SuaraPekanbaru.id - Dalam menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan (Ramadan-KBBI), wajib dalam keadaan bersih atau suci dari hadas besar.
Nah, bagaimana jika setelah berhubungan suami istri, lalu lupa tidak mandi besar atau junub?
Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan bagaimana hukum puasa dalam keadaan memiliki hadas besar.
Barangkali ada yang mempertanyakan bagaimana hukum puasa dalam keadaan memiliki hadas besar sehabis berhubungan badan suami dan istri.
Ustadz Abdul Somad atau UAS memberikan penjelasan dalam satu ceramahnya, tentang bagaimana hukum puasa tapi lupa belum mandi besar atau junub.
Dikutip dari kanal youtube @Medina Dakwah, UAS menjawab satu pertanyaan dari jamaah tentang hukum mandi besar untuk menjalankan puasa di Bulan Suci Ramadan.
UAS menjelaskan satu Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, tentang satu lelaki datang pada Nabi Muhammad SAW.
Lelaki itu bertanya pada Nabi Muhammad tentang puasa, tapi lupa mandi wajib atau mandi besar.
"Aku ketika bangun pagi dalam keadaan junub. belum mandi wajib dan saya mau berpuasa."
Baca Juga: KPK Kenapa Belum Tahan Rafael Alun Trisambodo Meski Sudah Jadi Tersangka? Ternyata Ini Alasannya
Kemudian Nabi Muhammad menjawab pertanyaan lelaki tersebut. "Aku juga pernah bangun pagi dalam keadaan junub. Lalu aku mandi wajib dan berpuasa."
Jawaban Nabi Muhammad ini masih membuat penasaran. Kemudian lelaki mengatakan jika posisi Nabi Muhammad dengan dirinya tidak sama.
"Wahai Rasulullah. Engkau tak sama seperti kami. Engkau kan seorang nabi. Dosamu yang lalu dan yang akan datang sudah diampunkan Allah SWT."
Kemudian Nabi Muhammad menegaskan jika dirinya sangat takut dan selalu berlindung dari kemarahan Allah SWT.
"Demi Allah, aku orang paling takut dan tahu kepada Allah."
Kemudian UAS menjelaskan, jika dalam posisi junub tapi lupa untuk mandi besar atau kesiangan, maka lanjutkanlah puasanya.
Tag
Berita Terkait
-
Inspirasi Ramadhan: Pasien Sakit Jantung Sembuh Setelah Jalankan Ibadah Puasa
-
Awas, Jangan Sampai Beli Parcel Lebaran Kadaluarsa, Perhatikan Dua Hal Ini Kata Disperindag Kota Pekanbaru
-
Jadwal Sholat, Imsak dan Buka Puasa Ramadhan, di Kota Pekanbaru, Senin 3 April 2023
-
Pulihkan Kesegaran Tubuh Setelah Puasa Ramadhan dengan Sop Buah, Begini Cara Buatnya
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Amankan Dapur 2.180 Pegawai, Pemkot Bandar Lampung Kucurkan Rp8,6 Miliar Gaji PPPK Tiap Bulan
-
Harga Minyak Dunia Melonjak Lagi, Risiko Serangan di Selat Hormuz Belum Mereda
-
Rupiah Menguat, BI Tahan Suku Bunga dan Perkuat Intervensi Pasar Valas
-
Deathstalker: Hadir dengan Petualangan Pahlawan Barbar Melawan Penyihir!
-
Intip Spesifikasi Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro yang Tampil Lebih Maskulin di GIIAS 2026
-
Pasar Modal Indonesia Mulai Pulih, Ini Buktinya
-
Harga Motor Listrik Honda, Simak Perbedaan ICON e: vs EM1 e: vs CUV e:
-
Siswa Sekolah Rakyat Makassar Borong Medali di Tiga Ajang Bergengsi
-
3 Rekomendasi Sepatu Gumi Paling Worth It untuk Lari, Produk Lokal Harga Bersahabat
-
Songsong Indonesia Emas 2045, Wamendagri Ajak Mahasiswa Bangun Karakter & Kompetensi Kepemimpinan