Otomotif / Mobil
Sabtu, 11 April 2026 | 13:20 WIB
Ilustrasi pelat nomor DPR (Youtube)
Baca 10 detik
  • Anggota DPR mendapat dua pelat nomor khusus untuk dipakai di pusat dan daerah pemilihan.
  • Pelat nomor ini bukan untuk pamer, melainkan mendukung kelancaran mobilitas saat menjalankan tugas konstitusi.
  • Fasilitas ini hanya berupa pelat dan surat jalan, bukan pembagian mobil dinas untuk anggota. 

Suara.com - Setiap anggota DPR RI memang punya hak istimewa berupa fasilitas pelat nomor khusus untuk kendaraannya. Tapi jangan salah sangka dulu, fasilitas ini ternyata cuma pelatnya saja, tanpa ada jatah mobil dinas gratis dari negara.

Banyak dari kita mungkin belum tahu nih kalau setiap wakil rakyat di Senayan sebenarnya dapat jatah yang lumayan unik. Mereka nggak cuma menerima satu, tapi dua Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus sekaligus. Wah, buat apa ya satu orang sampai butuh dua pelat segala?

Ternyata, pembagian dua pelat ini memang ada tujuannya. Satu pelat dipakai untuk kendaraan yang mondar-mandir di ibu kota alias Jakarta, sementara satu lagi khusus digunakan saat mereka turun menemui warga di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widyantoro, sempat ngejelasin soal ini. Menurutnya, pimpinan DPR bahkan punya kode yang beda lagi sebagai bagian dari aturan protokoler mereka.

Meski punya dua pelat nomor 'dewa', bukan berarti para anggota dewan ini bebas pasang di sembarang mobil.

Aturannya super ketat, lho. Agung mewanti-wanti banget kalau pelat dinas ini cuma boleh nempel di mobil pribadi yang legalitas dan surat-suratnya lengkap.

"Prinsip dasarnya, pelat nomor dinas ini nempel di satu kendaraan yang memang punya pelat nomor asli dari kepolisian. Jadi, makainya ya harus sesuai sama kendaraan yang terdaftar resmi," ujar Agung, seperti yang dikutip dari situs resmi DPR RI.

Di jalanan, kita mungkin sering ngebatin kalau lihat pelat khusus ini lewat. Nggak sedikit yang ngerasa kalau fasilitas begini cuma buat gaya-gayaan atau pamer kekuasaan di jalan raya.

Nah, Agung dengan tegas membantah tudingan miring tersebut. Dia ngejelasin kalau tujuan utama pelat ini murni buat kelancaran kerja.

Baca Juga: Aset GBK dan Kemayoran Sangat Besar, Namun Pendapatannya Kecil: Di Manakah Merah Putih-nya?

"Sering banget ada yang nanya, ini cuma buat gaya-gayaan aja ya? Buat kami jelas nggak gitu. Ini tuh fungsinya buat mempermudah mobilitas waktu jalanin tugas negara, apalagi pas lagi ngewakilin suara masyarakat di dapil," tuturnya menegaskan.

Puluhan mobil sedan Toyota Corolla Altis terparkir di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Kamis (3/9).

Yang paling penting buat dicatat, pelat sakti ini sama sekali nggak bikin anggota DPR jadi kebal hukum. Kalau mereka ketahuan nakal, misalnya masang pelat khusus ini di mobil bodong alias nggak jelas asal-usulnya, polisi di lapangan punya hak penuh buat nilang atau ngelakuin penindakan keras.

"Kalau pelat TNKB itu dipakai di kendaraan yang surat-suratnya nggak jelas atau bodong, kami justru minta polisi jangan ragu buat nindak tegas. Apalagi kalau pelatnya doang yang asli tapi dokumen mobilnya bermasalah," kata Agung ngasih jaminan.

Satu hal lagi nih yang sering banget bikin salah paham di masyarakat luas. Banyak yang ngira kalau negara itu ngebeliin mobil mewah sekalian buat dikasih pelat khusus tersebut. Padahal aslinya nggak gitu, guys.

Negara cuma ngasih legalitas berupa pelat nomor dan surat tanda nomor kendaraan dinasnya aja. Jadi, mobilnya ya tetap mobil pribadi hasil beli pakai uang sendiri.

"Hak keprotokolan ini murni sebatas ngasih pelat TNKB dan suratnya, bukan ngasih mobil dinasnya. Publik harus paham soal ini biar nggak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat," tutup Agung meluruskan isu yang sering beredar.

Load More