasus ini.

Fakta penting kedua adalah status penanganan perkara yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Load More