- Pemerintah mencabut insentif bebas pajak tahunan bagi kendaraan listrik melalui Permendagri Nomor 11 2026.
- Kebijakan ini dinilai memberatkan dan bertolak belakang dengan rencana elektrifikasi menekan ketergantungan BBM.
- Beban rakyat kelas menengah kian bertambah dengan wacana pengenaan PPN untuk jasa jalan tol.
Siap-siap, Tarif Tol Juga Bakal Dipajaki
Penderitaan masyarakat kelas menengah nyatanya belum berhenti sampai di situ saja. Dalam waktu dekat, seluruh pengguna jalur bebas hambatan juga akan dipungut biaya tambahan.
Kementerian Keuangan merencanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) khusus untuk jasa tol. Rencana perluasan basis penerimaan ini masuk ke dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029.
Kebijakan baru ini tertuang jelas melalui draf Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK). Aturan ini diklaim bertujuan mulia guna menciptakan sistem perpajakan yang jauh lebih adil.
Pemerintah sendiri menargetkan aturan terkait mekanisme pemungutan tarif baru ini bisa segera dieksekusi.
"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol rencana diselesaikan pada tahun 2028," tulis dokumen Renstra DJP Tahun 2025-2029.
Dokumen tersebut juga menegaskan alasan utama pelebaran basis penerimaan negara.
"Tujuan peraturan ini disusun untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol," ucapnya.
Baca Juga: Di Balik Ambisi B50 Dikritik: Diklaim Hemat Energi, Tapi Bebani Lingkungan dan Rakyat
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Baterai Mobil Listrik Apa yang Paling Awet? Ini Jenis dan Harganya Tiap Merek
-
3 Alasan Mengapa Honda CB150 Verza adalah Motor Laki Paling Pas Buat Pekerja Keras
-
4 Energi Alternatif Pengganti Solar yang Ramah Lingkungan, Solusi saat Harga Melejit
-
Gak Perlu Mahal! 5 Pilihan Motor Listrik Rp14 Jutaan yang Layak Dibeli Tahun Ini
-
Honda Jazz Terakhir di Indonesia Tahun Berapa? Segini Harga Bekasnya Sekarang
-
Solar Mahal, Harga Wuling Cloud EV Seken Berapa? Alternatif Menarik untuk Dilirik
-
Makin Murah? Segini Harga Wuling Air EV Second Terbaru Akhir April 2026
-
Perbandingan Harga BBM ASEAN 2026, Indonesia Ada di Posisi Mana?
-
Daftar Harga dan Biaya Pajak Mobil Listrik BYD, Investasi Buat Jangka Panjang
-
Mobil Apa yang Bisa Pakai Bahan Bakar B50? Ini Daftarnya