/
Rabu, 08 Maret 2023 | 17:03 WIB
Rafael Alun Trisambodo secara resmi dipecat dari ASN pegawai pajak dan tidak mendapatkan uang pensiun. Hal ini berdasarkan hasilinvestigasi dan temuan yang telah dilakukan pihak Kemenkeu. (Foto: Suara.com - Alfian Winanto)

SuaraPekanbaru.id- Rafael Alun Trisambodo harus melepaskan status dan seragamnya sebagai pegawai yang bekerja di lingkungan Ditjen Pajak.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memecat Rafael Alun. Rafael sudah melakukan pelanggaran yang dianggap sangat berat.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi, dipastikan meskipun Rafael sudah tidak menjadi ASN lagi dia tidak akan mendapatkan uang pensiun.

Konsekuensi Rafael Alun dipecat membuat dirinya harus menerima konsekuensi tidak menerima uang pensiun.

"Kalau ini kesimpulannya dari hasil investigasi ada pelanggaran dan itu pelanggaran berat itu. Maka itu konsekuensinya pecat dan tidak dapat pensiun," tegas Heru dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023) dikutip dari Suara.com.

Sementara itu, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan fakta baru yang berkaitan dengan investigasi terhadap ayah dari Mario Dandy ini.

Ada satu temuan yang dinilai cukup membuat terkejut. Rafael Alun merupakan Wajib Pajak (WP) yang tidak patuh. Halini bertolak belakang dengan tempat dia bekerja sebagai petugas pajak.

"Benar tidak patuh dalam membayar pajak. Bergaya hidup tidak sesuai asas kepatuhan ASN," ungkap Itjen Kemenkeu, Awan Nurmawan.

Dari hasil investigasi tersebut, Rafael termasuk dalam kategori fraud. Dia tidak sama sekali menunjukan integritas dan keteladanan sikap juga perilaku abdi negara. (*)

Baca Juga: Kata Kemenkeu Terkait Laporan Temuan Transaksi Fantastis Rp300 Triliun di Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai

Load More