Otomotif / Motor
Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:04 WIB
Ilustrasi sepeda motor (Pexels/Salman Mukti).
Baca 10 detik
  • Motor bisa dititipkan di Polsek saat mudik Lebaran dan layanan ini biasanya gratis melalui program kepolisian.
  • Pemilik kendaraan hanya perlu membawa KTP dan STNK untuk proses pendataan.
  • Fasilitas ini disediakan agar kendaraan tetap aman saat rumah ditinggal mudik.

Di wilayah Banggai, Polres Banggai juga membuka layanan penitipan kendaraan gratis selama pelaksanaan Operasi Ketupat Tinombala 2026.

Kapolres Banggai, AKBP Wayan Wayracana Aryawan, mengimbau masyarakat yang tidak memiliki garasi atau tempat aman di rumah untuk memanfaatkan fasilitas di Polres maupun Polsek terdekat.

Semua kendaraan yang dititipkan akan dijaga ketat oleh petugas selama 24 jam penuh. Informasi ini bahkan sudah disosialisasikan secara masif melalui Bhabinkamtibmas dan media sosial.

Selain memastikan keamanan kendaraan warga, kepolisian setempat juga mengingatkan agar para pemudik tidak memaksakan diri dan segera beristirahat di posko yang tersedia jika merasa lelah di perjalanan.

Cara Menitipkan Motor atau Mobil

Jika sudah menyiapkan dokumen, ikuti langkah-langkah praktis berikut.

  1. Cek Kapasitas Terdekat: Lahan parkir di kantor polisi atau Koramil mungkin terbatas. Sebaiknya datang atau hubungi Polsek/Koramil terdekat beberapa hari sebelum berangkat untuk memastikan masih ada tempat kosong.
  2. Datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT): Bawa kendaraan beserta KTP dan STNK ke kantor polisi atau posko terkait. Lapor kepada petugas piket yang berjaga.
  3. Proses Pendataan: Petugas akan mencatat identitas diri, data kendaraan, serta rentang waktu penitipan. Simpan bukti penitipan dengan baik untuk syarat pengambilan nanti.

Load More