Otomotif / Mobil
Sabtu, 18 April 2026 | 11:02 WIB
Diskon Pajak Tak Lagi Rp 0l: Benarkah Tarif Mobil Listrik Kini Setara Kendaraan Bensin? (Gemini AI)
Baca 10 detik
  • Era gratis usai, kendaraan listrik kini resmi dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama. 
  • Besaran diskon pajak kini tidak seragam, melainkan murni bergantung pada kebijakan insentif masing-masing daerah. 
  • Koefisien pajak mobil EV disamakan dengan kendaraan bensin, menghapus keistimewaan dari komponen dasar pajaknya. 

Suara.com - Era gratis pajak bagi pengguna kendaraan listrik resmi berakhir mulai tahun ini. Pemilik mobil listrik maupun motor listrik kini wajib bersiap mengeluarkan dana ekstra untuk legalitas kendaraannya.

Perubahan drastis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut mencabut status pengecualian pajak bagi kendaraan berbasis baterai murni.

Kini, kendaraan tanpa emisi diperlakukan nyaris setara dengan kendaraan konvensional berbahan bakar minyak. Keistimewaannya tidak lagi otomatis melekat dari pusat, melainkan diserahkan ke wilayah masing-masing.

Berikut adalah deretan fakta penting terkait aturan baru pajak ramah lingkungan yang wajib diketahui calon pembeli:

Fakta 1: Insentif Pajak Tak Lagi Bersifat Nasional

Kendaraan listrik memang tidak lagi kebal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama. Namun, pemilik masih bisa bernapas lega karena peluang insentif belum sepenuhnya tertutup.

Berdasarkan Pasal 19 Permendagri 11/2026 memberikan kewenangan mutlak kepada pemerintah daerah. Merekalah yang kini merumuskan dan menentukan besaran diskon pajak di wilayahnya.

Fakta 2: Jakarta Masih Gratis, Daerah Lain Tanda Tanya

Kebijakan desentralisasi ini membuat tarif pajak kendaraan masa depan sangat bervariasi. Calon konsumen harus rajin mengecek regulasi di provinsi masing-masing sebelum membeli unit.

Baca Juga: Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Sebagai contoh, warga ibu kota masih bisa menikmati PKB nol persen berkat Pergub DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023. Namun, provinsi lain tidak memiliki kewajiban untuk mengikuti langkah serupa.

Fakta 3: Bobot EV Disamakan dengan Mobil Bensin

Hal paling mengejutkan dari aturan ini ada pada lampiran perhitungan bobot koefisien berdasarkan aturan yang telah dikeluarkan pemerintah. Angka ini sejatinya mencerminkan dampak kendaraan terhadap kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan.

Ternyata, koefisien bobot mobil listrik seperti BYD M6 kini dipatok sebesar 1,050. Angka tersebut sama persis dengan bobot Daihatsu Xenia yang meminum bensin murni.

Fakta 4: Diskon Murni Keputusan Daerah

BYD M6 (dok. BYD Arista)

Kesamaan bobot ini menegaskan bahwa keistimewaan tarif tidak lagi berasal dari komponen dasar perhitungan pajak. Kendaraan listrik dan bensin start dari angka yang sama.

Load More