- Bos CMNP desak KPK dan Kejagung awasi sidang putusan Rp119 triliun lawan MNC Group esok.
- Arief Budhy curiga ada intervensi "kekuatan uang" dan politik di balik isu putusan NO.
- CMNP minta KY pelototi Ketua Majelis Hakim demi cegah praktik suap dan pengaturan vonis.
Suara.com - Jelang sidang putusan gugatan perdata raksasa senilai Rp119 triliun, Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Arief Budhy Hardono, melontarkan pernyataan keras. Ia meminta aparat penegak hukum mulai dari KPK, Kejaksaan Agung, Polri, hingga Komisi Yudisial (KY) untuk memelototi jalannya persidangan yang dijadwalkan berlangsung Rabu (22/4/2026).
Arief mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas derasnya opini publik yang seolah-olah sudah "meramal" nasib gugatan CMNP terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group. Ia menyoroti munculnya narasi bahwa putusan Majelis Hakim besok akan berakhir Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.
"Kami minta KPK, Kejagung, Polri, KY, juga Ketua Mahkamah Agung untuk benar-benar memberikan perhatian dan mengawasi jalannya perkara ini. Perlu diperiksa hal-hal yang berkaitan dengan proses pemeriksaan perkara, apakah ada unsur korupsi," tegas Arief dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Kecurigaan CMNP bukan tanpa alasan. Arief menilai sangat janggal jika pihak luar sudah bisa memastikan isi putusan sebelum dibacakan di muka persidangan. Terlebih, klaim soal putusan NO tersebut kabarnya kerap dilontarkan oleh kuasa hukum lawan selama persidangan.
"Ini menimbulkan dugaan bahwa dari awal sudah diatur putusannya adalah NO. Bagaimana mungkin pihak luar tahu isi putusan yang belum dibacakan?" cecar Arief.
Ia tak menampik bahwa besarnya nilai gugatan dan profil tergugat sebagai "raja media" serta tokoh politik, membuat perkara ini sangat rentan terhadap intervensi. Arief mensinyalir adanya pergerakan kekuatan uang dan politik untuk mengintervensi independensi hakim.
"Sangat patut dicurigai adanya pengaruh kekuatan media, kekuatan uang, dan juga kekuatan politik yang bergerak untuk mengatur isi putusan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Arief menekankan bahwa jika memang gugatan cacat formil, Majelis Hakim seharusnya mengeluarkan putusan sela sejak awal, bukan justru memeriksa pokok perkara hingga tuntas. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti, ia meyakini posisi hukum CMNP sangat kuat.
Namun, ia mencium aroma tidak sedap terkait dugaan intimidasi atau suap yang menyasar meja hijau, khususnya Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga: Cek Rekening, Emiten SIDO Mulai Bayar Dividen Hari Ini
"Informasi yang beredar, yang berperan dalam pembuatan Putusan NO adalah Ketua Majelis Hakim. Saya berharap KY dan MA melakukan fungsi pengawasan ketat sehingga tidak ada intervensi maupun iming-iming uang yang bernuansa suap," tandas Arief.
Perkara ini kini menjadi ujian bagi integritas hukum di Indonesia, mengingat skalanya yang masif dan melibatkan nama-nama besar di panggung bisnis nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan