Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2026

Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:15 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Ai Generated)
BACA 10 DETIK
  • Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Oktober hingga Desember 2026.
  • Kebijakan ini memberikan insentif berupa pembebasan denda keterlambatan, penghapusan pajak progresif, gratis biaya balik nama, serta diskon pokok pajak.
  • Berbagai daerah seperti Jawa Timur, Banten, Lampung, Jawa Tengah, dan Kalimantan Barat turut berpartisipasi dengan jadwal dan keringanan bervariasi.

Suara.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali marak digelar oleh sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia sepanjang Oktober 2026. Kebijakan ini disambut antusias masyarakat karena memberikan kesempatan pelunasan kewajiban pajak dengan biaya yang jauh lebih ringan.

Pemutihan pajak mencakup pembebasan denda keterlambatan, diskon pokok pajak, hingga gratis biaya balik nama. Momen ini menjadi kesempatan tepat bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus tunggakan pajak maupun proses mutasi.

Berikut adalah rangkuman wilayah yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan beserta rincian insentifnya pada bulan ini :

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan pemutihan tahap dua mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026 dalam rangka Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim. Keringanan meliputi bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB, bebas pajak progresif, serta keringanan khusus bagi masyarakat kurang mampu, armada roda tiga, dan pengemudi ojek online.

Sementara itu, Pemprov Banten memperpanjang masa berlaku keringanan hingga 31 Oktober 2026. Fasilitas yang diberikan berupa bebas denda PKB seratus persen, bebas denda SWDKLLJ tahun lalu, diskon lima persen pokok PKB bayar awal, serta diskon mutasi masuk hingga empat puluh persen.

Di Lampung, pemutihan pajak juga bergulir sampai 31 Oktober 2026. Keringanan mencakup bebas denda dan pajak progresif, diskon pokok pajak lima hingga lima belas persen untuk wajib pajak taat, serta diskon mutasi masuk.

Pemprov Jawa Tengah memberikan masa berlaku lebih panjang hingga 28 Desember 2026. Pemilik kendaraan dapat menikmati fasilitas bebas denda PKB, bebas tarif progresif, serta bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.

Adapun Pemprov Kalimantan Barat menggelar pemutihan sepanjang 1 hingga 31 Oktober 2026. Program ini memberikan bebas denda PKB, bebas BBNKB kedua, diskon lima puluh persen bagi kendaraan mutasi masuk, serta diskon tiga puluh persen untuk penunggak pajak di atas satu tahun.

Beberapa daerah lain seperti Kepulauan Bangka Belitung, Papua Barat, Bali, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, hingga Nusa Tenggara Barat juga menyelenggarakan program serupa dengan jadwal bervariasi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com