News / Metropolitan
Minggu, 26 Juli 2026 | 13:10 WIB
Petugas gabungan melakukan Operasi Bersama Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Raden Saleh, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/6/2026). Badan Pendapatan Daerah bersama pihak kepolisian setempat melakukan operasi yang bersifat persuasif dengan menyasar kendaraan roda dua atau roda empat yang melintas di tempat itu sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu sekaligus untuk meningkatkan pendapatan daerah. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/YU
Baca 10 detik
  • Korlantas Polri di Jakarta pada 26 Juli 2026 menyatakan informasi denda ban gundul merupakan hoaks lama.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur sanksi teknis kendaraan berupa kurungan atau denda maksimal Rp250 ribu.
  • Korlantas Polri mengimbau masyarakat memeriksa kondisi kendaraan serta memverifikasi informasi digital melalui kanal resmi institusi.

Suara.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan informasi mengenai aturan baru yang mengenakan denda Rp250 ribu kepada pengendara sepeda motor dengan ban gundul merupakan hoaks karena sanksi tersebut telah lama diatur dalam undang-undang.

Kasubdit Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (26/7/2026), mengatakan informasi yang beredar di media sosial mengenai aturan baru tersebut tidak benar.

"Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Dwi menjelaskan ketentuan mengenai persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 48, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.

Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Menurut Dwi, sanksi tersebut bukan aturan baru dan tidak diberlakukan khusus untuk pelanggaran akibat ban gundul, melainkan berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Ia menambahkan Korlantas Polri akan terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi agar masyarakat rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul.

Upaya itu dilakukan sebagai bagian dari pencegahan kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.

Baca Juga: Prabowo Libatkan TNI-Polri dalam Operasional Kopdes Merah Putih, Penyaluran Bansos Bakal Terpusat

Dwi juga mengimbau masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi di ruang digital dengan memverifikasi kebenarannya melalui kanal resmi Korlantas Polri sebelum mempercayai atau menyebarkannya.

Load More