- Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengevaluasi kebijakan ganjil genap setelah berjalan sepuluh tahun untuk meninjau efektivitasnya.
- Pemerintah mengadakan diskusi kelompok terumpuk pada 30 September 2026 untuk menjaring aspirasi publik terkait peninjauan aturan tersebut.
- Peningkatan jumlah mobil listrik memicu kekhawatiran kemacetan baru karena kendaraan tersebut dikecualikan dari aturan ganjil genap.
Suara.com - Kebijakan ganjil genap yang telah mewarnai dinamika jalanan ibu kota selama sepuluh tahun kini memasuki babak evaluasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan mulai meninjau ulang efektivitas pembatasan kendaraan tersebut di tengah pergeseran tren otomotif dan isu kualitas udara yang tak kunjung usai.
Langkah kaji ulang ini dinilai krusial mengingat peta populasi kendaraan di Jakarta mengalami perubahan signifikan, terutama dengan melesatnya penetrasi mobil listrik.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaludin mengonfirmasi bahwa diskusi kelompok terumpuk yang digelar baru sebatas menjaring aspirasi publik sebelum melangkah ke tahap keputusan teknis.
"FGD ganjil genap kemarin kan hanya meminta masukan masyarakat seperti apa ya, seperti itu. Dan memang perlu ada kajian lebih," ujar Budi dikutip Rabu (30/9/2026).
Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa regulasi lalu lintas yang ada saat ini belum sepenuhnya adaptif terhadap dampak perekonomian, lingkungan hidup, hingga klasifikasi jenis bahan bakar kendaraan.
Di satu sisi, kebebasan mobil listrik dari jerat ganjil genap menjadi stimulus utama mendongkrak penjualan kendaraan ramah lingkungan. Namun di sisi lain, keistimewaan tersebut berpotensi memicu kemacetan baru jika volume mobil listrik terus bertambah tanpa kendali di koridor utama.
Ketidakjelasan arah revisi ganjil genap menunjukkan keraguan pemerintah dalam menyeimbangkan antara insentif transportasi bersih dan kemacetan kronis Jakarta. Tanpa formulasi yang tegas, peninjauan ulang regulasi ini berisiko sebatas wacana rutin tanpa solusi konkret bagi kelancaran jalan raya.