Otomotif / Mobil
Selasa, 17 Maret 2026 | 17:31 WIB
Seorang Polwan memperlihatkan SIM milik warga setelah melakukan permohonan pembuatan SIM di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satuan Lalulintas Polres Aceh Barat. [Antara]
Baca 10 detik
  • Layanan penerbitan dan perpanjangan SIM Polda Metro Jaya dihentikan sementara mulai 19 hingga 24 Maret 2026.
  • Masa berlaku SIM yang habis pada periode libur tersebut mendapatkan dispensasi khusus untuk dapat diperpanjang setelahnya.
  • Pelayanan SIM akan dibuka kembali secara normal pada tanggal 25 Maret 2026, mengikuti mekanisme perpanjangan biasa.

Suara.com - Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Polda Metro Jaya akan dihentikan sementara selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026.

Meski demikian, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut bisa mendapat dispensasi untuk melakukan perpanjangan.

Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram Satpas Metro Jaya, seluruh layanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM, hingga layanan SIM keliling ditiadakan mulai 19 Maret hingga 24 Maret 2026.

Pelayanan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan akan kembali dibuka pada 25 Maret 2026 dengan jam operasional yang berjalan normal seperti biasa.

Polda Metro Jaya memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang masa berlaku SIM nya habis pada 19-24 Maret 2026. Pemegang SIM tetap dapat melakukan perpanjangan pada 25 Maret 2026 dengan mekanisme perpanjangan tanpa perlu membuat SIM baru.

Ketentuan dispensasi ini sejalan dengan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa SIM yang masa berlakunya habis akibat keadaan tertentu atau kahar dapat dikecualikan dari ketentuan umum, sehingga tetap dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Kepala Korlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas di tingkat Polda.

Sebagai informasi, pemohon perpanjangan SIM perlu menyiapkan sejumlah dokumen, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama dan aslinya, bukti pemeriksaan kesehatan, bukti tes psikologi, serta bukti pembayaran.

Selain datang langsung ke Satpas, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Korlantas Polri maupun aplikasi Digital SINAR (SIM Nasional Presisi).

Baca Juga: Efek Domino Perang Timur Tengah: Industri Otomotif Indonesia Terancam Rugi Bandar

Load More