- Korlantas Polri di Jakarta pada 26 Juli 2026 menyatakan informasi denda ban gundul merupakan hoaks lama.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur sanksi teknis kendaraan berupa kurungan atau denda maksimal Rp250 ribu.
- Korlantas Polri mengimbau masyarakat memeriksa kondisi kendaraan serta memverifikasi informasi digital melalui kanal resmi institusi.
Suara.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan informasi mengenai aturan baru yang mengenakan denda Rp250 ribu kepada pengendara sepeda motor dengan ban gundul merupakan hoaks karena sanksi tersebut telah lama diatur dalam undang-undang.
Kasubdit Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (26/7/2026), mengatakan informasi yang beredar di media sosial mengenai aturan baru tersebut tidak benar.
"Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Dwi menjelaskan ketentuan mengenai persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal 48, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.
Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Menurut Dwi, sanksi tersebut bukan aturan baru dan tidak diberlakukan khusus untuk pelanggaran akibat ban gundul, melainkan berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Ia menambahkan Korlantas Polri akan terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi agar masyarakat rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul.
Upaya itu dilakukan sebagai bagian dari pencegahan kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Baca Juga: Prabowo Libatkan TNI-Polri dalam Operasional Kopdes Merah Putih, Penyaluran Bansos Bakal Terpusat
Dwi juga mengimbau masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi di ruang digital dengan memverifikasi kebenarannya melalui kanal resmi Korlantas Polri sebelum mempercayai atau menyebarkannya.
Berita Terkait
-
Prabowo Libatkan TNI-Polri dalam Operasional Kopdes Merah Putih, Penyaluran Bansos Bakal Terpusat
-
Heboh TNI-Polri Ikut Awasi Pajak, Bos DJP: Jangan Digoreng-goreng!
-
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak, Solusi atau Masalah?
-
Lantik 1.177 Perwira, Prabowo Tegaskan TNI-Polri Adalah Jantung Negara
-
Polri Tegaskan Penangkapan WN Palestina Abdul Karim Sudah Sesuai Prosedur
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Berdayakan UMKM Lokal, BRI Hadirkan Pelatihan Terpadu Lewat Rumah BUMN Demak
-
Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Survei SMRC Beberkan Dua Faktor Utama Kepuasan Publik ke Presiden Prabowo Anjlok Tajam
-
Nasib Tragis Bintang Film Dewasa Alami Kerusakan Otak Permanen, Minta Ganti Rugi Rp45 M
-
Berhenti Menggosok Dudukan Toilet Umum dengan Tisu, Ini Cara Membersihkan yang Benar
-
John Herdman Diolok-olok Publik Vietnam Disebut Sok Tahu dan Salah Data
-
Manga Sometimes Even Reality Is a Lie! Diadaptasi Jadi Anime, Tayang 2027
-
Sunscreen Ozzaskin untuk Umur Berapa? Biasa Dipakai Ayu Ting Ting dan Bilqis ke Sekolah
-
Teror di Berlin! Tabrakan Massal di Acara Pride, Kelompok Islam Dituding Jadi Pelaku
-
5 Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Gemini yang Sedang Marah dan Ngambek