SuaraPekanbaru.id- Saat seseorang sedang melaksanakan ibdah puasa di bulan Ramadan kemudian dia muntah, bisa membatalakan puasa.
Namun hal tersebut kata Ustadz Abdul Somad harus dilihat dari konteksnya terlebih dahulu.
Dikatakan Ustadz Abdul Somad, seseorang yang muntah bisa batal puasanya kalau dia secara sengaja berupaya untuk melakukan itu. Saat ini umat muslim sedang melaksanakan bulan Ramadhan 1444 Hijriyah bertepatan di bulan Maret 2023.
Puasa adalah menahan nafsu dan dilarang untuk melakukan hal yang terlarang, terutama minum dan makan dari mulai terbit sang fajar hingga terbenam matahari.
Puasa juga ditekankan untuk menghindari perilaku, yang bisa membatalkan puasa. Adapun satu diantaranya adalah muntah.
Menurut Ustadz Abdul Somad, muntah yang disengaja maka puasanya batal.
"Kalau sengaja dikorek atau memasukkan jari ke dalam mulut, maka akan batal," begitu kata Ustadz Abdul Somad dikutip dari youtube Audio Islami Official, Sabtu (26/3/2023).
Batalnya puasa karena muntah yang dilakukan secara sengaja adalah hal yang dilarang. Berbeda dengan situasi seseorang yang sedang sakit, lantas dirnya tidak kuat untuk menahan rasa mual hingga kemudian muntah, maka hal itu tidak membatalkan puasa.
"Kalau sedang naik mobil tiba-tiba mual dan muntah maka puasanya tidak batal," terang Ustadz Abdul Somad.
Baca Juga: Kewajiban Suami Beri Nafkah Tapi Mana yang Lebih Dahulu Ibu atau Istri? Ini Pesan Ustadz Abdul Somad
Menurut ustadz kondang dari Kota Pekanbaru ini, terkait dengan hukum tersebut juga tertulis dalm Hadist Riwayat lima imam hadits seperti Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa'I.
"Siapa saja yang muntah maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa),” begitu penjelasan dari pria yang akrab disapa UAS ini.
Sehingga dari hadist tersebut, para ulama berkesimpulan kalau seseirang yang sedan guasa terlanjur muntah dengan tidak disengaja, maka bisa puasanya bisa terus dilanjutkan, sampai waktunya berbuka puasa.
Karena kata dia, isi perut yang keluar dari multu secara tidak sengaja, maka tidak membatalkan puasanya.
Selain itu Ustad Abdul Somad juga menjelaskan jika ada kasus, ketika seseorang akan muntah kemudian makanan dari dalam perutnya sampai bergerak naik tapi tidak sempat keluar dan terhenti di pangkal tenggorokan, para ulama sepakat kalau hal itu juga tidak akan membatalkan puasa.
Namun kalau muntah secara sengaja dikeluarkan paksa sampai menimbulkan rasa mual maka sudah dipastikan seseorang itu sudah batal puasanya. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung