- Era gratis usai, kendaraan listrik kini resmi dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama.
- Besaran diskon pajak kini tidak seragam, melainkan murni bergantung pada kebijakan insentif masing-masing daerah.
- Koefisien pajak mobil EV disamakan dengan kendaraan bensin, menghapus keistimewaan dari komponen dasar pajaknya.
Suara.com - Era gratis pajak bagi pengguna kendaraan listrik resmi berakhir mulai tahun ini. Pemilik mobil listrik maupun motor listrik kini wajib bersiap mengeluarkan dana ekstra untuk legalitas kendaraannya.
Perubahan drastis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut mencabut status pengecualian pajak bagi kendaraan berbasis baterai murni.
Kini, kendaraan tanpa emisi diperlakukan nyaris setara dengan kendaraan konvensional berbahan bakar minyak. Keistimewaannya tidak lagi otomatis melekat dari pusat, melainkan diserahkan ke wilayah masing-masing.
Berikut adalah deretan fakta penting terkait aturan baru pajak ramah lingkungan yang wajib diketahui calon pembeli:
Fakta 1: Insentif Pajak Tak Lagi Bersifat Nasional
Kendaraan listrik memang tidak lagi kebal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama. Namun, pemilik masih bisa bernapas lega karena peluang insentif belum sepenuhnya tertutup.
Berdasarkan Pasal 19 Permendagri 11/2026 memberikan kewenangan mutlak kepada pemerintah daerah. Merekalah yang kini merumuskan dan menentukan besaran diskon pajak di wilayahnya.
Fakta 2: Jakarta Masih Gratis, Daerah Lain Tanda Tanya
Kebijakan desentralisasi ini membuat tarif pajak kendaraan masa depan sangat bervariasi. Calon konsumen harus rajin mengecek regulasi di provinsi masing-masing sebelum membeli unit.
Baca Juga: Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak
Sebagai contoh, warga ibu kota masih bisa menikmati PKB nol persen berkat Pergub DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023. Namun, provinsi lain tidak memiliki kewajiban untuk mengikuti langkah serupa.
Fakta 3: Bobot EV Disamakan dengan Mobil Bensin
Hal paling mengejutkan dari aturan ini ada pada lampiran perhitungan bobot koefisien berdasarkan aturan yang telah dikeluarkan pemerintah. Angka ini sejatinya mencerminkan dampak kendaraan terhadap kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan.
Ternyata, koefisien bobot mobil listrik seperti BYD M6 kini dipatok sebesar 1,050. Angka tersebut sama persis dengan bobot Daihatsu Xenia yang meminum bensin murni.
Fakta 4: Diskon Murni Keputusan Daerah
Kesamaan bobot ini menegaskan bahwa keistimewaan tarif tidak lagi berasal dari komponen dasar perhitungan pajak. Kendaraan listrik dan bensin start dari angka yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi