Suara.com - Beberapa orang ngebet megubah bentuk dan mengganti warna kendaraan mereka demi estetika, baik motor ataupun mobil. Rupanya, hal ini bukan perkara ilegal.
Pemilik kendaraan sebenarnya diizinkan untuk mengubah warna kendaraannya, namun tetap harus memperbaharui data di STNK dan BPKB.
Apabila pemilik kendaraan mengganti warna kendaraannya tanpa memperbaharui warna di STNK dan BPKB, maka akan menyebabkan beberapa risiko atau dampak secara langsung.
Pasalnya, jika Anda mengganti warna kendaraan tanpa memberikan laporan kepada otoritas yang berwenang, maka kendaraan Anda bisa dianggap ilegal.
Bahkan ketika dilakukannya operasi zebra, polisi akan memeriksa STNK dan BPKB. Apabila warna kendaraan tidak sesuai di STNK, maka pemilik dikenai tilang atau denda sampai Rp250.000.
Oleh karena itu, pada artikel ini kami akan memaparkan cara mengurus kendaraan rubah bentuk ganti warna. Simak di sini ya!
Syarat Mengurus Kendaraan Rubah Bentuk Ganti Warna (Rubentina)
Berikut ini adalah syarat dokumen yang harus dilengkapi sebelum melakukan penggantian bentuk dan warna kendaraan:
1. e-KTP
2. BPKB Asli
3. STNK Asli
4. Surat Keterangan rubah bentuk/ganti warna dari perusahaan koroseri atau bengkel
5. Bukti hasil cek pemeriksaan fisik kendaraan bermotor
6. Surat registrasi uji tipe untuk kendaraan rubah bentuk
Baca Juga: Honda Brio Vs Toyota Raize Bekas Mending Mana? Intip Spesifikasi, Harga dan Pajaknya
Cara Mengurus Kendaraan Rubah Bentuk Ganti Warna
Setelah melengkapi dokumen sebagai syarat mengurus kendaraan rubah bentuk dan ganti warna, sekarang Anra perlu memahami tata cara atau prosedurnya. Untuk itu, simak langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Pemohon telah melengkapi persyaratan di UNIT BPKB Polres setempat
2. Pengesahan hasil cek fisik di Samsat
3. Pembayaran formulir PNBP
4. Penelitian dokumen, register dan penerimaan tanda terima
5. Penyerahan tanda terima dilanjutkan penetapan pembayaran pajak dan penerimaan STNK.
Biaya Mengurus Kendaraan Rubah Bentuk Ganti Warna
Biaya untuk mengurus kendaraan rubah bentuk ganti warna telah tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
Berita Terkait
-
Honda Brio Vs Toyota Raize Bekas Mending Mana? Intip Spesifikasi, Harga dan Pajaknya
-
5 Mobil Bekas Murah tapi Pajak dan Harga Onderdil Mahal, Biar Hidup Makin Menantang!
-
Reinkarnasi Honda MegaPro Resmi Rilis, Bawa Fitur Layar TFT Mewah Torsi Melimpah
-
99 Juta Saja! Mobil Eropa Baru Ini Lebih Murah dari Kawasaki ZX-25R, Torsinya Tembus 205 Nm
-
5 Mobil Suzuki Kecil Paling Bandel: Solusi Gang Sempit Mulai 50 Jutaan Pas Buat Pemula
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Cara Menghemat BBM Saat Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 Per Liter
-
Harga Suku Cadang Yamaha Alami Kenaikan, Bikers Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam
-
Sering Diremehkan Karena Tua, Hatchback Rp 85 Jutaan Ini Simpan Teknologi yang Bikin Ketagihan
-
Nasib BYD Terancam Setelah Masuk Daftar Hitam Pentagon
-
6 Motor Honda yang Irit dan Bisa Pakai Pertalite saat Harga Pertamax Melambung
-
Komparasi Harga BBM RON 92 Terbaru: Pertamax vs Vivo vs BP, Mana yang Termurah?
-
Aturan Ketat China Bakal Depak Mobil Listrik EREV yang Cuma Jual Janji Jarak Tempuh
-
Pertamax Meroket Rp 16.250, Segini Modal "Nyesek" Isi Full Tank NMax Turbo Demi Performa Gahar
-
5 Motor Listrik untuk Ngantor: Harga Under 20 Juta, Jarak Tempuh Tembus 60 Km
-
Harga BBM Pertamax Naik, Apakah Pertalite Cocok untuk Kendaraan Mobil atau Motor Baru?