- Pemilik mobil bekas harus memastikan usia kendaraan memenuhi syarat asuransi, yaitu maksimal 10 tahun untuk All Risk dan 15 tahun untuk TLO.
- Klaim asuransi wajib dilaporkan kepada perusahaan terkait secara tertulis atau lisan selambat-lambatnya lima hari kalender setelah kejadian.
- Pengajuan klaim memerlukan kelengkapan dokumen identitas, formulir kronologi, bukti visual kerusakan, serta surat keterangan kepolisian jika terjadi kecelakaan berat.
Suara.com - Membeli mobil bekas menjadi pilihan hemat yang semakin populer di kalangan masyarakat. Namun, seperti halnya mobil baru, kendaraan bekas juga tidak luput dari berbagai risiko di jalan, mulai dari baret akibat tersenggol, penyok, hingga kerusakan berat akibat kecelakaan.
Asuransi mobil bekas bisa jadi merupakan langkah proteksi finansial yang bijak untuk menghindari biaya perbaikan yang membengkak.
Meski demikian, banyak pemilik kendaraan bekas yang kebingungan saat mengajukan klaim karena belum memahami syarat administrasi dan dokumen yang diwajibkan oleh perusahaan asuransi.
Sebelum mengajukan klaim, pemilik kendaraan harus memastikan bahwa mobil bekas yang diasuransikan memenuhi kriteria dasar perlindungan.
Berdasarkan panduan dari IBID Astra dan Allianz Indonesia, usia kendaraan menjadi salah satu syarat utama.
Perlindungan Comprehensive atau All Risk umumnya hanya berlaku untuk mobil bekas berusia maksimal 10 tahun, sedangkan perlindungan Total Loss Only (TLO) biasanya dapat menanggung kendaraan hingga usia 15 tahun.
Selain faktor usia, kondisi fisik kendaraan saat pendaftaran awal harus terbebas dari kerusakan berat dan didukung kelengkapan dokumen legal seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Ketika kerusakan atau kecelakaan terjadi, kunci utama agar klaim tidak ditolak adalah kecepatan pelaporan dan kelengkapan dokumen pendukung. Dikutip dari BFI Finance:
"Klaim asuransi mobil sebenarnya tidak rumit, asalkan Anda mengikuti prosedur yang berlaku dan menyiapkan semua persyaratan dengan benar."
Pemilik kendaraan diwajibkan segera melaporkan kejadian kepada pihak asuransi, baik secara lisan maupun tertulis, paling lambat lima hari kalender setelah insiden terjadi. Keterlambatan pelaporan dapat menyebabkan pengajuan klaim ditolak.
Berikut dokumen yang wajib dipersiapkan saat mengajukan klaim asuransi mobil bekas.
Dokumen Identitas dan Kepemilikan Kendaraan
Pemohon wajib melampirkan:
- Salinan polis asuransi yang masih aktif.
- Salinan KTP pemegang polis.
- Salinan SIM pengemudi saat kejadian.
- Salinan STNK kendaraan.
Apabila BPKB masih menjadi jaminan pembiayaan atau kredit, klaim tetap dapat diproses selama polis masih aktif dan premi tidak menunggak.
Berkas Kronologi dan Dokumen Kepolisian
Pemohon wajib mengisi formulir klaim resmi dari perusahaan asuransi dengan data diri dan kronologi kejadian yang lengkap, jujur, serta konsisten.
Untuk kerusakan berat akibat kecelakaan, tindak kejahatan pihak ketiga, atau kehilangan kendaraan akibat pencurian, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan resmi dari kepolisian.
Bukti Visual dan Dokumen Pihak Ketiga
Pemilik kendaraan perlu menyertakan dokumentasi berupa foto atau video yang memperlihatkan secara jelas bagian kendaraan yang mengalami kerusakan.
Dokumentasi visual ini penting untuk membantu tim penilai asuransi melakukan verifikasi tingkat kerusakan secara akurat.
Jika insiden melibatkan kendaraan atau pihak lain, pemohon juga perlu melampirkan identitas pihak ketiga serta surat pernyataan kesepakatan guna menghindari sengketa hukum di kemudian hari.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, pemilik kendaraan akan diarahkan untuk membawa mobil ke bengkel rekanan resmi guna menjalani survei fisik dan wawancara konfirmasi.
Perbaikan di bengkel rekanan umumnya lebih praktis karena menggunakan sistem cashless. Dengan menyiapkan seluruh dokumen dan memahami batas waktu pelaporan sejak awal, proses klaim asuransi mobil bekas dapat berjalan lebih lancar tanpa kendala administratif yang berarti.