Tiga Pelanggaran dengan Denda Tilang Terbesar di Operasi Patuh Jaya 2026

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:15 WIB
Operasi Patuh Jaya 2026. [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • Polisi melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2026 hingga 8 November mendatang dengan menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas.
  • Penggunaan ponsel saat berkendara diancam hukuman denda maksimal paling tinggi sebesar Rp750.000 berdasarkan undang-undang.
  • Pelanggaran menerobos lampu merah dan melebihi batas kecepatan sama-sama diancam denda maksimal sebesar Rp500.000.

Suara.com - Operasi Patuh Jaya 2026 sedang berlangsung hingga 8 November mendatang. Dalam operasi ini, polisi menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas mulai dari tidak memakai helm hingga berkendara melawan arus.

Dari berbagai pelanggaran yang menjadi sasaran, ada tiga jenis yang memiliki ancaman denda maksimal paling besar berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berikut tiga pelanggaran dengan ancaman denda tertinggi yang perlu diperhatikan pengendara:

Menggunakan Ponsel saat Berkendara

Penggunaan ponsel saat mengemudi menjadi salah satu pelanggaran dengan ancaman denda paling tinggi, yakni maksimal Rp750.000.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 283 UU LLAJ. Pengemudi yang melakukan aktivitas lain hingga mengganggu konsentrasi saat berkendara bisa dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.

Penggunaan ponsel dapat membuat pengemudi kehilangan fokus terhadap kondisi jalan. Akibatnya, pengendara bisa terlambat merespons kendaraan di depan atau tidak menyadari perubahan situasi lalu lintas.

Menerobos Lampu Merah

Pelanggaran berikutnya adalah menerobos lampu merah atau tidak mematuhi alat pemberi isyarat lalu lintas.

Berdasarkan Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ, pengendara yang melanggar aturan tersebut terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Pelanggaran ini berisiko menyebabkan kecelakaan di persimpangan karena kendaraan dari arah lain bisa saja sedang melintas dengan lampu hijau.

Melebihi Batas Kecepatan

Mengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan juga masuk dalam daftar pelanggaran dengan ancaman denda maksimal Rp500.000.

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 287 ayat (5) UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Berkendara terlalu cepat membuat pengemudi memiliki waktu lebih sedikit untuk merespons kondisi jalan. Jarak pengereman juga semakin panjang sehingga risiko kecelakaan bisa meningkat ketika harus menghindari hambatan secara mendadak.

Selain ketiga pelanggaran tersebut, Operasi Patuh Jaya 2026 juga menyasar pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, pelanggaran rambu dan marka jalan, serta pengendara yang melawan arus.

Sebagai catatan, angka tersebut merupakan ancaman denda maksimal berdasarkan UU LLAJ, bukan nominal yang otomatis harus dibayarkan setiap pelanggar. Besaran denda mengikuti proses penyelesaian perkara tilang.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com