- Mobil listrik murni di Jakarta mendapatkan hak istimewa bebas aturan ganjil genap berdasarkan Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2019.
- Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan mobil listrik sebagai objek pajak daerah mulai 1 April 2026 dengan peluang insentif lokal.
- Pasar mobil listrik bekas terjangkau seperti Wuling Air EV dan Hyundai Ioniq menjadi solusi ekonomis bagi masyarakat perkotaan.
Suara.com - Memiliki mobil listrik bukan lagi sekadar gaya hidup, melainkan pilihan logis untuk menekan biaya operasional harian.
Selain efisiensi energi, daya tarik utama mobil listrik terletak pada berbagai keistimewaan administrasi yang ditawarkan pemerintah.
Keistimewaan ini mencakup kemudahan mobilitas di jalan raya hingga keringanan beban biaya yang harus dibayarkan kepada negara, menjadikannya investasi yang sangat menarik bagi keluarga muda maupun profesional urban.
Apakah Mobil Listrik Bebas Ganjil Genap?
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul bagi calon pembeli di wilayah Jakarta adalah mengenai kebebasan melintasi jalur ganjil genap.
Berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, mobil listrik murni atau Battery Electric Vehicle (BEV) memiliki hak istimewa penuh untuk melintas tanpa terikat aturan tanggal ganjil maupun genap.
Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Mengutip langsung dari laman resmi Jaecoo Indonesia, regulasi ini memberikan pengecualian bagi "kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik" untuk bebas melintasi titik-titik utama ibu kota.
Namun, perlu dicatat bahwa keistimewaan ini hanya berlaku bagi mobil listrik murni, sementara mobil hybrid saat ini masih diwajibkan mengikuti aturan ganjil genap sebagaimana kendaraan bensin konvensional.
Baca Juga: Cara Merawat Pintu Mobil Keluarga Sliding Door, plus 10 Opsi Mulai 50 Jutaan Kabin Luas
Apakah Mobil Listrik Masih Bebas Pajak?
Terkait dengan pajak tahunan, terjadi perubahan skema yang cukup signifikan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 April 2026.
Dalam aturan terbaru ini, status mobil listrik bergeser dari yang sebelumnya dikecualikan menjadi objek pajak daerah.
Berdasarkan keterangan dari Pajakku, aturan tersebut menyatakan bahwa:
"Kendaraan listrik tidak lagi disebut sebagai objek yang dikecualikan dari pajak. Artinya, kendaraan listrik kini diperlakukan sama seperti kendaraan konvensional dalam hal kewajiban pajak daerah".
Meski kini masuk sebagai objek pajak, Anda tidak perlu khawatir karena pemerintah daerah masih memiliki wewenang untuk memberikan insentif berupa pengurangan atau bahkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 100 persen.
Berita Terkait
-
Cara Merawat Pintu Mobil Keluarga Sliding Door, plus 10 Opsi Mulai 50 Jutaan Kabin Luas
-
6 Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah, Terbaik untuk Libas Jalanan Kota
-
Harga Wuling Aira EV Bikin Heboh, 9 Mobil Ini Ditaksir Kena Pukulan Telak
-
Apa Perbedaan antara Mobil Listrik dan Mobil Hybrid? Kenali Kelebihan dan Kekurangannya
-
GAC Beri Harga Spesial AION UT hingga HYPTEC HT di GIIAS 2026
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
9.800 Orang Tewas karena Gelombang Panas Ekstrem di Jerman
-
Menkes Budi Dorong Pengembangan Bedah Robotik Nasional, Dokter Ungkap Peluang Pembiayaan BPJS
-
Apakah 2 Agustus Akan Terjadi Gerhana Matahari Total? Ini Jadwalnya Menurut BRIN dan NASA
-
Posko Pengaduan Rakyat, Harapan Baru bagi Warga Bersengketa Tanah di Jakarta
-
Review Film The Devil's Mouth: Teror Hiu Ganas di Gua Bawah Air Thailand!
-
Perbedaan Sun Sign, Moon Sign, dan Rising Sign: Panduan Memahami The Big Three Astrologi
-
5 HP Terbaru Rilis Agustus 2026, Ada Ponsel Rp3,7 Jutaan dengan Baterai Jumbo 8.000 mAh
-
Jelang Lawan Timnas Indonesia, Latar Belakang Mitchell Baker Dikuliti Habis Media Vietnam
-
Harga Beras Kompak Naik, Daging dan Cabai Malah Turun, Ini Daftar Lengkapnya
-
Banjir Kritik, Kapolres Seattle Akhirnya Mundur karena Lambat Usut Kasus Penembakan Brutal