- ETLE di jalan tol mengincar pelanggaran batas kecepatan dan truk kelebihan muatan (ODOL).
- Pengecekan status tilang elektronik dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui layar smartphone Anda.
- Abaikan denda tilang elektronik Rp500 ribu bisa berakibat pemblokiran STNK kendaraan bermotor Anda.
Suara.com - Momen Mudik Lebaran 2026 sudah di depan mata. Perjalanan panjang melintasi jalan tol antarprovinsi tentu menjadi rutinitas tahunan yang paling dinanti. Namun, saking semangatnya ingin cepat sampai di kampung halaman atau saat arus balik, banyak pengemudi tanpa sadar menginjak pedal gas terlalu dalam.
Begitu sadar jarum speedometer melewati batas, rasa deg-degan pun muncul. "Waduh, tadi kena jepret kamera tilang elektronik nggak ya?"
Kekhawatiran ini sangat beralasan. Sejak tahun 2022 lalu, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah resmi diberlakukan secara ketat di jaringan jalan tol.
Jadi, polisi tidak perlu lagi repot mencegat Anda di pinggir jalan tol; kamera pintar akan merekam semuanya.
Apa Saja yang Diincar Kamera ETLE di Jalan Tol?
Bagi Anda yang bersiap mudik tahun 2026 ini, perlu dicatat bahwa kamera ETLE di jalan tol difokuskan untuk mengincar dua jenis pelanggaran utama:
1. Pelanggaran Batas Kecepatan (Overspeed): Mengemudi di atas batas kecepatan maksimal yang telah ditentukan oleh rambu jalan tol.
2. Pelanggaran Dimensi dan Kapasitas (ODOL): Khusus untuk kendaraan berat atau truk yang memuat barang melebihi kapasitas (Over Dimension Over Load).
Risiko Jika Terkena Tilang: Denda Hingga Pemblokiran STNK
Jangan anggap remeh 'jepretan' kamera ini. Sanksi untuk pelanggaran ETLE tidak main-main dan sudah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 16 dan 18 Maret, Menhub Siapkan Skema WFA
Pengendara yang terbukti melanggar dapat dijatuhi hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda maksimal Rp 500.000.
Masalah terbesarnya adalah: Jika Anda tertilang, mangkir, atau tidak sadar sehingga tidak membayar denda, maka STNK kendaraan Anda akan diblokir otomatis.
Tentu Anda tidak ingin repot mengurus STNK yang mati usai lelahnya perjalanan Mudik Lebaran, bukan?
Cara Cek Status Tilang Elektronik Hanya Lewat Smartphone
Daripada overthinking menunggu apakah 'surat cinta' dari kepolisian akan datang ke rumah, Anda bisa langsung memastikannya sendiri.
Caranya sangat praktis, cukup siapkan STNK dan smartphone Anda yang terhubung dengan internet.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Cara dan Syarat Daftar Subsidi Tepat MyPertamina 2026 Biar Dompet Tak Jebol
-
Mulai dari Rp16 Jutaan! Ini Rekomendasi Motor Listrik Volta Terbaik untuk Mobilitas Harian
-
Punya Pilihan EV dan PHEV, Harga Wuling Eksion Termurah Rp 389 Juta
-
Jajal Performa Suzuki Fronx Bisa Dapat Mobil Baru
-
Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, BYD Angkat Bicara...
-
Kapan Berlakunya Kenaikan Pajak Mobil Listrik? Segini Taksiran Perubahannya
-
4 Mobil PHEV Bekas dengan Harga Paling Menggoda untuk Harian
-
Berapa Daya Listrik untuk Cas Motor Listrik di Rumah? Cek Batas Minimalnya
-
Jadwal Balap MotoGP Spanyol 2026: Menanti Aksi Pembalap Indonesia Veda Ega Raih Podium Lagi
-
Cara dan Biaya Balik Nama Mobil Bekas Antar Provinsi, Simak Syarat dan Rinciannya