Jejak Kelam Fahd A Rafiq: Eks Narapidana Korupsi yang Kini Kembali Ditangkap KPK

Selasa, 15 September 2026 | 12:46 WIB
Eks Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz bin A Rafiq (tengah) saat di KPK. [Suara.com/Oke Atmaja]
  • KPK mengamankan Fahd El Fouz bersama 17 orang lainnya dalam OTT di Kabupaten Bogor pada Senin, 14 September 2026.
  • Penangkapan politikus Partai Golkar tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan.
  • Sebelumnya, Fahd pernah terlibat kasus suap dana infrastruktur tahun 2011 serta kasus korupsi proyek pengadaan Kementerian Agama tahun 2017.

Suara.com - Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Fahd menjadi salah satu dari 17 orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (14/9/2026) kemarin.

“Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan (Fahd),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).

Namun, OTT ini bukan perkara pertama bagi Fahd.

Politikus Partai Golkar itu pernah terseret kasus suap berkaitan dengan pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Aceh, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah pada tahun 2011.

Fahd disebut memberikan uang Rp5,5 miliar kepada mantan anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati agar proposal alokasi anggaran untuk tiga daerah tersebut disetujui.

Untuk itu, dia divonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.

Selanjutnya Fahd pernah menjadi tersangka dalam kasus pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama pada 2017 lalu.

Fahd bersama mantan anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia dinyatakan menerima uang terkait pengurusan anggaran dan proyek di Kementerian Agama.

Saat itu dia mengaku menerima Rp3,411 miliar dari tiga proyek di Kementerian Agama.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com