Bisnis / Energi
Selasa, 21 April 2026 | 17:29 WIB
Mulai 19 April 2026 SPBU Pertamina mulai mencantumkan besaran subsidi pemerintah di setiap struk pembelian Pertalite. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Baca 10 detik
  • Pemerintah memutuskan tidak menaikkan harga BBM Pertalite demi menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga minyak dunia.
  • Sejak 19 April 2026, SPBU Pertamina mulai mencantumkan nilai subsidi sebesar Rp6.088 per liter pada struk pembelian konsumen di Jakarta.
  • Kementerian Keuangan memastikan defisit APBN tetap aman meski harga minyak mentah Indonesia melonjak hingga 102,26 dolar AS per barel.

Suara.com - Pemerintah hingga kini belum memutuskan untuk menaikkan harga BBM subsidi jenis Pertalite (RON 90). Kebijakan tersebut diambil karena APBN dinilai masih mampu menanggung beban subsidi, meskipun harga minyak mentah dunia saat ini masih bertahan di atas USD 90 per barel.

Saat ini, harga Pertalite masih dipatok sebesar Rp10.000 per liter. Berdasarkan informasi pada struk pembelian di sebuah SPBU Pertamina di kawasan Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, nilai subsidi yang ditanggung pemerintah mencapai Rp 6.088 per liter.

Berdasarkan transaksi yang dilakukan jurnalis Suara.com di SPBU tersebut pada Selasa (21/4/2026), struk pembelian mencantumkan harga non-subsidi sebesar Rp16.088 per liter. Namun, karena adanya subsidi dari pemerintah, harga yang dibayarkan konsumen sebesar Rp10.000 per liter.

Seorang petugas SPBU yang melayani jurnalis Suara.com menyebutkan bahwa pencantuman nilai subsidi pada struk pembelian tersebut mulai diberlakukan sejak 19 April lalu.

"Mulai berlaku itu kalau tidak salah sejak dua hari yang lalu (19 April)," ujarnya kepada Suara.com.

Mulai 19 April 2026 SPBU Pertamina mulai mencantumkan besaran subsidi pemerintah di setiap struk pembelian Pertalite. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Adapun pertimbangan pemerintah untuk tidak melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi guna menjaga daya beli masyarakat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan subsidi BBM telah diperhitungkan secara matang untuk berbagai skenario, termasuk jika harga minyak dunia mencapai USD 100 per barel hingga akhir tahun. Dengan asumsi tersebut, defisit APBN dipastikan tetap aman di kisaran 2,9 persen.

Adapun harga rata-rata minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) pada Maret 2026 ditetapkan sebesar 102,26 dolar AS per barel, naik 33,47 dolar AS per barel dibandingkan Februari.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Laode Sulaeman mengatakan penetapan harga minyak mentah Indonesia itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 149.K/MG.03/MEM.M/2026 tentang Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Maret 2026.

Baca Juga: Realisasi BBM Subsidi 2026 Aman, Stok Nasional di Atas 16 Hari

“Rata-rata ICP bulan Maret 2026 mengalami kenaikan signifikan sebesar 33,47 dolar AS per barel dibandingkan bulan Februari 2026, dari 68,79 dolar AS per barel menjadi 102,26 dolar AS per barel,” ujar Laode di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Laode menyampaikan bahwa lonjakan ICP tersebut tidak terlepas dari dinamika geopolitik global yang memanas sepanjang Maret 2026.

“Kenaikan ini sejalan dengan tren harga minyak mentah utama dunia yang juga mengalami peningkatan tajam," ujar Laode.

Dengan kondisi tersebut, Laode menegaskan bahwa Pemerintah akan terus mencermati dinamika harga minyak dunia untuk memastikan agar stabilitas pasokan energi dalam negeri tetap terjaga di tengah ketidakpastian global.

Pemerintah terus memantau perkembangan global serta mengambil langkah-langkah mitigasi untuk menjaga ketahanan energi nasional.

Load More