Suara.com - Pengguna mobil listrik sekarang harus bersiap, sebab per April 2026 pemerintah mulai menerapkan peraturan terbaru terkait pajak kendaraan listrik yang tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Pemilik kendaraan listrik berupa mobil atau motor tidak bisa lagi sepenuhnya menikmati pembebasan pajak seperti tahun-tahun sebelumnya, melainkan tetap dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan terbaru tersebut sebagai penanda telah selesainya skema pembebasan pajak, namun perlu digaris bawahi bahwa peraturan itu tidak menjadikan besaran pajak mobil listrik sama di semua daerah.
Justru, dari peraturan baru tersebut akan ada perbedaan nominal. Karena tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masih. Meskipun begitu tetap ada insentif dari Pemda.
Insentif dari Pemerintah Daerah Tetap Ada
Berdasarkan Peraturan Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, pada pasal 19 ayat (1), (2), (3) tertera bahwa Pemda tetap mempunyai kewenangan untuk memberikan insentif yang berkaitan dengan pengurangan atau pembebasan PKB maupun BBNKB.
Dengan demikian, tarif pajak mobil listrik yang harus dibayarkan pengguna tergantung dari peraturan pada setiap daerah. Sehingga terkesan lebih fleksibel, ada daerah dengan tarif ringan sampai berpeluang nol persen dan lain-lain.
Rincian Mobil Listrik Kena Peraturan Baru Tarif Pajak Per April 2026
Menelisik informasi dari berbagai sumber, pasal 3 ayat (3) pada Peraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 terkait dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB dan Pajak Alat Berat yang telah diundangkan dan mulai berlaku 1 April 2026.
Mobil listrik (EV) sekarang tidak lagi terancam dari objek pajak, hanya tercantum beberapa moda transportasi berikut.
- Kendaraan bermotor yang semata-mata untuk tujuan pertahanan serta keamanan negara
- Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, lembaga-lembaga internasional yang memperoleh pembebasan fasilitas pajak dari pemerintah
- Kendaraan bermotor energi terbarukan
- Kendaraan bermotor lainnya yang telah ditetapkan sesuai peraturan daerah tentang pajak serta retribusi daerah.
Aturan tersebut berbeda dari aturan serupa tahun sebelumnya yang tercantum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025. Berdasarkan aturan itu, pemerintah masih mencantumkan kendaraan berbasis listrik, biogas, tenaga surya sampai konversi kendaraan basis EBT berasal dari pengenaan pajak PKB serta BBNKB.
Baca Juga: Penjualan Anjlok Drastis, Honda 'Nyerah' Bersaing dengan Mobil Listrik China
Sementara itu, pemerintah tetap memberikan keringanan seperti insentif serta pengurangan PKB dan BBNKB untuk kendaraan EV berdasarkan ketentuan.
Bahkan, kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026 juga akan diberikan insentif pembiayaan maupun pengurangan PKB maupun BBNKB. Termasuk kendaraan yang telah konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.
Pajak Mobil Listrik Aturan Lama vs Pajak Mobil Listrik Peraturan Baru
Sebelum adanya peraturan baru tentang pajak kendaraan listrik, pemilik mobil listrik tidak dikenakan PKB hanya berkewajiban membayar SWDKLLJ senilai Rp 143 ribu setiap tahunnya.
Saat ini dengan adanya peraturan baru, maka sudah ikut diperhitungkan pembayaran PKB dan BBNKB. Biaya tahunan berpotensi meningkat jika tidak ada sama sekali insentif dari pemerintah daerah.
Tetapi Anda tidak perlu khawatir berlebihan, meski menyertakan PKB maupun BBNKB. Besaran pajak yang dibayarkan masih termasuk ringan daripada mobil bahan bakar bensin.
Besaran Pajak Mobil Listrik 2026
Mulai April 2026, mobil listrik Indonesia tidak lagi bebas Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Meskipun komponen tersebut angka pembayaran per tahun masih terjangkau.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan