- Bos CMNP desak KPK dan Kejagung awasi sidang putusan Rp119 triliun lawan MNC Group esok.
- Arief Budhy curiga ada intervensi "kekuatan uang" dan politik di balik isu putusan NO.
- CMNP minta KY pelototi Ketua Majelis Hakim demi cegah praktik suap dan pengaturan vonis.
Suara.com - Jelang sidang putusan gugatan perdata raksasa senilai Rp119 triliun, Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Arief Budhy Hardono, melontarkan pernyataan keras. Ia meminta aparat penegak hukum mulai dari KPK, Kejaksaan Agung, Polri, hingga Komisi Yudisial (KY) untuk memelototi jalannya persidangan yang dijadwalkan berlangsung Rabu (22/4/2026).
Arief mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas derasnya opini publik yang seolah-olah sudah "meramal" nasib gugatan CMNP terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group. Ia menyoroti munculnya narasi bahwa putusan Majelis Hakim besok akan berakhir Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.
"Kami minta KPK, Kejagung, Polri, KY, juga Ketua Mahkamah Agung untuk benar-benar memberikan perhatian dan mengawasi jalannya perkara ini. Perlu diperiksa hal-hal yang berkaitan dengan proses pemeriksaan perkara, apakah ada unsur korupsi," tegas Arief dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Kecurigaan CMNP bukan tanpa alasan. Arief menilai sangat janggal jika pihak luar sudah bisa memastikan isi putusan sebelum dibacakan di muka persidangan. Terlebih, klaim soal putusan NO tersebut kabarnya kerap dilontarkan oleh kuasa hukum lawan selama persidangan.
"Ini menimbulkan dugaan bahwa dari awal sudah diatur putusannya adalah NO. Bagaimana mungkin pihak luar tahu isi putusan yang belum dibacakan?" cecar Arief.
Ia tak menampik bahwa besarnya nilai gugatan dan profil tergugat sebagai "raja media" serta tokoh politik, membuat perkara ini sangat rentan terhadap intervensi. Arief mensinyalir adanya pergerakan kekuatan uang dan politik untuk mengintervensi independensi hakim.
"Sangat patut dicurigai adanya pengaruh kekuatan media, kekuatan uang, dan juga kekuatan politik yang bergerak untuk mengatur isi putusan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Arief menekankan bahwa jika memang gugatan cacat formil, Majelis Hakim seharusnya mengeluarkan putusan sela sejak awal, bukan justru memeriksa pokok perkara hingga tuntas. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti, ia meyakini posisi hukum CMNP sangat kuat.
Namun, ia mencium aroma tidak sedap terkait dugaan intimidasi atau suap yang menyasar meja hijau, khususnya Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga: Cek Rekening, Emiten SIDO Mulai Bayar Dividen Hari Ini
"Informasi yang beredar, yang berperan dalam pembuatan Putusan NO adalah Ketua Majelis Hakim. Saya berharap KY dan MA melakukan fungsi pengawasan ketat sehingga tidak ada intervensi maupun iming-iming uang yang bernuansa suap," tandas Arief.
Perkara ini kini menjadi ujian bagi integritas hukum di Indonesia, mengingat skalanya yang masif dan melibatkan nama-nama besar di panggung bisnis nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2026 Diproyeksikan Turun ke 5 Persen
-
Purbaya Klaim Rating Utang Indonesia di S&P Aman hingga 2028
-
Tingkat Kecelakaan Roda Dua Tinggi, Mitra Driver Kini Diberi Asuransi Gratis
-
Peringati Hari Kartini: BRI Terus Dukung Pemberdayaan Perempuan untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Uji Jalan Rampung di Mei, Penerapan B50 Serempak pada Juli 2026
-
Daftar Kode SWIFT BRI Semua Daerah dan Cara Pakai Transfer Internasional
-
World Bank Minta Maaf ke Purbaya Buntut Salah Proyeksi Ekonomi RI
-
Laba Bank Mandiri Tumbuh 16,5 Persen, Tembus Rp15,4 Triliun
-
Kejar Target Produksi, SKK Migas Bakal Pakai Teknologi Triple 100
-
Isu Gaji Pensiunan PNS Dirapel dan Cair Cepat, PT Taspen Ungkap Info Terbaru