Otomotif / Motor
Kamis, 09 April 2026 | 21:41 WIB
apakah sepeda listrik bisa ditilang polisi? [Dok.Antara]

Suara.com - Apakah sepeda listrik bisa ditilang? Pertanyaan ini sering muncul seiring meningkatnya penggunaan sepeda listrik sebagai alternatif transportasi yang praktis dan ramah lingkungan. Anda perlu memahami bahwa meskipun terlihat sederhana, penggunaan sepeda listrik tetap diatur dalam hukum agar tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Secara umum, sepeda listrik memang bisa dikenai tindakan oleh petugas jika penggunaannya melanggar aturan. Namun, situasinya tidak sesederhana kendaraan bermotor seperti motor atau mobil. Hal ini karena regulasi terkait sepeda listrik di Indonesia masih memiliki karakteristik tersendiri.

Status Hukum Sepeda Listrik di Indonesia

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), sepeda listrik belum secara khusus dikategorikan sebagai kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor dalam aturan tersebut hanya mencakup sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus.

Sementara itu, sepeda listrik tidak sepenuhnya digerakkan oleh tenaga manusia, melainkan menggunakan motor listrik dengan baterai. Inilah yang membuat posisinya berada di “area abu-abu” dalam hukum.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Aturan ini menjadi dasar hukum utama yang mengatur penggunaan sepeda listrik di Indonesia, termasuk aspek keselamatan dan area penggunaannya.

Apakah Sepeda Listrik Bisa Ditilang?

Jawabannya adalah bisa, tetapi dengan catatan. Sepeda listrik tidak dikenai tilang seperti kendaraan bermotor dalam konteks UU LLAJ karena belum masuk klasifikasi resmi. Artinya, belum ada sanksi pidana yang secara spesifik mengatur pelanggaran sepeda listrik dalam undang-undang tersebut.

Namun, jika Anda melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, petugas tetap dapat memberikan sanksi, seperti teguran hingga penindakan tertentu di lapangan. Misalnya, penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang tidak diperbolehkan atau tidak memakai helm.

Dengan kata lain, meskipun belum sepenuhnya diatur dalam undang-undang utama, bukan berarti pengguna sepeda listrik bebas dari aturan.

Syarat Keselamatan Sepeda Listrik

Sebelum digunakan, sepeda listrik wajib memenuhi standar keselamatan tertentu. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan menjaga keamanan selama berkendara.

Baca Juga: 5 Sepeda Listrik dengan Fitur Keyless dan Alarm Anti Maling, Harga Mulai Rp5 Jutaan

Berikut beberapa syarat keselamatan yang harus dipenuhi:

  • Lampu utama untuk penerangan
  • Lampu belakang atau alat pemantul cahaya (reflector)
  • Reflektor di bagian kiri dan kanan
  • Sistem rem yang berfungsi dengan baik
  • Klakson atau bel
  • Kecepatan maksimal 25 km/jam

Memastikan semua komponen tersebut tersedia dan berfungsi dengan baik sangat penting agar sepeda listrik Anda aman digunakan sekaligus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aturan Penggunaan Sepeda Listrik

Tidak hanya kendaraan, penggunanya juga wajib mematuhi sejumlah aturan. Hal ini berkaitan langsung dengan keselamatan di jalan. Berikut ketentuan yang perlu Anda perhatikan saat menggunakan sepeda listrik:

  • Menggunakan helm berstandar SNI
  • Berusia minimal 12 tahun
  • Pengguna usia 12–15 tahun wajib didampingi orang dewasa
  • Tidak memodifikasi kendaraan untuk meningkatkan kecepatan
  • Mengendarai dengan tertib dan penuh konsentrasi
  • Memberi prioritas kepada pejalan kaki
  • Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain
  • Boleh membawa penumpang jika tersedia kursi khusus

Aturan-aturan ini dibuat bukan sekadar formalitas, tetapi untuk memastikan keselamatan Anda dan orang lain di sekitar.

Area yang Diperbolehkan untuk Sepeda Listrik

Salah satu hal yang paling sering dilanggar adalah penggunaan sepeda listrik di lokasi yang tidak semestinya. Padahal, pemerintah telah menetapkan batasan area penggunaan. Sepeda listrik hanya boleh digunakan di:

  • Jalur khusus sepeda
  • Kawasan permukiman
  • Area perkantoran
  • Kawasan wisata
  • Area car free day
  • Lingkungan sekitar transportasi umum terintegrasi
  • Jalan yang bebas kendaraan bermotor

Penggunaan di jalan raya umum, terutama jalan antarwilayah dengan lalu lintas padat, sangat tidak disarankan dan bisa berisiko tinggi.

Load More