Kementan Diminta Ungkap Merek Beras Fortifikasi yang Tipu Publik

Selasa, 15 September 2026 | 12:40 WIB
Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan menemukan dugaan penipuan serta ketidaksesuaian kandungan label pada produk beras fortifikasi. [Kementan]
  • YLKI mendesak pemerintah membuka merek beras fortifikasi bermasalah..
  • Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan menemukan dugaan penipuan serta ketidaksesuaian kandungan label pada produk beras fortifikasi.
  • Praktik kecurangan peredaran beras fortifikasi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat mencapai Rp89 triliun.

Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah membuka kepada publik merek-merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan kandungan yang tercantum pada label.

Permintaan itu disampaikan YLKI menyusul temuan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Satgas Pangan terkait dugaan penipuan dalam peredaran beras fortifikasi.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai persoalan tersebut menyangkut langsung hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang mereka beli.

"Ini tentu ada pelanggaran hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha. Karena konsumen perlu mendapatkan hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Dan juga mendapatkan produk sesuai dengan apa yang dijanjikan," ujar Niti di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan laboratorium membuktikan adanya ketidaksesuaian antara kandungan produk dengan informasi pada label, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut kualitas barang, tetapi dapat masuk ke ranah pelanggaran hukum.

Ia merujuk pada Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan, atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label maupun keterangan produk.

"Bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau bahkan memperdagangkan produk yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, berdasarkan dari etiket, label, dan juga manfaat yang menjadi jaminan untuk konsumen," katanya.

Ia pun  meminta pemerintah tidak menutup-nutupi identitas produk apabila memang telah terdapat bukti yang cukup mengenai pelanggaran.

YLKI menilai konsumen perlu mengetahui kebenaran informasi tersebut karena masyarakat merupakan pihak yang secara langsung terdampak dari peredaran produk yang diduga bermasalah.

"Publik juga berhak tahu kebenaran dari informasi tersebut karena yang terdampak adalah konsumen itu sendiri atau masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan praktik penipuan pada beras fortifikasi. Pemerintah menyebut produk yang seharusnya memenuhi standar fortifikasi justru diduga tidak sesuai dengan label setelah dilakukan pengujian laboratorium.

Kementan juga mengungkap daftar merek beras fortifikasi yang diduga melakukan penipuan. Berikut daftarnya:

Berikut rincian merk beras fortifikasi yang diungkap:

1. Idola Fortifikasi
2. Idola High Quality Whole Grain Rice
3. Idola Long Grain Rice
4. Ikan Mas Cupang
5. AAA Wijaya Kusuma
6. Cantik Manis
7. Penari Bangkok
8. Topi Koki Short Grain
9. Topi Koki Setra Royale
10. Topi Koki Long Grain Crystal
11. HOK-1 Gohan
12. Maknyuss Pulen Gizi
13. Anak Raja Fortifikasi
14. Anak Raja Nusantara
15. Top Anak Raja
16. PMS Induk Ayam
17. Sumo
18. Rasvit
19. FS Nutri Rice
20. Pelikan
21. Rice Rojolele
22. Super Kepala Beras Premium 111
23. 111 Golden Number
24. Putri Koki
25. Wellfarm Beras Diabet

Amran juga mengungkap adanya beras yang dijual hingga Rp57.600 per kilogram, sementara harga wajarnya disebut sekitar Rp13.500 per kilogram.

Pemerintah memperkirakan dugaan praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian konsumen hingga Rp89 triliun.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com