SuaraPekanbaru.id - Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, mungkin banyak yang belum mengetahui arti dari mahram sesusuan.
Dalam hal ini Buya Yahya menjelaskan bagaimana hukum dan kriteria seorang anak atau seseorang bisa disebut menjadi mahram sesusuan.
Ulama asal Cirebon ini menjelaskan, syarat menjadikan bayi mahram adalah telah disusui sebanyak lima kali susuan yang cukup.
Dalam hal ini dijelaskan dengan contoh, seorang wanita yang memiliki bayi dengan ASI yang berlimpah, tidak tega melihat bayi anak tetangga menangis.
Sementara sang ibu si bayi yang menangis tidak ada atau bahkan bisa dikatakan, misal meninggal dunia.
Lalu, wanita pertama yang memiliki ASI melimpah tadi merasa iba dan kasihan, lalu memberikan ASI-nya pada anak tetangga tersebut.
“Misalnya ibu melihat anak tetangga nangis. Ibu yang sedang masa menyusui ASI merasa kasihan, lalu memberi susu. Itu disebut susuan pertama," kata Buya Yahya dalam konten video penjelasan Buya Yahya yang diunggah pada 4 September 2022, kemudian dikutip pada Minggu (2/4/2023).
"Minggu depan nangis lagi. Lalu, Anda kasih susu lagi, itu dua kali," kata dia.
"Terus jika kembali berulang, bahkan sampai lima kali. Maka sang ibu menjadi ibu susuannya,” ujar Buya Yahya.
Nah, dijelaskan Buya Yahya, jika seorang bayi telah menjadi anak sesusuan, maka kemudian ia tidak boleh menikah dengan ibu susu maupun anak kandungnya.
Buya Yahya lantas memberi saran dan solusi, ketika memang Anda wanita menyusui ingin memberi ASI pada anak tetangga, harus berdasar ilmu fiqih.
"Ibu yang menyusui anak tetangga harus tahu dan berdasar pada pandangan ilmu fiqih," jelasnya.
"Saya tambahi keterangan bahwa susu diambil saat ibu hidup, biarpun yang memberikan sudah mati (mengingat adanya teknologi penyimpanan ASI),” jelas Buya Yahya.
Sementara itu, literasi lain menjelaskan jika manfaat yang dahsyat dari ASI baik bagi si ibu maupun bayi.
Seperti tertulis di laman Centers for Disease Control and Prevention, ASI dalam susuan ibu, memiliki banyak nutrisi.
Tag
Berita Terkait
-
Duh! Suami Menyusu ke Istri, Sering Lagi, Bagaimana Hukumnya? Buya Yahya Singgung Perceraian: Batal dong Nikahnya
-
Kata Buya Yahya Lakukan Amalan Ini Secara Sungguh-Sungguh, Insya Allah Menggapai Keistimewaan di Malam Lailatul Qadar
-
Berikut Keutamaan dari Surat Al Mulk seperti yang Dijelaskan oleh Buya Yahya, yang Selama Ini Tidak Anda Ketahui, Diantaranya Dihindarkan dari Siksa
-
Saat Lagi 'Lampu Merah', Begini Cara agar Istri Memuaskan Suami: Mulai Pakai Paha hingga, Maaf Asal Mau yah
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan
-
5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?
-
Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global
-
Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan
-
7 Cara Membersihkan Rice Cooker yang Benar agar Tidak Bau dan Tetap Awet
-
Saat AI Jadi Senjata Baru Gaming, Palit RTX 5060 Ti Bawa GDDR7 hingga 16GB
-
Drama Utang Rp300 Juta di Sampang: Hayat yang Disekap dan Dianiaya Tetangga Sendiri
-
Mulai Ada di Toko Optik, Mengenal Cara Kerja Skrining Retina untuk Deteksi 8 Penyakit Kronis
-
Dasco dan Muhadjir Effendy Bertemu, Upayakan Perpendek Masa Tunggu Jemaah Haji