Alasan STNK Digital Tidak Bisa Dibuat Semua Pengendara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:25 WIB
Ilustrasi STNK. (Ist)
BACA 10 DETIK
  • Korlantas Polri menyediakan aplikasi Digital Korlantas untuk mempermudah pengendara mengakses SIM dan STNK secara digital.
  • Aktivasi STNK digital mensyaratkan kesesuaian NIK KTP pemilik akun dengan data pada dokumen kendaraan pribadi tersebut.
  • Pengguna dapat memasukkan pelat nomor dan nomor rangka pada aplikasi untuk menyelesaikan proses digitalisasi dokumen kendaraan.

Suara.com - Pengendara kini tidak perlu lagi khawatir dokumen berkendara seperti SIM dan STNK tertinggal di rumah atau hilang. Korlantas Polri telah menghadirkan versi digital dari kedua dokumen vital tersebut melalui aplikasi Digital Korlantas.

Proses aktivasinya terbilang praktis karena pengguna cukup memasukkan data SIM dan STNK ke dalam aplikasi. Namun perlu digarisbawahi bahwa tidak semua pengendara bisa membuat STNK digital.

Penyebab utamanya terletak pada kesesuaian data identitas. Pembuatan SIM dan STNK digital mewajibkan pendaftaran NIK KTP yang sama dengan data yang tertera pada dokumen kendaraan. Jika NIK akun aplikasi berbeda dengan NIK pada STNK, proses digitalisasi dipastikan gagal.

Sebagai contoh, ketika seseorang mengendarai kendaraan yang STNK-nya masih atas nama orang lain, proses pembuatan STNK digital tidak dapat dilanjutkan.

"NIK pada STNK Digital tidak dapat diubah. Saat ini digitalisasi STNK hanya dapat dilakukan untuk kendaraan milik pribadi yang terdaftar atas NIK yang sama dengan NIK pada akun aplikasi Digital Korlantas Polri," demikian dijelaskan akun Instagram digitalkorlantas.official dalam kolom komentar, dikutip Kamis (15/10/2026).

Bagi pemilik kendaraan pribadi yang NIK-nya sudah sesuai dengan akun Digital Korlantas, proses aktivasi dapat dilakukan dengan langkah sederhana.

Pengguna cukup membuka aplikasi Digital Korlantas, lalu login menggunakan Digital ID yang telah terdaftar. Selanjutnya pilih menu 'STNK' pada bagian bawah Digital ID.

Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau pelat nomor kendaraan beserta 5 digit terakhir nomor rangka. Tunggu hingga sistem menampilkan notifikasi 'Proses Digitalisasi Berhasil', dan STNK digital akan langsung muncul di halaman utama aplikasi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com