- Era gratis usai, kendaraan listrik kini resmi dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama.
- Besaran diskon pajak kini tidak seragam, melainkan murni bergantung pada kebijakan insentif masing-masing daerah.
- Koefisien pajak mobil EV disamakan dengan kendaraan bensin, menghapus keistimewaan dari komponen dasar pajaknya.
Suara.com - Era gratis pajak bagi pengguna kendaraan listrik resmi berakhir mulai tahun ini. Pemilik mobil listrik maupun motor listrik kini wajib bersiap mengeluarkan dana ekstra untuk legalitas kendaraannya.
Perubahan drastis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut mencabut status pengecualian pajak bagi kendaraan berbasis baterai murni.
Kini, kendaraan tanpa emisi diperlakukan nyaris setara dengan kendaraan konvensional berbahan bakar minyak. Keistimewaannya tidak lagi otomatis melekat dari pusat, melainkan diserahkan ke wilayah masing-masing.
Berikut adalah deretan fakta penting terkait aturan baru pajak ramah lingkungan yang wajib diketahui calon pembeli:
Fakta 1: Insentif Pajak Tak Lagi Bersifat Nasional
Kendaraan listrik memang tidak lagi kebal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama. Namun, pemilik masih bisa bernapas lega karena peluang insentif belum sepenuhnya tertutup.
Berdasarkan Pasal 19 Permendagri 11/2026 memberikan kewenangan mutlak kepada pemerintah daerah. Merekalah yang kini merumuskan dan menentukan besaran diskon pajak di wilayahnya.
Fakta 2: Jakarta Masih Gratis, Daerah Lain Tanda Tanya
Kebijakan desentralisasi ini membuat tarif pajak kendaraan masa depan sangat bervariasi. Calon konsumen harus rajin mengecek regulasi di provinsi masing-masing sebelum membeli unit.
Baca Juga: Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak
Sebagai contoh, warga ibu kota masih bisa menikmati PKB nol persen berkat Pergub DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023. Namun, provinsi lain tidak memiliki kewajiban untuk mengikuti langkah serupa.
Fakta 3: Bobot EV Disamakan dengan Mobil Bensin
Hal paling mengejutkan dari aturan ini ada pada lampiran perhitungan bobot koefisien berdasarkan aturan yang telah dikeluarkan pemerintah. Angka ini sejatinya mencerminkan dampak kendaraan terhadap kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan.
Ternyata, koefisien bobot mobil listrik seperti BYD M6 kini dipatok sebesar 1,050. Angka tersebut sama persis dengan bobot Daihatsu Xenia yang meminum bensin murni.
Fakta 4: Diskon Murni Keputusan Daerah
Kesamaan bobot ini menegaskan bahwa keistimewaan tarif tidak lagi berasal dari komponen dasar perhitungan pajak. Kendaraan listrik dan bensin start dari angka yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Terpopuler: CR-V Bekas Tahun ke Tahun, MPV Baru Suzuki Setara Voxy
-
Spesifikasi Honda CR-V dan Harga Bekas Tahun ke Tahun, Begini Plus Minusnya Menurut Pakar
-
Belum Pernah Untung Sejak Berdiri, VinFast Jual Pabrik di Vietnam
-
Adu Harga dan Fitur Suzuki Fronx vs Honda WR-V vs Kia Sonet, Mending Mana?
-
Masalah Airbag Honda Seret Hampir Satu Juta Unit Mobil, Civic Sampai CR-V Masuk Daftar
-
Harga Motor Honda Ini Meroket Nyaris Rp36 Juta Sejak Rilis Perdana, Masih Worth It untuk Dibeli?
-
Kenalan sama MPV Mewah Terbaru Suzuki Landy: Gengsi Sekelas Voxy, Harga ala Innova
-
Induk TikTok Mulai Garap Otak Mobil Listrik Lewat Kolaborasi dengan Seres Group
-
Eks Rider MotoGP Puji Aksi Veda Ega Pratama di Sirkuit Mugello: Balapan Sangat Kacau
-
12 Dosa di Jalan Raya yang Bikin STNK Kendaraanmu Mendadak Diblokir