Otomotif / Motor
Senin, 26 Januari 2026 | 16:52 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan. [Gemini AI]
Baca 10 detik
  • Warga Jawa Tengah bisa cek pajak kendaraan via SMS ke 9600.
  • Aplikasi New Sakpole dan SIGNAL jadi solusi praktis cek pajak online.
  • Layanan website resmi Samsat Jateng tersedia bagi yang enggan unduh aplikasi.

Suara.com - Memasuki tahun 2026, urusan mengecek pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Tengah (Jateng) kini semakin sat-set dan antiribet.

Warga Jateng tidak perlu lagi meluangkan waktu khusus untuk datang dan mengantre di kantor Samsat hanya sekadar untuk mengetahui besaran tagihan pajak kendaraan Anda.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyediakan berbagai layanan digital, mulai dari aplikasi hingga layanan SMS yang bisa diakses dari mana saja untuk cek pajak kendaraan.

Bagi Anda yang ingin tahu besaran nominal pajak yang harus disiapkan, simak rangkuman cara cek pajak kendaraan Jateng via SMS dan online berikut ini.

Ilustrasi pajak kendaraan

1. Cara Cek Pajak Kendaraan via SMS

Layanan cek pajak kendaraan Jateng via SMS ini jadi solusi buat Anda yang sedang tidak memiliki kuota internet atau masih menggunakan ponsel non-smartphone.

Sebab cukup sekali kirim pesan, informasi pajak kendaraan Anda akan langsung masuk ke ponsel genggam.

Adapun cara cek pajak kendaraan Anda yang berada di wilayah Jateng via SMS berdasarkan langkah berikut ini.

  • Format SMS: JATENG [spasi] Nomor Plat Kendaraan

Contoh: JATENG H1234DE

Baca Juga: 5 Motor Ramping Penyelamat Macet, Pas Buat Ibu-ibu untuk Antar Anak Sekolah

  • Kirim ke: 9600

Pastikan pulsa Anda cukup, karena layanan cek pajak kendaraan ini dikenakan biaya sekitar ± Rp2.000 per SMS.

Layanan SMS ini juga hanya memberikan informasi untuk pajak tahunan.

2. Cek Pajak Kendaraan via Aplikasi New Sakpole

Aplikasi New Sakpole adalah aplikasi utama yang bisa digunakan warga Jateng untuk cek pajak kendaraan.

Aplikasi besutan Bapenda Jateng ini dikenal memiliki tampilan yang simpel dan data yang sangat akurat.

Berikut ini, langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengecek kendaraan melalui aplikasi Sakpole.

Load More