Otomotif / Motor
Kamis, 29 Januari 2026 | 15:08 WIB
Ilustrasi motor bekas tarikan leasing. (Chat GPT)

Suara.com - Metode pembelian motor dengan cicilan tidak jarang menemui kegagalan, dan mengakibatkan unit motor harus ditarik oleh pihak leasing.

Cukup banyak yang penasaran dan ingin tahu, apakah aman membeli motor bekas tarikan leasing yang notabene dianggap "motor bermasalah" ini?

Hal pertama yang harus dipahami, sebenarnya motor yang ditarik oleh perusahaan leasing bukanlah motor bermasalah.

Permasalah terletak pada pemilik sebelumnya, yang secara praktis gagal melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran yang telah disepakati.

Setelah melalui berbagai tahapan, motor kemudian kembali ditarik oleh pihak leasing, dan memungkinkan untuk dibeli kembali dengan harga yang menyesuaikan.

Lebih jelas, mari cermati jawaban apakah aman beli motor bekas tarikan leasing di bagian berikutnya.

Motor Bekas Tarikan Leasing Aman, Asalkan…

Ilustrasi motor bekas (Pexels/Nam Phong Bui).

Motor bekas tarikan leasing dijual dengan harga yang miring, artinya bisa didapatkan dengan angka yang lebih ekonomis dibandingkan harga aslinya.

Namun demikian agar tetap aman dan legal, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan, yakni:

  • Pertama, cari balai lelang atau rekanan leasing yang terpercaya. Pastikan lembaga ini telah bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan secara legal
  • Kedua, hindari transaksi yang mencurigakan, biasanya ditandai dengan tidak adanya dokumen resmi
  • Ketiga, pastikan motor memiliki surat-surat lengkap, mulai dari BPKB, STNK, dan faktur pembelian awal
  • Keempat, cek legalitas kendaraan dan histori kepemilikannya, terkait kondisi hukum, administrasi, dan fisik kendaraan

Selama melalui tahapan dan metode yang sesuai dengan regulasi yang berlaku, maka motor bekas tarikan leasing tetap menjadi motor yang legal dan tidak bermasalah.

Baca Juga: Motor dan Modal Usaha: Empati yang Menenangkan, tapi Apakah Menyelesaikan?

Sebab, masalah telah diselesaikan dengan pembelian yang dilakukan melalui jalur sah, sehingga tidak ada risiko motor mengalami masalah administrasi dengan pihak pembiayaan atau leasing di kemudian hari.

Daya Tarik Motor Bekas Tarikan Leasing: Harganya Jauh Lebih Murah

Motor bekas tarikan leasing banyak menjadi incaran karena memiliki harga yang lebih rendah. Secara umum, motor yang dilelang hasil tarikan leasing dibanderol 20% hingga 40% lebih rendah dari harganya di pasaran.

Tentu jadi daya tarik yang luar biasa bagi Anda yang perlu motor bekas dengan harga yang lebih terjangkau. Meski demikian, daya tarik ini tidak boleh menjadi hal yang membutakan.

Pasalnya ada pula beberapa risiko yang harus disadari dan dicermati terkait motor bekas tarikan leasing.

Kondisi motor harus tetap diperhatikan, karena tak semua orang bisa dan mau merawat motor agar dalam keadaan baik. Bisa jadi Anda perlu melakukan perbaikan cukup banyak ketika membeli motor bekas ini.

Untuk mendapatkan unit motor yang benar-benar sesuai dengan harapan, sebaiknya Anda tidak terburu-buru dan hanya tergoda pada harga murah atau model yang langka saja.

Load More