Otomotif / Mobil
Jum'at, 21 November 2025 | 11:27 WIB
Ilustrasi STNK. [Ist]
Baca 10 detik
  • KTP asli wajib hukumnya untuk validasi data saat perpanjang STNK.
  • Tanpa KTP asli pemilik lama, perpanjangan STNK tidak bisa dilakukan.
  • Solusi satu-satunya adalah balik nama, yang biayanya kini sudah gratis.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, kini ada program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.

Artinya, biaya BBNKB untuk mobil atau motor bekas kini resmi dihapuskan secara nasional. Anda hanya perlu membayar biaya administrasi lainnya yang jumlahnya jauh lebih kecil.

Jadi, daripada pusing setiap tahun mencari pinjaman KTP, melakukan balik nama adalah investasi terbaik untuk ketenangan pikiran Anda. Mumpung gratis, jangan tunda lagi

Load More