Otomotif / Mobil
Senin, 25 Mei 2026 | 20:21 WIB
Kamera tilang elektronik mobile atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Patuh 2026 di seluruh Indonesia pada tanggal 8 hingga 21 Juni mendatang.
  • Petugas menindak tegas pengendara yang memanipulasi pelat nomor demi menghindari deteksi kamera tilang elektronik atau sistem ETLE.
  • Operasi ini mengombinasikan penindakan hukum berbasis digital, tilang konvensional, serta teguran simpatik untuk meningkatkan kepatuhan lalu lintas masyarakat.

Suara.com - Korlantas Polri bersiap menggelar Operasi Patuh 2026 yang dijadwalkan berlangsung mulai 8 hingga 21 Juni mendatang. Dalam kegiatan ini petugas akan memfokuskan penindakan terhadap pemilik kendaraan yang mencoba mengelabui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Berbagai modus pelanggaran yang menjadi sorotan utama meliputi penggunaan plat nomor yang dicopot atau tidak dipasang sama sekali. Selain itu petugas juga mengincar kendaraan dengan nomor polisi yang ditutup sebagian atau dimodifikasi menggunakan stiker hingga cat demi menghindari deteksi sistem.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin menjelaskan bahwa OperasibPatuh tahun ini memang dirancang untuk memperkuat efektivitas teknologi digital dalam menjaga ketertiban jalan raya.

“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digitalbmelalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujarnya dikutip Senin 25 Mei 2026.

Menurut pihak kepolisian tindakan memanipulasi plat nomor sangat menghambatbproses pembacaan data oleh kamera ETLE. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam penegakan hukum elektronik yang saat ini sedang gencar diterapkan di kota-kota besar Indonesia.

Meskipun sistem digital menjadi prioritas polisi tetap akan menyiagakan personel untuk tilang konvensional di lapangan. Tindakan manual ini ditujukan bagi pelanggaran tertentu yang kasat mata dan membahayakan seperti aksi melawan arus.

Proporsi penindakan dalam operasi kali ini terbagi menjadi 60 persen melalui ETLE dan 30 persen melalui tilang konvensional. Sementara itu 10 persen sisanya akan difokuskan pada teguran simpatik kepada para pengendara.

Pelaksanaan Operasi Patuh 2026 diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas secara menyeluruh serta menciptakan keamanan berkendara yang lebih baik bagi seluruh warga.

Baca Juga: Hati-Hati Surat Tilang Digital Palsu di WhatsApp, Kenali Ciri Pesan Resmi dari Korlantas

Load More