- BPA Kejagung melelang dua unit Harley-Davidson sitaan dengan harga awal sangat murah.
- Moge tipe FLHTC dan Road Glide dilelang tanpa kelengkapan surat STNK dan BPKB.
- Pendaftaran lelang via lelang.go.id ditutup pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026.
Suara.com - Mimpi punya motor gede kini bisa jadi nyata karena harga lelang Harley-Davidson dari Kejagung sungguh di luar nalar. Dua motor sitaan tersebut kini ditawarkan dengan nilai limit mulai Rp70 jutaan saja.
Berdasarkan data situs resmi lelang.go.id, ini adalah peluang langka mendapatkan moge seharga motor sport 250cc baru. Namun, calon pembeli harus jeli karena unit berstatus tanpa surat-surat resmi alias BPKB dan STNK nihil.
Meski begitu jangan panik, pemenang lelang nantinya bisa mengurus dokumen legalitas jalan yang baru. Badan Pemulihan Aset (BPA) akan memberikan dokumen risalah lelang resmi sebagai bekal pengurusan ke Samsat.
Si Hitam FLHTC yang Misterius
Unit pertama yang menyita perhatian adalah Harley-Davidson tipe FLHTC produksi tahun 2003. Moge klasik berkelir hitam ini masih terpasang pelat nomor cantik B 6666 WEW.
Daya tarik utamanya tentu saja ada pada harga limit yang sangat menggoda iman pencinta otomotif. Kamu bisa mulai menawar moge ini dari angka Rp71.547.600.
Syaratnya, peserta lelang harus menyetor uang jaminan senilai Rp7.154.760 terlebih dahulu. Batas akhir penawaran untuk unit ini ditutup hari Kamis, 21 Mei 2026 pukul 13.45 WIB.
Primadona Road Glide Blue Shark
Incaran utama para kolektor otomotif justru jatuh pada unit kedua, yakni model Road Glide. Moge berkelir Blue Shark ini tampil sangat mulus berdasarkan foto di laman BPAfair.
Baca Juga: Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi
Nilai limit untuk si Hiu Biru ini ditetapkan pada angka Rp87.445.700. Tentu saja, kondisinya sama persis dengan unit pertama, yakni tanpa dilengkapi surat kepemilikan.
Bila ingin membawa pulang Road Glide ini, siapkan uang jaminan sebesar Rp10 juta. Waktu penutupan lelangnya sedikit lebih awal, yakni 21 Mei 2026 pukul 12.16 WIB.
Cara Ikut dan Jadwal Cek Fisik
Semua proses penawaran nantinya dilakukan murni secara daring melalui aplikasi atau situs lelang.go.id. Untuk sementara waktu, status lelang kedua unit ini memang belum dibuka secara resmi.
Bagi yang ingin melihat langsung kondisinya, pelaksanaan aanwijzing (penjelasan lelang) dijadwalkan pada 18 Mei 2026. Kedua moge ini sekarang terparkir rapi di Gedung Barang Bukti (Hanggar) Badan Pemulihan Aset.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti
-
BNI Sekuritas Buka Suara soal Dugaan Perundungan yang Seret Nama Pegawai di Media Sosial
-
Fashion Show dari Limbah hingga Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Cilegon
-
Ketika Penyandang Disabilitas Didorong Membangun Bisnis Berkelanjutan
-
KPK Tahan 4 Tersangka Baru Korupsi Asuransi Fiktif PT Pelni Rp263 Miliar
-
Limbah Sianida vs Kemarau Panjang: Saat Sungai Cikaniki Mati Rasa dan Warga Berjuang Demi Air Bersih
-
Askrindo Pertajam Strategi Pertumbuhan, Fokus Diversifikasi Produk hingga Digitalisasi
-
Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah
-
Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung
-
Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP